Diduga Lakukan Pungutan Liar, DPD PBSR Provinsi Lampung Surati Kepala MAN 1 Kota Metro
Metro, PojokJurnal.Com - Pendidikan yang bermutu memiliki peranan penting dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan, pengembangan karakter, serta kualitas hidup masyarakat. Dalam rangka mendukung hal tersebut, pemerintah menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna menunjang operasional sekolah, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memberikan akses pendidikan bagi siswa kurang mampu, Jum’at 2 Mei 2025.
Namun, dugaan pungutan liar mencuat di MAN 1 Kota Metro. Melalui komite sekolah, pihak madrasah diduga melakukan pungutan terhadap peserta didik, baik baru maupun lama. Padahal, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM), seluruh pembiayaan terkait pendaftaran dan daftar ulang seharusnya dibebankan pada dana BOS.
Sejumlah wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keluhan kepada Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (DPD PBSR) Provinsi Lampung. Mereka mengaku diminta membayar biaya daftar ulang sebesar Rp3.500.000 untuk siswa baru, Rp3.000.000 untuk siswa kelas 2, dan Rp2.750.000 untuk siswa kelas 3.
Menanggapi keluhan tersebut, DPD PBSR Provinsi Lampung telah melayangkan surat resmi kepada Kepala MAN 1 Kota Metro dan Ketua Komite Sekolah untuk meminta klarifikasi dan penjelasan.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPD PBSR Provinsi Lampung membenarkan pengiriman surat tersebut. “Benar, tadi ada anggota PBSR Provinsi Lampung yang kami tugaskan untuk menyampaikan surat tersebut dan telah diterima oleh petugas satpam,” ujarnya kepada awak media.
(*/red)
Posting Komentar