Karang Taruna Kritik Keras Koperasi Merah Putih: Tak Libatkan Warga, Diduga Cacat Aturan
LEBAKWANGI, Pojokjurnal.com – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari Karang Taruna setempat.
Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Lebakwangi, Imat Hikmatullah, menuding proses tersebut dilakukan secara sepihak oleh oknum perangkat desa tanpa melibatkan masyarakat sebagaimana mestinya.
“Kami sedang melakukan validasi atas dugaan cacat aturan dalam pembentukan KMP. Seharusnya prosesnya dijalankan sesuai mekanisme yang benar, termasuk adanya informasi dan pelibatan perwakilan dari setiap RT dalam pembentukan keanggotaan,” ujar Imat dalam dalam tulisan kepada awak media, Selasa (2/7/2025).
Ia menegaskan, pembentukan koperasi tidak boleh hanya diatur oleh segelintir orang. Menurutnya, selama ini prosesnya kerap dimonopoli oleh pihak desa dan oknum tokoh masyarakat tanpa transparansi.
“Ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik. Masyarakat berhak tahu dan dilibatkan, apalagi ini menyangkut lembaga ekonomi yang berdampak luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imat menyinggung tidak adanya sosialisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2025. Ia menilai regulasi tersebut mewajibkan pelibatan masyarakat dalam setiap pembentukan lembaga, termasuk koperasi.
“Dalam musyawarah desa khusus pun masyarakat sering kali tidak dilibatkan. Padahal aturannya jelas, pembentukan lembaga seperti koperasi wajib disosialisasikan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Karang Taruna Kecamatan Lebakwangi mendesak agar ke depan setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dijalankan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai prosedur. Mereka juga meminta pemerintah desa menghentikan praktik-praktik sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Kami tidak anti koperasi atau kelembagaan, tapi semua harus sesuai aturan dan melibatkan masyarakat,” pungkasnya.
“Dirhat”
Posting Komentar