15 PKBM Lebak Diduga Salah Gunakan Dana BOP, Aliansi Peduli Banten Protes Keterbukaan Dinas Pendidikan
LEBAK, pojokjurnal@gmail.com | Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di beberapa kabupaten/kota Provinsi Banten kembali menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) kesetaraan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik APBN Pusat. Di Kabupaten Lebak, 15 lembaga PKBM menjadi sasaran klarifikasi terkait dugaan manipulasi data peserta didik dan administrasi yang tidak sesuai dengan data pusat, yang diduga disebabkan lemahnya pengawasan Dinas Pendidikan.
Aliansi Peduli Banten telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak terkait kinerja instansi tersebut. Sebagai pihak berwenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Dinas Pendidikan bertugas memberikan izin operasional, melakukan evaluasi, dan monitoring terhadap penyelenggara PKBM. Berdasarkan peraturan tersebut, jika ditemukan PKBM bermasalah, dinas wajib mencabut izin operasionalnya.
Namun, Erwin Kaidah selaku Ketua DPD Lebak Aliansi Peduli Banten mengaku kekecewaan karena kurangnya transparansi dinas. "Pada tanggal 14 November lalu, kami sudah melayangkan surat klarifikasi ke 15 PKBM melalui Dinas Pendidikan, namun sampai saat ini dinas tetap tutup mulut dan tidak mampu menjawab isi surat kami," ujarnya.
Erwin bahkan menuduhkan kemungkinan ada nya dugaan kolaborasi antara dinas dan 15 PKBM untuk menarik dana BOP. "Jangan-jangan diduga ada setoran...... ungkap yang terlibat," tegasnya. Dia menambahkan, "Pengelolaan dana DAK Non Fisik termasuk BOP ini jelas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 yang mengharuskan transparansi dan akuntabilitas. Bahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 juga mengatur monitoring dana bantuan operasional satuan pendidikan – tapi kenapa dinas tidak bertindak?"
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Heri Setiono, S.Si., M.Si. tidak memberikan respon apapun.
Erwin mendesak (APH) untuk segera membentuk tim pemeriksaan independen terkait penggunaan dana BOP dan administrasi pendirian 15 PKBM tersebut, sesuai dengan kerangka peraturan yang telah ada.
Red*

Posting Komentar