-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Serang Raya HUT Korpri ke-52, Pj Gubernur Al Muktabar Ingatkan ASN Tentang Tugas Melayani Masyarakat
Daerah Headline Serang Raya

HUT Korpri ke-52, Pj Gubernur Al Muktabar Ingatkan ASN Tentang Tugas Melayani Masyarakat

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
30 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, PojokJurnal.Com – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) memiliki peran nyata dalam melakukan reformasi birokrasi tematik berdampak. Oleh karena itu diharapkan dapat memberikan nilai positif kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar usai memimpin Upacara Peringatan HUT Korpri ke-52 tingkat Provinsi Banten di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu, 29 November 2023.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara nyata melalui Korpri melakukan reformasi birokrasi tematik berdampak. Itu kita lakukan ekspedisi ke semua Kabupaten/Kota di Provinsi Banten yang dikaitkan dengan rangkaian HUT ke-23 Tahun Provinsi Banten,” ucap Al Muktabar.

Pada HUT Korpri ke-52, Al Muktabar juga menyatakan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) Berakhlak. Singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Serta employer branding Bangga Melayani Bangsa.

“Kita anggota Korpri harus menjalankan tugas ini untuk melanjutkan nilai-nilai tersebut,” katanya.

“Korpri sebagai organisasi profesi satu-satunya bagi ASN dengan berbagai langkah kiprahnya untuk kita mendarmabaktikan kepada bangsa dan negara dengan melayani,” lanjutnya.

Al Muktabar juga berpesan kepada anggota Korpri untuk dapat terus melaksanakan tugas dan tangggungjawabnya dengan baik. Mampu memberikan keteladanan yang baik di tengah-tengah masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan begitu maka sistem Korpri itu menjadi sistem nilai bersama yang bisa ditransformasi ke masyarakat, jadi transformasi sistem nilai yang baik kepada masyarakat. Itu yang menjadi pesan utama kita,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Al Muktabar menyerahkan penghargaan prestasi kepada anggota Korpri Provinsi Banten yang telah memperoleh prestasi, baik pada ajang MTQ VI Korpri tingkat Nasional di Padang Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, Pornas Korpri XI tingkat Nasional di Semarang Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 dan yang lainnya.

Al Muktabar juga memberikan penghargaan kepada Siswa dan Siswi Provinsi Banten Berprestasi pada tingkat Nasional.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatangan Komitmen Bersama ASN Berakhlak dan Employer Branding “Bangga Melayani Bangsa Pemprov Banten” oleh seluruh Kepala OPD Pemprov Banten. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pemeriksaan Dua Kasi Badilum MA Tidak Berkaitan Pola Mutasi!*

Bahrudin Thea- Minggu, April 19, 2026 0
Pemeriksaan Dua Kasi Badilum MA Tidak Berkaitan Pola Mutasi!*
Jakarta - PojokJurnal com.   [Minggu,19 April 2026  Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi MARINews, pemeriksaan dua  Kepala Seksi dimaksud hanya be…

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026

Berita Terpopuler

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Warga Transmigrasi Air Balui Minta Kepastian Hukum, Dugaan Tumpang Tindih Lahan dan Maladministrasi Disorot

Selasa, April 14, 2026
Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Kementrans dan 10 PTN Bangun Papua, Wamen Viva Yoga: Perlu Pendekatan Adaptif dan Berbasis Kebutuhan Lokal*

Selasa, April 14, 2026
Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Bupati: Gerakan Pramuka Harus Bisa Membangun Karakter Bangsa

Selasa, Agustus 22, 2023
Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier*

Sabtu, Januari 10, 2026
Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri*

Rabu, Januari 28, 2026
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan