-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Buntut dari Intimidasi Oknum Kades DPN IPAKI Desak APH Banten Periksa Penggunaan DD Ds Kadu Jangkung Kec Mekar Jaya Semasa Jabatan nya Buntut dari Intimidasi Oknum Kades DPN IPAKI Desak APH Banten Periksa Penggunaan DD Ds Kadu Jangkung Kec Mekar Jaya Semasa Jabatan nya

Buntut dari Intimidasi Oknum Kades DPN IPAKI Desak APH Banten Periksa Penggunaan DD Ds Kadu Jangkung Kec Mekar Jaya Semasa Jabatan nya

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
10 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Pandeglang Pojokjurnal.Com|ada nya dugaan  perbuatan Intimidasi dari oknum Kepala desa Kadu Jangkung Kecamatan Mekar Jaya Kabupaten Pandeglang baru-baru ini jadi sorotan awak media dan publik,diungkapkan Sanan salahsatu Aktivis Banten selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LSM PBSR Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat,kejadian Intimidasi yang ia alami ketika sanan melakukan tugas provesi nya sebagai social control terkat Realisasi Dana desa Tahap I Tahun anggaran 2024 selaku Kuasa Pengguna Anggaran Desa kadu Jangkung melalui Surat Permohonan Informasi ( 8-9-2024 )

 

Di ungkapkan sanan ,pada Sore hari pukul 16 :19 WIB kami menanyakan secara Langsung melalui Pesan singkat Whatsapp kepada Kepala desa Kadu jangkung perihal atau tanggapan Surat yang kami sampaikan,tidak berselang pihak Kepala desa Menelefon dengan nada keras,kepala desa Kadu jangkung mengatakan dengan bahasa sunda’ Naon urusana  ?  Kami ada Ispektorat,ada DPMPD,ada Kecamatan Naon sorangan Utusan ti pamarentah nyaho henteu Dia anak aing ker gering di Rumahsakit  aing nyaho tujuan dia hayang naon ? dan seketika saluran Tlp langsung dimatikan kemudian selang beberapa lama Kepala desa Kadu jangkung memberikan Pesan singkat Ditangguan kiwari bisi hayang jelas mah saudara

 

Ditegaskan sdr Sanan kalau Bapak sedang ada urusan atau keperluan lain silahkan kami hanya sebatas social control dengan tetap mengedepankan azas Praduga tak bersalah dan sesuai dengan Dasar Undang undang Keterbukaan Informasi Publik

 

menanggapi hal tersebut Ketua Nasional Ikatan Pemuda Anti Korupsi  Indonesia menyayangkan prilaku oknum kepala desa yang seolah diri nya mempunyai Kekuasaan Penuh atasa Keuangan Negara yang sudah digunakan nya,pada dasar nya Lembaga swadaya masyarakat PBSR adalah Lembaga yang Mempunyai Legal Standing  mempunyai Hak untuk mengawasi,mengawal Program-program Pemerintah mempunyai Peran Aktif dalam hal lain demi terwujud nya Masarakat adil makmur sentosa,

 

Lembaga Swadaya masyarakat Perkumpulan Basar solidaritas Rakyat sudah barang tentu mengacu kepada Landasan Dasar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik-Undang-Undang Nomor  40  Tahun 1999 tentang Pers,Undang-undang  Nomo: 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan,Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008  Tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 1998 ( 9/1998 ) Tentang Kemerdekaan Menyampaikan  Pendapat di muka Umum,

 

Dengan ada nya Intimidasi dari Oknum Kepala Desa Kadu Jangkung,kepada Rekan Aktivis Banten patut dicurigai ada nya dugaan Penyalah Gunaan Wewenang serta Jabatan sarat KKN,yang dilakukan Oknum Kepala Desa Kadu Jangkung,untuk hal tersebut kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk membentuk TIM Pemeriksaan terkait Penggunaan Anggaran yang sudah digunakan semasa Jabatan nya,dan kami meminta kepada TIM Pemeriksa agar melakukan Pendalaman terkait ada nya Dugaan Tindakan Intimidasi yang dilakukan Oknum Kepala Desa Kadu Jangkung Kec Mekar Jaya Kabupaten Pandeglang,terhadap rekan Aktivis Banten agar tidak ada lagi dan tidak terjadi lagi kepada Insan Aktifis dan Pers,pungkas nya

 

( Red )   

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Mendagri: Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Perlu Jadi Perhatian Pemerintah Daerah*

Bahrudin Thea- Kamis, Maret 05, 2026 0
*Mendagri: Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja Perlu Jadi Perhatian Pemerintah Daerah*
Jakarta – Pojok Jurnal com .  [Kamis, 5 Maret 2026.   Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya menjadikan isu kesehatan ji…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
Kedutaan Besar Iran di Jakarta Kecam Serangan Israel-AS ke Teheran, Tegaskan Hak Membela Diri dan Siap Menghadapinya

Kedutaan Besar Iran di Jakarta Kecam Serangan Israel-AS ke Teheran, Tegaskan Hak Membela Diri dan Siap Menghadapinya

Sabtu, Februari 28, 2026
KANIT INTEL POLSEK CIBALIUNG IPDA FIRMAN SYAH BERSAMA MASYARAKAT SUKAJADI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERERAT SINERGI DI BULAN RAMADAN*

KANIT INTEL POLSEK CIBALIUNG IPDA FIRMAN SYAH BERSAMA MASYARAKAT SUKAJADI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERERAT SINERGI DI BULAN RAMADAN*

Senin, Maret 02, 2026
Wamen Viva Yoga: Kita Kembangkan Muna Barat Sebagai Sentra Perikanan*

Wamen Viva Yoga: Kita Kembangkan Muna Barat Sebagai Sentra Perikanan*

Minggu, Maret 01, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
Kedutaan Besar Iran di Jakarta Kecam Serangan Israel-AS ke Teheran, Tegaskan Hak Membela Diri dan Siap Menghadapinya

Kedutaan Besar Iran di Jakarta Kecam Serangan Israel-AS ke Teheran, Tegaskan Hak Membela Diri dan Siap Menghadapinya

Sabtu, Februari 28, 2026
KANIT INTEL POLSEK CIBALIUNG IPDA FIRMAN SYAH BERSAMA MASYARAKAT SUKAJADI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERERAT SINERGI DI BULAN RAMADAN*

KANIT INTEL POLSEK CIBALIUNG IPDA FIRMAN SYAH BERSAMA MASYARAKAT SUKAJADI GELAR BUKA PUASA BERSAMA, PERERAT SINERGI DI BULAN RAMADAN*

Senin, Maret 02, 2026
Wamen Viva Yoga: Kita Kembangkan Muna Barat Sebagai Sentra Perikanan*

Wamen Viva Yoga: Kita Kembangkan Muna Barat Sebagai Sentra Perikanan*

Minggu, Maret 01, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan