Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Daerah Headline Serang Raya Polresta Serkot Bongkar Sindikat Pengedar Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis di Kalangan Pelajar
Daerah Headline Serang Raya

Polresta Serkot Bongkar Sindikat Pengedar Obat Terlarang dan Tembakau Sintetis di Kalangan Pelajar

Admin
Admin
04 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, PojokJurnal.Com – Jaringan gelap peredaran obat terlarang dan tembakau sintetis di Kota Serang akhirnya terbongkar! Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil membekuk empat pengedar yang diduga kuat menargetkan para pelajar sebagai konsumennya.

Empat pelaku yang ditangkap adalah MF (25) warga Lingkungan Neglasari, JM (20) dari Kecamatan Walantaka, GB (24) dari Kasemen, dan RF (21) juga dari Kasemen. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti mencengangkan: 1.022 butir obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer, serta 120,9 gram tembakau sintetis siap edar!

Kapolresta Serkot, Kombes Pol. Yudha Satria, melalui Kasatresnarkoba Kompol Yudha Hermawan mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan di sekitar mereka.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap MF di rumahnya di Cipare. Saat penggerebekan, kami menemukan 398 butir obat kuning berlogo MF dan 108 butir Tramadol,” ujar Kompol Yudha saat konferensi pers di Mapolresta Serkot, Selasa (4/2/2025).

Pengembangan kasus ini mengarahkan penyidik ke tersangka JM. Saat penggerebekan di rumahnya di Lingkungan Simanggu, Kelurahan Pager Agung, polisi menemukan 372 butir Hexymer dan 70 butir Tramadol.

Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, obat-obatan ini dijual dengan harga miring—mulai dari Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per butir, sementara yang berbentuk lempengan dibanderol Rp70 ribu hingga Rp100 ribu. Dengan harga yang terjangkau, tak heran jika bisnis haram ini menyasar pelajar dan remaja!

Selain MF dan JM, dua pelaku lainnya, GB (24) dan RF (21), ternyata merupakan pengedar tembakau sintetis. Barang haram ini mereka dapatkan dari wilayah Pamulang, Tangerang, dan dijual ke kalangan muda dengan sistem cash on delivery (COD).

Dari tangan mereka, polisi menyita bibit sinte (mdmb-butinaca), dua botol kecil semprot spray berisi campuran bahan kimia, serta tembakau muley yang sudah dicampur dengan zat berbahaya. Tembakau ini terkenal memiliki efek samping serius, mulai dari halusinasi ekstrem, kejang-kejang, hingga kematian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, untuk kasus peredaran tembakau sintetis yang melibatkan GB dan RF, mereka dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup!

Kompol Yudha menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkoba dan obat terlarang yang menyasar generasi muda.

“Kami akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah Kota Serang. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi para orang tua dan pihak sekolah untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka. Peredaran obat terlarang semakin canggih dan menyusup ke lingkungan pelajar dengan modus yang sulit dideteksi. Jika dibiarkan, masa depan generasi muda bisa hancur dalam sekejap!

(Bahrudin)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mantapkan pemahaman hukum para kepala sekolah.

Bahrudin Thea- Rabu, November 12, 2025 0
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mantapkan pemahaman hukum para kepala sekolah.
Blitar, Pojok jurnal.com – [Untuk mengantisipasi potensi penyimpangan dalam program bantuan revitalisasi di tahun anggaran 2025 dari Kementerian Pendidikan …

Berita Terpopuler

Kisah Heroik Tenaga Kesehatan Puskesmas Cikeusik di Hari Pahlawan, 10 November 2025

Kisah Heroik Tenaga Kesehatan Puskesmas Cikeusik di Hari Pahlawan, 10 November 2025

Senin, November 10, 2025
Program Ketahanan Pangan Melalui BumDes Di Desa  Lewibalang Kecamatan Cikeusik Terkesan Lambat

Program Ketahanan Pangan Melalui BumDes Di Desa Lewibalang Kecamatan Cikeusik Terkesan Lambat

Senin, November 10, 2025
Sudah Bertahun Tahun Jembatan Kali Cipaas Yang Terletak Di Desa Cikadongdong  masyarakat Kabupaten Pandeglang Dambakan Perhatian Pihak Pemerintah

Sudah Bertahun Tahun Jembatan Kali Cipaas Yang Terletak Di Desa Cikadongdong masyarakat Kabupaten Pandeglang Dambakan Perhatian Pihak Pemerintah

Jumat, November 07, 2025
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mantapkan pemahaman hukum para kepala sekolah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mantapkan pemahaman hukum para kepala sekolah.

Rabu, November 12, 2025
HARI PAHLAWAN 2025 PANDEGLANG

HARI PAHLAWAN 2025 PANDEGLANG

Minggu, November 09, 2025
Danrem 064/MY Brigjen TNI Edi Saputra Pimpin Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden RI di Cilegon

Danrem 064/MY Brigjen TNI Edi Saputra Pimpin Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden RI di Cilegon

Jumat, November 07, 2025
Mas Walikota Mantapkan Blitar sebagai Kota yang sangat Informatif melalui KIP.

Mas Walikota Mantapkan Blitar sebagai Kota yang sangat Informatif melalui KIP.

Sabtu, November 08, 2025
BumDes Rahayu Bersama Polsek Cikeusik, Adakan Penanaman Jagung, Perogram Ketapang Tahun 2025, Di desa Cikeusik,

BumDes Rahayu Bersama Polsek Cikeusik, Adakan Penanaman Jagung, Perogram Ketapang Tahun 2025, Di desa Cikeusik,

Kamis, November 06, 2025
 ‎Diduga Intimidasi  Terhadap *Jurnalis CompasKotaNews.com Diusir Saat Meliput Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Desa di Ragasmasigit*

‎Diduga Intimidasi Terhadap *Jurnalis CompasKotaNews.com Diusir Saat Meliput Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Desa di Ragasmasigit*

Rabu, November 05, 2025
Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,

Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,

Selasa, November 04, 2025

Berita Terpopuler

Kisah Heroik Tenaga Kesehatan Puskesmas Cikeusik di Hari Pahlawan, 10 November 2025

Kisah Heroik Tenaga Kesehatan Puskesmas Cikeusik di Hari Pahlawan, 10 November 2025

Senin, November 10, 2025
Program Ketahanan Pangan Melalui BumDes Di Desa  Lewibalang Kecamatan Cikeusik Terkesan Lambat

Program Ketahanan Pangan Melalui BumDes Di Desa Lewibalang Kecamatan Cikeusik Terkesan Lambat

Senin, November 10, 2025
Sudah Bertahun Tahun Jembatan Kali Cipaas Yang Terletak Di Desa Cikadongdong  masyarakat Kabupaten Pandeglang Dambakan Perhatian Pihak Pemerintah

Sudah Bertahun Tahun Jembatan Kali Cipaas Yang Terletak Di Desa Cikadongdong masyarakat Kabupaten Pandeglang Dambakan Perhatian Pihak Pemerintah

Jumat, November 07, 2025
Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mantapkan pemahaman hukum para kepala sekolah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mantapkan pemahaman hukum para kepala sekolah.

Rabu, November 12, 2025
HARI PAHLAWAN 2025 PANDEGLANG

HARI PAHLAWAN 2025 PANDEGLANG

Minggu, November 09, 2025
Danrem 064/MY Brigjen TNI Edi Saputra Pimpin Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden RI di Cilegon

Danrem 064/MY Brigjen TNI Edi Saputra Pimpin Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden RI di Cilegon

Jumat, November 07, 2025
Mas Walikota Mantapkan Blitar sebagai Kota yang sangat Informatif melalui KIP.

Mas Walikota Mantapkan Blitar sebagai Kota yang sangat Informatif melalui KIP.

Sabtu, November 08, 2025
BumDes Rahayu Bersama Polsek Cikeusik, Adakan Penanaman Jagung, Perogram Ketapang Tahun 2025, Di desa Cikeusik,

BumDes Rahayu Bersama Polsek Cikeusik, Adakan Penanaman Jagung, Perogram Ketapang Tahun 2025, Di desa Cikeusik,

Kamis, November 06, 2025
 ‎Diduga Intimidasi  Terhadap *Jurnalis CompasKotaNews.com Diusir Saat Meliput Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Desa di Ragasmasigit*

‎Diduga Intimidasi Terhadap *Jurnalis CompasKotaNews.com Diusir Saat Meliput Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Desa di Ragasmasigit*

Rabu, November 05, 2025
Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,

Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,

Selasa, November 04, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan