Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri
Beranda Banten Headline Nasional Pembangunan Breakwater Cituis, Izin Amdalnya Dipertanyakan
Banten Headline Nasional

Pembangunan Breakwater Cituis, Izin Amdalnya Dipertanyakan

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
28 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Pojokjurnal.com Banten - Sesuai dengan  Peraturan Mentri Lingkungan hidup  dan Kehutanan Republik Indonesia nomor  4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib  memiliki analisis mengenai dampak Lingkungan Hidup, upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya pemantauan Lingkungan Hidup atau surat pernyataan kesanggupan Pengelolaan  dan Pemantauan Lingkungan Hidup, diduga  pembangunan  Breakwater Cituis tidak memiliki Amdal, UKL-UPL, ATAU SPPL untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana,  sebelum memulai pembangunan, pengembang diminta mengurus Amdal, UKL-UPL, ATAU SPPL  pasalnya, pembangunan Breakwater tanpa kajian dikhawatirkan merusak ekosistem laut.

Melalui kajian lingkungan hidup, memiliki amdal dan upaya pengelolaan lingkungan. Selain itu juga ada pemantauan lingkungan (UKL/UPL) agar kerusakan ekosistem dan biota laut di sekitar breakwater dapat diminimalisir.

Penyediaan infrastruktur di Indonesia berjalan lambat karena adanya kendala di berbagai tahapan proyek, mulai dari penyiapan sampai implementasi. Secara keseluruhan, lemahnya koordinasi antara pemangku kepentingan seringkali mengakibatkan keterlambatannya pembangunan infrastruktur.

Dalam pelaksanaan pembangunan Breakwater pesiri laut Cituis, desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut menelan anggaran senilai Rp 3.944.657.000. 

Iwan Setiawan selaku Ketua Kordinator Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten menuturkan, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut terkesan  dipaksakan dan diduga tidak memiliki Izin Amdal.

Pasalnya beberapa hari yang lalu, kami sempat mendatangi ke lokasi kegiatan pelaksanaan pembangunan Breakwater pesiri laut Cituis tampak terlihat sebagian tanggul atau Breakwater lama hampir hilang batunya sebagian digunakan untuk pelaksanaan pembangunan Breakwater yang sedang dilaksanakan diduga tanggul atau Breakwater yang sudah ada masih aset negara.

Pelaksanaan pembangunan Breakwater pesiri laut Cituis  terkesan asal jadi banyak sekali kejanggalan contoh hal bahan material atau batu dibawa melalui jalur laut dan sempat bermasalah dengan para nelayan di karenakan menggangu aktivitas jalan keluar masuk perahu, bahan material tidak dapat melalui jalur darat karena tidak memiliki akses jalan, pasalnya warga masyarakat tidak memberikan izin lintasan untuk mengangkut bahan material, bahan material jenis batu diduga tidak sesuai dengan RAB dan tidak menggunakan  geosintetik, dari awal pelaksanaan sampai saat ini pembangunan Breakwater pesiri laut Cituis tidak dilengkapi Papan Informasi.

Untuk prihal tersebut kami dari Presidium Peduli Bangsa Aliansi Peduli Banten  sudah melayangkan surat kepada pihak Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Banten  klarifikasi data dan menanyakan kelengkapan dokumen administrasi izin Amdal Peraturan Mentri Lingkungan hidup  dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor  4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib  Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan  dan Pemantauan Lingkungan Hidup,  

Tidak memiliki UKL - UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau tidak mematuhi persyaratan yang terkait dengan UKL-UPL dapat berdampak pada sanksi yang diberlakukan oleh pihak berwenang. Sanksi tersebut bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup dan melindungi lingkungan dari potensi dampak negatif. 

Berikut adalah beberapa sanksi tidak memiliki UKL – UPL: 1. Tindakan peringatan pihak berwenang dapat memberikan tindakan peringatan kepada pelanggar yang tidak memiliki UKL-UPL. Peringatan ini biasanya berfungsi sebagai teguran pertama dan memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki kesalahan mereka. 2. Pembatasan kegiatan tanpa UKL-UPL, pihak berwenang dapat memberlakukan pembatasan atau larangan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan negatif. Hal ini dapat mencakup penghentian sementara atau penghentian permanen kegiatan yang melanggar persyaratan lingkungan hidup. 3. Denda Administratif

Pelanggar yang tidak memiliki UKL-UPL atau melanggar persyaratan UKL-UPL dapat dikenakan denda administratif. Besaran denda ini umumnya ditentukan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran. 4. Penutupan Sementara atau Penutupan Permanen

Jika pelanggar terus melanggar persyaratan UKL-UPL atau tidak memperoleh UKL-UPL setelah teguran dan tindakan lainnya, pihak berwenang dapat memutuskan untuk menutup sementara atau bahkan menutup secara permanen kegiatan atau usaha yang melanggar. 5. Tanggung Jawab Pidana dalam beberapa kasus serius, pelanggaran terhadap persyaratan UKL-UPL dapat dianggap sebagai tindakan pidana. Pihak berwenang dapat menuntut pelanggar dengan tuntutan hukum yang dapat mengakibatkan hukuman pidana seperti denda yang lebih besar atau bahkan hukuman penjara.

"Jika kegiatan tidak di lengkapi dokumen maka : 1.Penghntian kegiatan. 2.penutupan lokasi. 3. tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 4. Wajib di keluarkan dokumen evaluasi kegiatan (kesesuaian pelaksanan dengan Amdal). 5.Harus terbit ijin dok  6. Evaluasi," tuturnya.

M Azis selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) ketika dikonfirmasi melalui via Whatsapp, hingga berita ini ditayangkan tidak memberikan jawaban. ( Rip )

Via Banten
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

PT Jakarta Perberat Vonis Eks Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Bui di Kasus Korupsi*

Bahrudin Thea- Selasa, Februari 03, 2026 0
PT Jakarta Perberat Vonis Eks Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Bui di Kasus Korupsi*
Jakarta- Pojok Jurnal com.   [Selasa, 03 Feb 2026    Pengadilan Tinggi (PT)Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jak…

Berita Terpopuler

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

Kamis, Januari 29, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Jumat, Januari 30, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026
Tambal Jalan Raya Pakai Paving Block Disorot, Aliansi Peduli Banten Duga Pelanggaran dan KKN*

Tambal Jalan Raya Pakai Paving Block Disorot, Aliansi Peduli Banten Duga Pelanggaran dan KKN*

Jumat, Januari 30, 2026
*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

Jumat, Januari 30, 2026
*20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi*

*20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi*

Senin, Januari 19, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

Senin, Januari 19, 2026
Program Manunggal Air TNI AD Hadir di Cadasari, Sumur Bor Pertama  Dibangun di Pandeglang

Program Manunggal Air TNI AD Hadir di Cadasari, Sumur Bor Pertama Dibangun di Pandeglang

Sabtu, Januari 31, 2026

Berita Terpopuler

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024  Di  Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Diduga Program PTSL Desa Kubang Baros Tahun 2024 Di Keluhkan Warga dan Jadi Ajang Bacakan Para Oknum

Kamis, Januari 29, 2026
*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

*Wujudkan Rekrutmen Transparan, Danrem 064/MY, Brigjen TNI Daru C.S Tegaskan Seleksi Bintara & Tamtama Gratis*

Kamis, Januari 29, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Dugaan Manipulasi Data Dapodik PKBM Liberty Kabupaten Serang: Potensi Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan

Jumat, Januari 30, 2026
Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Diduga Jual Antibiotik Tanpa Resep, Apotek di Kota Serang Jadi Sorotan*

Kamis, Januari 29, 2026
Tambal Jalan Raya Pakai Paving Block Disorot, Aliansi Peduli Banten Duga Pelanggaran dan KKN*

Tambal Jalan Raya Pakai Paving Block Disorot, Aliansi Peduli Banten Duga Pelanggaran dan KKN*

Jumat, Januari 30, 2026
*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

*Ditjen Badilum Beri Penghargaan PT Korwil Pelaporan Terbaik TA. 2025*

Jumat, Januari 30, 2026
*20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi*

*20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi*

Senin, Januari 19, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

GEMPABUMI TEKTONIK M5,0 DI BOLAANG MONGONDOW SELATAN, SULAWESI UTARA, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI*

Senin, Januari 19, 2026
Program Manunggal Air TNI AD Hadir di Cadasari, Sumur Bor Pertama  Dibangun di Pandeglang

Program Manunggal Air TNI AD Hadir di Cadasari, Sumur Bor Pertama Dibangun di Pandeglang

Sabtu, Januari 31, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan