-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Serang Raya Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Perekaman e-KTP 1.722 Pelajar SMA/SMK
Daerah Headline Serang Raya

Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Perekaman e-KTP 1.722 Pelajar SMA/SMK

Admin
Admin
30 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, PojokJurnal.Com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus melakukan inovasi dengan jemput bola dalam pelayanan administrasi kependudukan atau adminduk. Tercatat hingga Desember 2023 sampai akhir Januari 2024, sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP sebanyak 1.722 bagi Pelajar SMA dan SMK di beberapa kecamatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Tubagus Maftuhi mengatakan bahwa disdukcapil sedang fokus pelayanan jemput bola yang di utamakan masyarakat di desa dan kecamatan dan sekolah. Ia memaparkan, pada Tahun 2023 pihaknya melakukan jemput bola perekaman e-KTP tersebar di 17 SMA dan SMK dengan jumlah siswa yang sudah dilakukan perekaman sebanyak 1.722 jiwa.

“Mereka yang di rekam masih berusia 16 tahun menjelang 17 tahun sebelum 14 Februari 2024. Dengan harapan nanti sebelum 14 Februari (pelaksanaan Pemilu 2024) mereka sudah aman, mereka tinggal cetak KTP sebelum pencoblosan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Diskominfosatik pada Selasa, (30/1/2024).

Kemudian sambung Maftuhi, selama Januari 2024 pihaknya juga melakukan jemput bola perekaman e-KTP sebanyak 469 pelajar SMA dan SMK di beberapa kecamatan. Sedangkan untuk target 20.000 ribu jiwa, 5.000 lebih jiwa pemilih pemula atau di usia 16 tahun sudah dilakukan perekaman jemput bola.

“Jadi para pelajar yang sudah dilakukan perekaman meski baru usia 16 tahun, pada tepat usianya 17 tahun sebelum 14 Februari kita sudah lakukan cetak KTP elektronik untuk mengikuti pesta demokrasi dengan melakukan hak pilihnya pada pesta demokrasi,” terang Mafthui yang juga Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang ini.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Dimas Panduasa menambahkan, secara global penduduk Kabupaten Serang terdata 1,7 juta jiwa dengan asumsi 1,2 juta jiwa masuk dalam wajib KTP sudah mencapai 99,7 persen terealisasi atau sudah melakukan perekaman e-KTP. 

“Kita tinggal kejar sisa sekitar 20 ribu jiwa, mudah-mudahan dengan dilakukan secara continue program jemput bola di desa, kecamatan dan sekolah-sekolah bisa tercapai,” ujarnya.

Sedangkan pada Selasa, 30 Januari 2024 Petugas Disdukcapil Kabuapten Serang melakukan jemput bola pelayanan perekaman e-KTP di Kampung Cipancur, Desa Sidak Mukti, Kecamatan Baros bersamaan dengan kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial Masyarakat dalam rangka ekspedisi reformasi birokrasi berdampak tematik Kabupaten Serang Tahun 2024 yang digelar Pemprov Banten.



(*)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Bahrudin Thea- Jumat, Mei 08, 2026 0
Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.
Blitar, PojokJurnal.com.   [Jumat 8 Mei 2026 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kabupaten Blitar mengadakan aksi unjuk rasa ke Kantor DPRD Kabupate…

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
KOREM 064/MY PERKUAT KETAHANAN PANGAN, KASREM HADIRI TANAM PERDANA PERTANIAN MODERN

KOREM 064/MY PERKUAT KETAHANAN PANGAN, KASREM HADIRI TANAM PERDANA PERTANIAN MODERN

Rabu, Mei 06, 2026
*Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*

*Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*

Selasa, Mei 05, 2026
Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
Proyek TPT irigasi di kab Pandeglang DIDUGA tidak bertuan*

Proyek TPT irigasi di kab Pandeglang DIDUGA tidak bertuan*

Rabu, Mei 06, 2026

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
KOREM 064/MY PERKUAT KETAHANAN PANGAN, KASREM HADIRI TANAM PERDANA PERTANIAN MODERN

KOREM 064/MY PERKUAT KETAHANAN PANGAN, KASREM HADIRI TANAM PERDANA PERTANIAN MODERN

Rabu, Mei 06, 2026
*Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*

*Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*

Selasa, Mei 05, 2026
Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
Proyek TPT irigasi di kab Pandeglang DIDUGA tidak bertuan*

Proyek TPT irigasi di kab Pandeglang DIDUGA tidak bertuan*

Rabu, Mei 06, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan