Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Cilegon Daerah Headline Modus Baru! Solar Ilegal di Tol Atas Merak Diduga Libatkan Jaringan Terorganisir
Cilegon Daerah Headline

Modus Baru! Solar Ilegal di Tol Atas Merak Diduga Libatkan Jaringan Terorganisir

Admin
Admin
07 Feb, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Merak, PojokJurnal.Com – Wakil Presiden KKPMP Pusat, Hadi Adhadi, menyoroti maraknya praktik pembuangan dan penampungan solar ilegal di ruas tol atas Merak. Praktik ini dilakukan oleh sejumlah sopir truk yang menjual solar kepada pengepul yang menyamar sebagai warung makan, tempat istirahat, atau lokasi khusus di sekitar jalan tol, Jum’at (7/2/2025).

Menurut Hadi Adhadi, praktik ini terjadi ketika sopir truk membuang atau menjual sebagian solar yang seharusnya digunakan untuk perjalanan. Solar tersebut kemudian dikumpulkan oleh pihak tertentu yang menyamar sebagai warung makan, tempat istirahat, atau lokasi khusus di sekitar jalan tol yang dijadikan sebagai titik pengumpulan solar ilegal.

“Dengan menjual solar yang mereka dapatkan dari subsidi atau perusahaan, para sopir bisa mendapatkan uang tambahan di jalan. Namun, praktik ini menyebabkan penyimpangan distribusi BBM dan berpotensi merugikan negara,” ujar Hadi kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa praktik ini telah berkembang menjadi jaringan luas yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari sopir truk sebagai pemasok, pengepul sebagai perantara, hingga penadah yang membeli solar tersebut dengan harga miring untuk dijual kembali, termasuk kepada industri.

Proses transaksi biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari atau di titik-titik sepi di sekitar tol atas Merak. Solar yang dikumpulkan kemudian dipindahkan ke jeriken atau drum sebelum akhirnya dikirim ke pembeli melalui jalur distribusi ilegal.

Merusak Harga Pasar BBM Penjualan solar ilegal dengan harga lebih murah dibandingkan harga resmi industri menciptakan ketidakseimbangan di pasar bahan bakar. Hal ini merugikan SPBU resmi yang menjual BBM dengan harga sesuai ketentuan pemerintah dan menyebabkan berkurangnya pendapatan negara dari sektor energi.

Pelanggaran Hukum Aktivitas ini dikategorikan sebagai penyimpangan distribusi BBM bersubsidi dan dapat dianggap sebagai bentuk penyelundupan energi. Dampaknya bukan hanya terhadap stabilitas pasokan BBM, tetapi juga terhadap ekonomi nasional karena subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.



Risiko Keselamatan Penyimpanan dan pengangkutan solar secara ilegal sering kali dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. Solar disimpan dalam wadah yang tidak sesuai standar dan ditempatkan di lokasi yang rentan terhadap kebakaran atau ledakan, sehingga membahayakan masyarakat sekitar.

Beberapa regulasi yang mengatur tentang distribusi dan penyalahgunaan BBM mencantumkan sanksi berat bagi para pelaku praktik ilegal ini, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur tentang penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk solar. Penyimpangan distribusi BBM masuk dalam kategori pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi hukum.

KUHP Pasal 480 tentang Penadahan

Pihak yang membeli atau menerima solar hasil penyimpangan dapat dikenakan sanksi pidana, karena dianggap menerima barang hasil kejahatan.

Tanggapan dan Upaya Penegakan Hukum

Hadi Adhadi mendesak aparat kepolisian dan pihak terkait untuk segera menindak praktik penampungan solar ilegal ini secara tegas.

“Jika tidak ada tindakan tegas, praktik ini akan terus berlangsung dan merugikan negara serta masyarakat luas,” ujarnya.

Pihak kepolisian sendiri telah beberapa kali melakukan penggerebekan terhadap lokasi penampungan solar ilegal, namun praktik ini masih terus berulang dengan modus yang semakin berkembang.

Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan pengawasan lebih ketat terhadap jalur distribusi BBM, peningkatan patroli di titik-titik rawan di jalan tol, serta sanksi tegas bagi pelaku, baik sopir truk, pengepul, maupun penadah. Selain itu, pemerintah perlu memperketat regulasi dan melakukan edukasi kepada sopir truk mengenai dampak negatif dari praktik ilegal ini agar distribusi BBM tetap berjalan sesuai aturan.

(*/red)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,

Bahrudin Thea- Selasa, November 04, 2025 0
Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,
Bumdes mitra sejahtra adakan penanaman jagung secara gebyar di hamparan desa parung Kokosan,  Pandeglang - Pojok Jurnal com  [ 04/11/2025 Badan usaha milik d…

Berita Terpopuler

Polres Blitar dan Instansi terkait Sidak ke Sejumlah SPBU.

Polres Blitar dan Instansi terkait Sidak ke Sejumlah SPBU.

Kamis, Oktober 30, 2025
Bupati Blitar Launching Car Free Day.

Bupati Blitar Launching Car Free Day.

Senin, November 03, 2025
Dari Bayah ke Serang, Amanat Danrem 064/Maulana Yusuf Menggema: TNI, Media, dan Mahasiswa Bersatu Tangkal Radikalisme

Dari Bayah ke Serang, Amanat Danrem 064/Maulana Yusuf Menggema: TNI, Media, dan Mahasiswa Bersatu Tangkal Radikalisme

Kamis, Oktober 30, 2025
KARAT Desak Audit PUPR Banten Terkait Dugaan Penunjukan PPK Ilegal

KARAT Desak Audit PUPR Banten Terkait Dugaan Penunjukan PPK Ilegal

Jumat, Oktober 31, 2025
Camat Cadasari Harapkan Pengelola Bumdes Melihat Peluang Usaha SPPG-MBG Yang Ada Di Wilayah Kecamatan Cadasari

Camat Cadasari Harapkan Pengelola Bumdes Melihat Peluang Usaha SPPG-MBG Yang Ada Di Wilayah Kecamatan Cadasari

Kamis, Oktober 30, 2025
BUMDes Karang Indah Desa Pasir Peuteuy Selenggarakan Pembinaan Ketahanan Pangan

BUMDes Karang Indah Desa Pasir Peuteuy Selenggarakan Pembinaan Ketahanan Pangan

Kamis, Oktober 30, 2025
Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Keragilan

Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Keragilan

Rabu, Oktober 29, 2025
PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya

PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya

Minggu, November 02, 2025
Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Rabu, Oktober 29, 2025
97 TAHUN SUMPAH PEMUDA

97 TAHUN SUMPAH PEMUDA

Senin, Oktober 27, 2025

Berita Terpopuler

Polres Blitar dan Instansi terkait Sidak ke Sejumlah SPBU.

Polres Blitar dan Instansi terkait Sidak ke Sejumlah SPBU.

Kamis, Oktober 30, 2025
Bupati Blitar Launching Car Free Day.

Bupati Blitar Launching Car Free Day.

Senin, November 03, 2025
Dari Bayah ke Serang, Amanat Danrem 064/Maulana Yusuf Menggema: TNI, Media, dan Mahasiswa Bersatu Tangkal Radikalisme

Dari Bayah ke Serang, Amanat Danrem 064/Maulana Yusuf Menggema: TNI, Media, dan Mahasiswa Bersatu Tangkal Radikalisme

Kamis, Oktober 30, 2025
KARAT Desak Audit PUPR Banten Terkait Dugaan Penunjukan PPK Ilegal

KARAT Desak Audit PUPR Banten Terkait Dugaan Penunjukan PPK Ilegal

Jumat, Oktober 31, 2025
Camat Cadasari Harapkan Pengelola Bumdes Melihat Peluang Usaha SPPG-MBG Yang Ada Di Wilayah Kecamatan Cadasari

Camat Cadasari Harapkan Pengelola Bumdes Melihat Peluang Usaha SPPG-MBG Yang Ada Di Wilayah Kecamatan Cadasari

Kamis, Oktober 30, 2025
BUMDes Karang Indah Desa Pasir Peuteuy Selenggarakan Pembinaan Ketahanan Pangan

BUMDes Karang Indah Desa Pasir Peuteuy Selenggarakan Pembinaan Ketahanan Pangan

Kamis, Oktober 30, 2025
Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Keragilan

Aliansi Peduli Banten Desak APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anggaran Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Keragilan

Rabu, Oktober 29, 2025
PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya

PT Wahana Karya Maritim dan PT MBS Disorot Terkait Reklamasi di Pesisir Suralaya

Minggu, November 02, 2025
Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Dugaan Ketidaksesuaian Data dan Kondisi di PKBM Pemuda, Pihak Terkait Diminta Klarifikasi

Rabu, Oktober 29, 2025
97 TAHUN SUMPAH PEMUDA

97 TAHUN SUMPAH PEMUDA

Senin, Oktober 27, 2025
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan