-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Serang Raya Pengelolaan PT PCM Ugal - Ugalan, Merugikan Rakyat Cilegon
Daerah Headline Serang Raya

Pengelolaan PT PCM Ugal - Ugalan, Merugikan Rakyat Cilegon

Admin
Admin
05 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, PojokJurnal.Com – Perkara kasus korupsi pembangunan pelabuhan Warnasari oleh PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri terus bergulir hingga akhirnya masuk ke meja persidangan. Kecurigaan tersebut terjadi sejak awal pengerjaan proyek pembangunan jalan akses pelabuhan hingga pengadaan kapal tunda dan tug boat.

Pada Selasa 2 Januari 2024 kemarin, sidang kasus korupsi tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Serang dengan agenda pembacaan saksi yang dipimpin Arief Adikusumo itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menghadirkan mantan Manajer Operasional PT PCM bernama Antok Subiantoro.

Antok dihadirkan sebagai saksi dikarenakan nama disebut sebagai penerima aliran dana sebesar 10 juta Rupiah dari total kerugian dari total kerugian negara Rp23,6 miliar. Dalam keterangannya Antok membantah menerima uang dari proyek pengadaan kapal tunda. Ia mengatakan hanya mendapatkan uang saku dari PT PCM saat survei kapal tunda yang dijanjikan terdakwa RM Aryo Maulana Bagus Budi selaku Direktur Utama (Dirut) PT AM Indo Tek.

“Tidak yang mulia, hanya uang saku dari PT PCM sebesar 1,400 dollar,” kata Antok saat Sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Selain menyangkal tuduhan tersebut. Antok juga membeberkan jika pengadaan kapal tunda tersebut sudah cacat prosedur sejak awal dikarenakan banyaknya prosedur yang dilangkahi seperti tidak adanya kajian studi kelayakan terlebih dahulu terkait kapal yang akan dibeli. Sehingga menurutnya tidak adanya SOP yang jelas karena merupakan proyek pengadaan kapal perdana bagi PT PCM.

“Seharusnya perlu ada kajian tergantung (bagaimana) kebijakan direksi. Proyek ini baru pertama kali jadi SOP belum ada, jadi ngambang semua,” kata Antok.

Pengadaan kapal juga kata Antok awalnya PT PCM berniat membeli kapal baru sehingga di 2018 silam tim dari PCM sempat melakukan survei ke Surabaya, namun pembelian itu tidak terlaksana dan barulah di tahun 2019 pengadaan kapal tunda kembali dibahas dan kali ini PT PCM mencari kapal bekas seperti yang ditawarkan terdakwa.

Ia juga menyebut dirinya kerap ditekan oleh mantan Dirut PT PCM, mendiang Arief Rivai Madawi mengenai memo internal terkait pencairan dana pengadaan kapal tugboat. Dirinya mengaku takut kepada Arief sehingga selalu menuruti perintahnya.

“Semenjak jadi dirut emosi terus kemauannya harus selalu dipenuhi semenjak jadi dirut juga suka bawa pistol,” kata Antok.

Selain Antok, Manager keuangan PT PCM Ridia juga dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi tersebut. Dalam keterangannya Ridia menyebut sejumlah nama penerima aliran dana dari proyek pengadaan kapal dengan jumlah yang bervariasi. 

“Pak Arief menerima 6 Miliar, Akmal menerima 1 Miliar dan pak edi menerima 3 Miliar,” jelas Ridia.

Kasus Korupsi pengadaan kapal tunda tersebut juga mendapat sorotan serius dari kalangan Lembaga, salah satunya Jaringan Muda Cilegon. Menurutnya sejak awal dibangun hingga saat ini sejumlah masalah dan polemik kerap terjadi seolah tiada akhir.

Dari data yang didapat terdapat sejumlah permasalahan yang belum tuntas dan menyeret sejumlah nama petinggi dan pejabat di Kota Cilegon seperti, masalah kasus korupsi pembangunan jalan akses pelabuhan Warnasari dan korupsi pengadaan tug boat.

“kedua kasus itu masing masing para tersangka menyebutkan nama mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi menerima aliran dana korupsi dari kedua kasus yang sedang proses hukum (pembangunan akses pelabuhan Warnasari dan pengadaan tug boat/Red),” Ujar Rizki Andika ketua Jaringan Muda Cilegon.

Ia menegaskan jika aparatur penegak hukum harus jeli dan tegas dalam menyikapi Kasus Korupsi yang tersebut, dikarenakan dua kasus korupsi pembangunan akses pelabuhan Warnasari dan pengadaan tug boat juga dinikmati oleh para pejabat di PT PCM.

“Kita minta aparat penegak hukum untuk lebih serius menangani dan mendalami kasus ini karena para tersangka proyek pembangunan jalan akses pelabuhan Warnasari dan pengadaan tug boat secara gamblang menyebutkan nama pejabat mantan Walikota Cilegon (Edi Ariadi) dan pejabat PT PCM ikut menikmati dan mendapatkan aliran dana dari kedua proyek itu,” tegas Andika.

“Saya berharap uang rakyat Cilegon bisa  terselamatkan dan harus mengusut tuntas siapa saja yang menikmati aliran dana korupsi proyek yang bermasalah PT. PCM tersebut (pembangunan jalan akses pelabuhan Warnasari dan pengadaan tug boat) jangan sampai rakyat Cilegon yang di rugikan tapi terduga penikmat aliran dana masih bebas berkeliaran,” harapnya.

Dengan terkuaknya kasus korupsi pengadaan kapal tunda oleh PT PCM diharapkan akan menjadi babak awal dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi lainnya yang melibatkan para petinggi dan pejabat di jajaran pemerintahan Kota Cilegon. Selain itu, Jaringan Muda Cilegon juga telah mempercayakan kasus korupsi tersebut kepada penegak hukum di negara ini dan akan terus mengawal seluruh prosesnya. 

“Kita percaya kepada aparat penegak hukum dan kita akan kawal terus setiap perkembangan kasus korupsi, apalagi mantan orang nomor satu di kota Cilegon jika terbukti harus di hukum seberat beratnya, karena dia sudah menikmati gaji dari masyarakat tapi masih korupsi,” tutup Andika.



(Red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Prahara Proyek: Fadia A. Rafiq Akui Korporasi Keluarga Masuk Gelanggang Pengadaan

pojok jurnal- Rabu, Maret 04, 2026 0
Prahara Proyek: Fadia A. Rafiq Akui Korporasi Keluarga Masuk Gelanggang Pengadaan
J AKARTA Pojok Jurnal – Aroma tak sedap yang menyelimuti tata kelola pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mulai tersingkap. B…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Di Bulan Suci Ramadhan  Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa  Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Di Bulan Suci Ramadhan Menjelang Sahur Kanit Intel Ipda Firman Syah Polsek Cibaliung Di Dampingi Babinsa Koramil 013/Cibaliung Gelar Silaturahmi

Minggu, Maret 01, 2026
THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

THR dan BHR 2026 Resmi Diumumkan, Pemerintah Tegaskan Tak Boleh Dicicil dan Wajib Cair H-7 Lebaran

Selasa, Maret 03, 2026
Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Iip suramiharja Kepala desa Munjul sampaikan Surat Terbuka untuk Warga desa

Sabtu, Februari 28, 2026
Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Skema Kemitraan SPPG Dinilai Lebih Efisien, BGN Tegaskan Rp 6 Juta Bukan Dana Pembangunan APBN

Jumat, Februari 27, 2026
IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

IKAHI Gelar Lomba Karya Tulis Ilmiah HUT ke-73 Tahun 2026*

Minggu, Maret 01, 2026
Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Dana Desa Menyusut, Kepala Desa Munjul Sampaikan Surat Terbuka dan Permohonan Maaf kepada Warga

Sabtu, Februari 28, 2026
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN*

Jumat, Februari 27, 2026
Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Lailatul Arofah, Gadis Penjual Opak Yang Kini Jadi Hakim Agung*

Jumat, Februari 27, 2026
Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun*

Sabtu, Februari 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan