Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Daerah Headline Pandeglang Diduga Intimidasi Keras Kades Kadu Jangkung Kecamatan Mekarjaya Terhadap Aktivis Banten, Iwan Setiawan Ketua Nasional IPAKI Angkat Bicara
Daerah Headline Pandeglang

Diduga Intimidasi Keras Kades Kadu Jangkung Kecamatan Mekarjaya Terhadap Aktivis Banten, Iwan Setiawan Ketua Nasional IPAKI Angkat Bicara

Admin
Admin
09 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Pandeglang Pojokjurnal.Com|Viral nya Dugaan Kekerasan Intimidasi terhadap Aktivis kerap menjadi keresahan yang mendalam   bagi Pihak-pihak aktifis dan kalangan Pers baru-baru ini salah satu aktivis Banten sdr sanan Ketua Umum Lembaga Swadaya masyarakat LSM Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat diduga mendapatkan perlakuan Intimidasi Keras  oleh pihak Kepala Desa Kadu jangkung Kecamatan Mekarjaya Kabupaten Pandeglang

Saat ditemui, Sanan selaku Ketua Umum LSM PBSR ( 8 September 2024 ) membenarkan adanya dugaan Intimidasi dan perlakuan yang tidak baik dari Pihak Kepala Desa Kadu Jangkung Kecamatan Mekar Jaya kabupaten Pandeglang, bermula dari Pengurus Pusat LSM PBSR secara prosedural melayangkan Surat Permohonan Informasi Data Terkait Realisasi Dana desa Tahap I Tahun Anggaran 2024 selaku Kuasa Pengguna anggaran Kepala Desa Kadu Jangkung Kecamatan Mekar jaya kabupaten Pandeglang, pada tanggal (8 September 2024).

Pada Sore hari pukul 16 :19 WIB Sanan menanyakan secara Langsung melalui Pesan singkat Whatsapp kepada Kepala desa Kadujangkung perihal atau tanggapan Surat yang ia sampaikan, tidak berselang pihak Kepala desa Menelefon dengan nada keras, kepala desa Kadujangkung mengatakan dengan bahasa sunda’ Naon urusana Kami ada Ispektorat, ada DPMPD, ada Kecamatan apa sorangan utusan ti pemerintah nyaho henteu Dia anak aing ker gering di Rumah sakit aing nyaho tujuan dia naon dan seketika saluran telepon langsung dimatikan kemudian selang beberapa lama Kepala desa Kadujangkung memberikan Pesan singkat Ditangguan kiwari bisi hayang jelas mah saudara.



Ditegaskan sdr Sanan kalau Bapak sedang ada urusan atau keperluan lain silahkan kami hanya sebatas sosial control dengan tetap mengedepankan azas Praduga tak bersalah dan sesuai dengan Dasar Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik.

Menyikapi hal tersebut Iwan Setiawan Ketua Nasional Ikatan Pemuda Anti Korupsi Indonesia IPAKI menyayangkan sikap dan Perilaku oknum Kepala desa yang sudah melakukan Dugaan Intimidasi terhadap Rekan Aktivis Banten ditegaskan Iwan Setiawan (Bahwa Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( PBSR ) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai “sosial control of the change” dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah.

Bahwa untuk mencapai misinya, sebagaimana maksud dan tujuan serta usaha organisasi maka diperlukan adanya koordinasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat dengan lembaga penyelengara pemerintah Baik Exsekutif, Legislatif dan Yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta terciptanya pemerintah yang transparan, partisipasi dan akuntabilitas.

Bahwa Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat ( PBSR ) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat terbuka, majemuk dan mandiri untuk semua warga Negara Republik Indonesia tanpa membedakan latar belakang sosial, agama, suku, ras, pendidikan. Gender serta memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan sosial dan Hukum.

Tentunya rekan aktivis menjalankan Fungsinya berdasarkan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang - undang Nomor: 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Undang - Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang - Undang Nomor : 9 Tahun 1998 ( 9/1998 ) Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum.

Seharusnya, sikap dan Perilaku oknum Kepala Desa memberikan Contoh yang baik sebagai Pejabat publik yang menerima Anggaran dari Negara mempunyai wawasan yang luas tidak bersifat Aroganisme,” tuturnya.

“Kami dari Ikatan Pemuda Anti Korupsi Indonesia mendukung langkah-langkah rekan Aktivis agar terus berkarya menjadi social control of the change yang Profesional,” Pungkasnya.

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan*

Bahrudin Thea- Rabu, Januari 21, 2026 0
*Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan*
Jakarta – Pojok Jurnal com . [Rabu, 21 Januari 2026.  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, turut berperan…

Berita Terpopuler

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

Sabtu, Januari 17, 2026
Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia   sampai saat ini Belum ada perhatian  Dari Bupati  dan Kadinsos Pandeglaang

Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia sampai saat ini Belum ada perhatian Dari Bupati dan Kadinsos Pandeglaang

Sabtu, Januari 17, 2026
RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

Selasa, Januari 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

Sabtu, Januari 17, 2026
Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Sabtu, Januari 17, 2026
8  Terbaik  Khotmil  Qur'an Ke- 4  30 Juz  Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

8 Terbaik Khotmil Qur'an Ke- 4 30 Juz Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

Minggu, Januari 18, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

Senin, Januari 19, 2026
Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Kamis, Januari 15, 2026
GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

Senin, Januari 19, 2026

Berita Terpopuler

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

Sabtu, Januari 17, 2026
Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia   sampai saat ini Belum ada perhatian  Dari Bupati  dan Kadinsos Pandeglaang

Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia sampai saat ini Belum ada perhatian Dari Bupati dan Kadinsos Pandeglaang

Sabtu, Januari 17, 2026
RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

RESMOB POLDA BANTEN GAGALKAN PENYELUNDUPAN PULUHAN MOTOR DIDUGA GELAP VIA BUS ALS

Selasa, Januari 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

Sabtu, Januari 17, 2026
Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Sabtu, Januari 17, 2026
8  Terbaik  Khotmil  Qur'an Ke- 4  30 Juz  Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

8 Terbaik Khotmil Qur'an Ke- 4 30 Juz Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

Minggu, Januari 18, 2026
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

Senin, Januari 19, 2026
Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Dari Asas Legalitas ke Bukti Elektronik: Wajah Baru Hukum Pidana Pasca Berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana*

Kamis, Januari 15, 2026
GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

Senin, Januari 19, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan