-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Bengkulu Daerah Headline LSM Desak Kejari Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Jual Beli Label dalam Program Bibit Unggul Desa Pal VII
Bengkulu Daerah Headline

LSM Desak Kejari Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Jual Beli Label dalam Program Bibit Unggul Desa Pal VII

Admin
Admin
04 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Bengkulu, PojokJurnal.Com – Program ketahanan pangan Desa Pal VII, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong, yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru kini tercium aroma dugaan korupsi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Besar Solidaritas Rakyat (PBSR) DPD Bengkulu menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) turun tangan dan mengusut tuntas indikasi pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan bibit unggul tahun anggaran 2023, Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam program ini, sebanyak 313 Kepala Keluarga (KK) menerima bantuan bibit buah kelengkeng, alpukat, dan durian. Namun, di balik program yang tampak mulia ini, sejumlah kejanggalan mulai terungkap.

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa penyedia bibit unggul diduga memalsukan dokumen legalitas dan tidak memiliki kualifikasi sebagai pengedar benih. Bahkan, bibit yang disalurkan kepada warga diduga kuat tidak memiliki sertifikat resmi.

Yang lebih mencengangkan, ada indikasi bahwa label bibit unggul diperjualbelikan secara ilegal. Selain itu, nama perusahaan atau penangkar bibit tertentu diduga digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Jika terbukti benar, maka kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana yang merugikan masyarakat dan negara.

Kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Polda Bengkulu, bahkan Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sempat memanggil Kepala Desa Pal VII untuk diperiksa. Sayangnya, setelah serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Rejang Lebong, kasus ini justru terhenti tanpa kejelasan.

Melihat ketidakjelasan ini, LSM PBSR Bengkulu tidak tinggal diam. Ketua PBSR menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu agar tidak ada upaya penghentian kasus tanpa alasan yang jelas.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat indikasi penyimpangan dalam program ini. Kejati Bengkulu harus turun tangan dan menindak tegas para pelaku yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan jual beli label bibit unggul,” tegas Ketua PBSR kepada wartawan PojokJurnal.com.

Saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Kepala Desa Pal VII justru memberikan jawaban yang mencurigakan. “Biarin aja berita itu, abaikan saja. Urusannya sudah di Polda,” ujar Kades dengan nada santai, seolah tidak ada masalah besar dalam proyek ini.

Pernyataan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya: Apakah ada pihak yang ingin menutupi kasus ini? Mengapa penyelidikan di Polda tidak berlanjut? Apakah ada tekanan atau kepentingan tertentu yang bermain.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan jual beli label dalam program bibit unggul ini mencoreng program ketahanan pangan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat desa. Jika tidak diusut tuntas, maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek serupa di masa depan.

Masyarakat berharap Kejari dan Kejati Bengkulu bisa menunjukkan keberpihakan mereka terhadap keadilan dengan membuka kembali kasus ini dan menyeret para pelaku ke meja hijau.

PojokJurnal.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Akankah Kejari Bengkulu benar-benar bertindak, atau kasus ini kembali terkubur seperti sebelumnya? Kita tunggu saja.

(Red/M. Yusrizal)

Via Bengkulu
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda

Pojok Jurnal- Jumat, Mei 29, 2026 0
Bungkam Seribu Bahasa Menjawab Surat Klarifikasi, Aliansi Peduli Banten Akan Lapor Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 4,5 Miliar ke Polda
BANTEN – pojokjurnal@gmail.com |Sikap bungkam dan ketiadaan tanggapan sedikit pun dari pihak Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banten terhadap surat …

Berita Terpopuler

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Kamis, Mei 21, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Selasa, Mei 19, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026

Berita Terpopuler

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

JALAN PROVINSI TONJONG RUSAK PARAH, JEMBATAN JEBOL, ALIANSI PEDULI BANTEN TEGASKAN UPTD JALAN JEMBATAN SERANG-CILEGON WAJIB DIPERIKSA

Sabtu, Mei 23, 2026
*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

*Pemberian Gizi Gratis bagi anak Stunting Desa Sumber.*

Senin, Mei 25, 2026
Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab  Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Ditreskrimsus Polda Banten, Gelar Sosialisasi Undang Undang No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) kepada para PPNS

Jumat, Mei 22, 2026
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Rabu, April 22, 2026
Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Ketua Gerakan Serang Raya Penuhi Undangan Resmi Ditreskrimsus Polda Banten: Koordinasi Laporan 10 Lembaga PKBM Terkait Dugaan Korupsi 2024–2025

Kamis, Mei 21, 2026
Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Kamis, Mei 21, 2026
 *IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

*IMO-Indonesia Kutuk Penangkapan Jurnalis Republika oleh Zionis Israel*

Selasa, Mei 19, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Danrem 064/MY Tinjau Langsung Progres TMMD Cilegon Jelang Penutupan Program

Selasa, Mei 19, 2026
Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Perjuangan Relawan Menembus Pelosok, Kurban Sapi Hadir di Kampung yang Belum Pernah Tersentuh

Rabu, Mei 27, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan