-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Aktifis Banten Desak Polda Banten Tindak Tegas Penambang Diduga Ilegal Di Wilayah Kota Cilegon Dan Kabupaten Serang Aktifis Banten Desak Polda Banten Tindak Tegas Penambang Diduga Ilegal Di Wilayah Kota Cilegon Dan Kabupaten Serang

Aktifis Banten Desak Polda Banten Tindak Tegas Penambang Diduga Ilegal Di Wilayah Kota Cilegon Dan Kabupaten Serang

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
31 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 Aktifis  Banten Desak Polda Banten Tindak Tegas Penambang Diduga Ilegal Di Wilayah Kota Cilegon Dan Kabupaten  Serang 


Cilegon -Pojok jurnal  Minggu 31/08 /2025 |Dikutip dari akun Kementrian Energi Dan Sumberdaya Mineral Sabtu, 23 Agustus 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Ia menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.


Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal.


"Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A," tegas Bahlil pada program wawancara ekslusif di Televisi suasta, Jakarta, Jumat (22/8) malam.


Namun sangat disayangkan marak nya Galian Tambang  ilegal  tanpa izin, yang berada di wilayah Kota cilegon husus nya di Lik Lebak Gebang Bagedung Kota cilegon Banten serta banyak aktifitas penambangan yang diduga ijin nya sudah tidak diperpanjang Kembali beroprasi atau beraktifitas


Galian tambang pada minggu lalu semenjak ada nya edaran serta pernyataan dari Persiden republik Indonesia sempat tidak aktif atau tutup namun saatini aktifitas Kembali berjalan bahkan aktifitas dilakukan pada malam hari


Agus, warga Bagendung, mengeluhkan aktivitas truk pengangkut pasir yang tidak menggunakan penutup muatan. Hal ini menyebabkan debu beterbangan dan membuat jalan menjadi kotor dan becek. Agus berharap agar pemerintah bertindak tegas dapat mengatur dan mengawasi aktivitas truk pengangkut pasir untuk mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan keselamatan warga."


Gan Gan Gesan Kurnia, SH, selaku Ketua Umum Pemerhati Lingkungan Industri Laut dan Pesisir ( PELINTAS) meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pengusaha galian ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat serta negara. Hal ini terkait dengan keluhan masyarakat Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, yang resah dengan aktivitas truk angkutan pasir yang tidak dilengkapi penutup terpal.


Sehingga masyarakat mengeluhkan bahwa pasir basah yang diangkut oleh truk sering menyebabkan ceceran limbah di jalan. Gan Gan Gesan Kurnia menyebutkan bahwa aktivitas ini berasal dari tambang galian milik beberapa pengusaha, termasuk:


 (CV Hafis Nuryatama Konstruksi) (CV Sartika Putra Jaya)



Gan Gan Gesan Kurnia berharap agar pemerintah dan APH dapat mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan melindungi lingkungan serta masyarakat,ada nya intimidasi melalui saluran Tlp oleh pihak Pengusaah dirasakan juga oleh Gan gan Gesan Kurnia


Ditempat lain saat ditemui awak media ( 31-08-2025 )  Iwan Setiawan  Selaku Ketua Umum Aliansi Peduli Banten Bahwa pihak nya mendesak Sikap Tegas Polda Banten agar secepat nya membentuk Tim Pemeriksa dan melakukan tidak tegas bagi para pelaku tambang yang diduga illegal serta menutup lokasi Tambang tersebut 

"Aliansi Peduli Banten menyerukan kepada Polda Banten untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha tambang yang beroperasi tanpa izin atau melakukan pelanggaran lainnya. Kami berharap bahwa proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan adil, tanpa pengaruh dari jabatan atau uang. Oleh karena itu, kami juga meminta pejabat petinggi Polda Banten, termasuk Yanduan Propam Polda Banten dan Irwasda, untuk terlibat langsung dalam pengawasan dan pemeriksaan aktivitas tambang yang diduga illegal,agar berjalan nya,


"Undang-Undang


Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk ketentuan tentang izin usaha pertambangan.


Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan: Meskipun lebih fokus pada perkebunan, ada ketentuan yang terkait dengan penggunaan lahan yang juga berlaku untuk pertambangan.


Pidana

Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Pasal 160 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000.


Konsekuensi Lain

Sanksi Administratif: Selain pidana, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan lain-lain.

Dampak Lingkungan: Tambang ilegal juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk polusi air, tanah, dan udara.


Upaya Penindakan

Pemerintah dan aparat penegak hukum sering menggalakkan kerja sama dengan masyarakat untuk melaporkan kegiatan tambang ilegal.

Dilakukan operasi gabungan antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk menindak tambang ilegal.imbihnya


Red

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Bahrudin Thea- Minggu, Maret 08, 2026 0
Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang
Serang, - Pojok Jurnal com.    [8 Maret 2026 Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, S.Sos., M.M., meninjau pembangunan sejumlah Koperas…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Ditemukan   Kendaraan R 4  Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya  di  Jalur Munjul Picung

Ditemukan Kendaraan R 4 Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya di Jalur Munjul Picung

Jumat, Maret 06, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
KANIT INTEL POLSEK CIBALIUNG IPDA FIRMAN SYAH BERSAMA MASYARAKAT SUKAJADI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERERAT SINERGI DI BULAN RAMADAN*

KANIT INTEL POLSEK CIBALIUNG IPDA FIRMAN SYAH BERSAMA MASYARAKAT SUKAJADI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERERAT SINERGI DI BULAN RAMADAN*

Senin, Maret 02, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Ditemukan   Kendaraan R 4  Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya  di  Jalur Munjul Picung

Ditemukan Kendaraan R 4 Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya di Jalur Munjul Picung

Jumat, Maret 06, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
KANIT INTEL POLSEK CIBALIUNG IPDA FIRMAN SYAH BERSAMA MASYARAKAT SUKAJADI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERERAT SINERGI DI BULAN RAMADAN*

KANIT INTEL POLSEK CIBALIUNG IPDA FIRMAN SYAH BERSAMA MASYARAKAT SUKAJADI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERERAT SINERGI DI BULAN RAMADAN*

Senin, Maret 02, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan