Pemkab Serang Dituding Gegabah dalam Revisi Perda RTRW Kawasan Pontirta*
*Pemkab Serang Dituding Gegabah dalam Revisi Perda RTRW Kawasan Pontirta*
Kabupaten Serang, Pojok Jurnal com . 12 Juli 2025 - Koalisi Lembaga Swadaya Kabupaten Serang Utara mengkritik keras rencana pemerintah kabupaten Serang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan Pontang, Tirtayasa, dan Tanara. Koalisi ini menilai bahwa langkah pemerintah kabupaten Serang terlalu gegabah dan berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Serang Utara yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.
Koalisi Lembaga Swadaya Kabupaten Serang Utara menyatakan bahwa rencana revisi Perda RTRW ini dapat membuka pintu bagi ambisi pengembang PIK 2 melalui PT. Pandu Permata Indah dan PT. Bahana Kurnia Indah untuk menguasai sebagian besar wilayah Serang Utara seluas 6.700 hektar. Hal ini dapat mengancam keberadaan buruh tani dan nelayan di wilayah tersebut.
Sumarna, salah satu pegiat lingkungan Serang Utara dari Ormas LMP, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten Serang dianggap terlalu gegabah dalam mengambil kebijakan yang berlawanan dengan pemerintah pusat. Kebijakan ini dapat mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Serang Utara yang mayoritas bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.
Koalisi Lembaga Swadaya Kabupaten Serang Utara akan bergerak dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi dari pemerintah kabupaten Serang dan meminta agar segera mencabut izin PKKPR dan RTRW serta mengevaluasi ulang wacana tersebut. Koalisi ini juga akan terus mengawal isu ini untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat Serang Utara tetap terlindungi.
(Bahrudin)
Posting Komentar