-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Banten Headline Opini Disparitas Pendidikan di Bawah Kewenangan Kementerian Pendidikan serta Kementerian Agama: Sebuah Potret Ketimpangan
Banten Headline Opini

Disparitas Pendidikan di Bawah Kewenangan Kementerian Pendidikan serta Kementerian Agama: Sebuah Potret Ketimpangan

Admin
Admin
01 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Banten, PojokJurnal.Com - Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Di Indonesia, pengelolaan pendidikan dilakukan oleh tiga kementerian utama: Kementerian Pendidikan Dasar dan menengah (kemendikdasmen), Kementrian Pendidikan Tinggi sains dan teknologi (kemendikti sainstek) dan serta Kementerian Agama (Kemenag). Secara umum, Kemendikdasmen membawahi sekolah umum, sementara Kemenag mengelola madrasah, termasuk madrasah swasta dan negeri. Namun, dualisme kewenangan ini menimbulkan tantangan tersendiri, terutama dalam hal pemerataan kualitas pendidikan, penyediaan infrastruktur, dan kesejahteraan guru.

Salah satu isu utama dalam sistem pendidikan Indonesia adalah ketimpangan kualitas antara sekolah umum yang berada di bawah Kemendikdasmen dan madrasah yang dikelola oleh Kemenag. Dalam banyak kasus, sekolah umum mendapatkan perhatian lebih dalam hal pengembangan kurikulum, pelatihan guru, serta alokasi anggaran. Sebaliknya, madrasah terutama yang berstatus swasta sering kali tertinggal karena keterbatasan dukungan pemerintah.

Beberapa indikator menunjukkan bahwa kualitas pendidikan di madrasah swasta masih belum optimal. Misalnya, masih banyak madrasah swasta yang belum memenuhi standar nasional pendidikan baik dari sisi kelengkapan kurikulum, kompetensi guru, maupun hasil belajar peserta didik. Sementara sekolah umum secara berkala mendapatkan program peningkatan mutu, banyak madrasah harus berjuang sendiri dengan dana terbatas.

Keterbatasan dalam pelatihan guru juga menjadi masalah besar. Guru di sekolah umum cenderung memiliki akses yang lebih luas terhadap pelatihan dan pengembangan profesional dibandingkan dengan guru di madrasah. Hal ini berdampak pada kemampuan pedagogis dan profesionalisme tenaga pendidik yang berimbas langsung pada proses pembelajaran.

Selain kualitas pendidikan, ketimpangan infrastruktur antara sekolah umum dan madrasah juga menjadi sorotan utama. Sekolah-sekolah negeri umumnya memiliki gedung yang lebih layak, laboratorium yang memadai, serta fasilitas pendukung lain seperti perpustakaan, ruang komputer, dan sarana olahraga. Di sisi lain, banyak madrasah swasta yang masih menggunakan ruang kelas darurat, minim fasilitas, bahkan ada yang menggunakan rumah pribadi sebagai ruang belajar.

Kondisi ini mencerminkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur di madrasah. Program rehabilitasi atau pembangunan ruang kelas baru yang digulirkan oleh pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sering kali lebih memprioritaskan sekolah umum. Sementara madrasah swasta harus mengandalkan dana swadaya atau donasi dari masyarakat.

Kesenjangan ini tentu mempengaruhi kualitas pembelajaran. Anak-anak yang belajar di lingkungan dengan fasilitas minim cenderung mengalami hambatan dalam mengakses informasi dan pengalaman belajar yang optimal. Ini juga berdampak pada motivasi belajar dan kenyamanan siswa selama di sekolah.

Salah satu aspek paling mencolok dari disparitas pendidikan ini adalah kesejahteraan guru, terutama guru madrasah swasta. Banyak dari mereka yang mengabdikan diri dengan gaji yang jauh dari layak, bahkan di bawah upah minimum. Tidak sedikit guru madrasah swasta yang hanya menerima gaji Rp. 150.000 per bulan jumlah yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar bahkan untuk ongkos saja tidak mencukupi.

Situasi ini sangat kontras dengan kondisi guru PNS di sekolah negeri yang mendapatkan gaji pokok, tunjangan kinerja, dan berbagai insentif lainnya. Guru madrasah swasta, selain gaji kecil, juga sering kali tidak mendapatkan jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Mereka mengajar dengan semangat dan dedikasi tinggi, namun tanpa jaminan kesejahteraan dari negara.

Upaya untuk memperbaiki kondisi ini memang ada, seperti program sertifikasi guru yang memberikan tunjangan profesi. Namun, akses terhadap program ini masih terbatas dan tidak merata, terutama bagi guru madrasah swasta yang status kelembagaannya tidak sepenuhnya diakui dalam sistem Kemendikdasmen maupun Kemenag.

Madrasah, terutama yang dikelola secara swasta, sangat bergantung pada bantuan dari pemerintah dan masyarakat. Namun, daya dukung dari pemerintah masih sangat terbatas. Bantuan operasional sekolah (BOS) untuk madrasah sering kali lebih kecil dibandingkan dengan sekolah umum. Selain itu, pencairannya pun tidak selalu tepat waktu, yang menghambat operasional sekolah.

Kelemahan dalam manajemen dan koordinasi antara lembaga terkait juga menambah permasalahan. Banyak madrasah swasta yang tidak memiliki akses langsung kepada sumber daya yang seharusnya tersedia bagi lembaga pendidikan. Ini termasuk akses ke pelatihan, pengembangan kurikulum, maupun program digitalisasi pendidikan.

Padahal, madrasah memiliki potensi besar dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan moral. Dengan kombinasi antara pendidikan umum dan keagamaan, madrasah bisa menjadi model pendidikan yang holistik jika mendapatkan perhatian dan dukungan yang memadai dari pemerintah.

Untuk mengatasi ketimpangan ini, diperlukan langkah-langkah konkret dan berkelanjutan dari pemerintah:

Kesatu, Peningkatan Anggaran Pendidikan untuk Madrasah.

Pemerintah perlu menambah alokasi anggaran untuk madrasah, baik negeri maupun swasta, agar bisa meningkatkan kualitas pembelajaran dan infrastruktur.

Kedua, Kesetaraan Akses Pelatihan bagi Guru.

Guru di madrasah harus mendapatkan akses yang setara terhadap pelatihan dan pengembangan profesional.

Ketiga, Standarisasi Kesejahteraan Guru.

Harus ada regulasi yang menjamin kesejahteraan minimal bagi semua guru, termasuk guru madrasah swasta.

Keempat, integrasi Sistem Pendidikan.

Perlu ada koordinasi lebih baik antara Kemendikdasmen dan Kemenag untuk mengintegrasikan kebijakan dan program pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih dan disparitas.

Kelima, Penguatan Lembaga Pengawas dan Evaluasi.

Pemerintah harus memiliki mekanisme evaluasi yang transparan dan objektif terhadap kondisi pendidikan di bawah kedua kementerian.

Selanjutnya, Disparitas pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan Kemenag merupakan tantangan besar dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan berkeadilan di Indonesia. Tanpa intervensi serius dan komprehensif, ketimpangan ini akan terus berlanjut dan menciptakan jurang sosial yang semakin lebar. Sudah saatnya pemerintah memperlakukan semua lembaga pendidikan secara adil dan proporsional, termasuk madrasah swasta, demi masa depan generasi bangsa yang lebih cerah dan merata.

Oleh : Nasrullah, S.IP (Ketua Departemen Pendidikan Dasar dan Informal Pengurus Besar Mathla’ul Anwar)

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Bahrudin Thea- Selasa, Mei 19, 2026 0
Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.
Blitar, - PojokJurnal com .  [PojokJurnal.com - Suasana depan Kantor KONI Kota Blitar, Senin 18 Mei 2026, tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah aktivis yang…

Berita Terpopuler

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Kamis, Mei 14, 2026
Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Kamis, Mei 14, 2026
Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Selasa, Mei 19, 2026
Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Minggu, Mei 17, 2026
Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Senin, Mei 18, 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Jumat, Mei 15, 2026
Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Rabu, Mei 13, 2026
Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Senin, Mei 18, 2026
 *Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

*Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

Senin, Mei 18, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Dugaan Ancam Bawa Parang, Ketua HMTM Unpam Serang Dilaporkan ke Polda Banten

Kamis, Mei 14, 2026
Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Pangdam III/Siliwangi Tutup Rangkaian Kunker dengan Panen Raya dan Pesan Patriotisme untuk Prajurit di Lebak

Kamis, Mei 14, 2026
Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Menolak Koruptor di Bursa Ketua KONI Kota Blitar, MAKI : Olahraga jangan dipimpin Figur Bermasalah.

Selasa, Mei 19, 2026
Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Giat Babinsa Koramil 0116/Cikeusik Bersama Purna Paskibra Gelar Seleksi Paskibra 2026

Sabtu, Mei 16, 2026
Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Cemerlang! Isma Wardani Setiawanti Sabet Dua Piala Sekaligus, Harumkan Nama SMP Negeri 1 Way Jepara

Minggu, Mei 17, 2026
Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Sinergi TNI dan Komponen Masyarakat Bersihkan Kawasan Koperasi Nelayan Merah Putih

Senin, Mei 18, 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Pemerintah Terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2026, Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik Signifikan

Jumat, Mei 15, 2026
Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Ziarah Strategis di Makam Proklamator Bung Karno, Lemhanas RI Perbuat Fondasi Asta Citra.

Rabu, Mei 13, 2026
Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Diduga Terjadi Pungli di MTs Negeri 1 Lebak, Berkedok Kegiatan Tapis Quran: Pungutan Rp400.000 Per Siswa dari Ratusan Peserta, Kepala Sekolah Tak Merespons

Senin, Mei 18, 2026
 *Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

*Presiden Tegaskan Penguatan Yudikatif dan Langkah Tegas Negara dalam Menjaga Kekayaan Bangsa*

Senin, Mei 18, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan