-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Daerah Headline Serang Raya Disdukcapil Kabupaten Serang Bagikan 591 KIA kepada Siswa SMP
Daerah Headline Serang Raya

Disdukcapil Kabupaten Serang Bagikan 591 KIA kepada Siswa SMP

PokokJurnal.Com
PokokJurnal.Com
26 Okt, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, PojokJurnal.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang membagikan sebanyak 591 Kartu Identitas Anak (KIA) kepada siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kramatwatu, Kamis, 26 Oktober 2023.

Pembagian KIA itu sebagai puncak pelayanan jemput bola rekam dan cetak KIA di Aula SMPN 1 Kramatwatu.

“Dari 764 berkas siswa SMPN 1 Kramatwatu, namun yang lengkap diterbitkan KIA sebanyak 591 KIA, dan sisanya masih proses validasi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk (PPP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Dimas Panduasa usai pembagian KIA.

Dimas mengatakan, di Kabupaten Serang terdata sasaran KIA, yaitu anak usia 17 tahun ke bawah sebanyak 504.111 jiwa. Ditargetkan, tahun ini tercapai 50 persen atau sebanyak 252.056 anak memiliki KIA.

“Menurut laporan Kemendagri, terhitung 15 Oktober 2023 di Kabupaten Serang sebanyak 225.139 anak sudah memilik KIA atau capaian sudah 45 persen,” katanya.

Guna peningkatan pencapaian target nasional 50 persen, kata Dimas, pihaknya berupaya melakukan sosialisasi pentingnya KIA bagi masyarakat. Melakukan sinergitas program bersama stakeholder, salah satunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan seluruh jajarannya, yaitu sekolah di Kabupaten Serang.

“Upaya itu menghasilkan yang baik dengan meningkat capaiannya 40 persen di awal tahun, dan 45 persen pada bulan Oktober,” ucapnya.

Dimas menyebutkan, keberadaan sekolah di Kabupaten Serang tercatat untuk Taman Kanak-kanak (TK) 173, Kelompok Bermain (KB) 744, TPA 1, Satuan PAUD Sejenis (SPS) 176, SD 738, dan SMP 204 sekolah.

“Apabila semua sekolah dapat melakukan sinergitas bisa mencapai target nasional 50 persen pada akhir tahun 2023,” paparnya.

Lebih lanjut Dimas memaparkan, KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Sehingga, KIA sangat penting dan bermanfaat untuk anak-anak sebagai bentuk pemenuhan hak anak, bukti identitas diri.

“KIA juga bisa digunakan untuk transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos indonesia, mendaftar BPJS, identifikasi jenazah dengan korban anak-anak, pelayanan kesehatan, persyaratan dokumen keimigrasian, mencegah terjadinya perdagangan anak, dan berbagai keperluan lainnya,” urainya. 

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Tubagus Maftuhi mengatakan, program jemput bola sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu untuk memudahkan masyarakat membuat administrasi kependudukan atau adminduk. Jemput bola yang dilakukan bukan hanya pelayanan pembuatan KIA melainkan perekaman dan pencetakan e-KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta kematian dan lainnya terkait Adminduk.

“Kabupaten Serang ada 29 kecamatan 326 desa ini harus dipenuhi. Kalau kita tidak ada tambahan kegiatan jemput bola sangat repot banyak masyarakat belum memahami pentingnya Adminiduk, makanya pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan,” ujarnya. 

Kabid SMP pada Disdukbud Kabupaten Serang, Eeng Kosasih menyambut baik karena usia anak-anak di usia PAUD, SD, dan SMP. Beberapa bulan yang lalu pihaknya sudah koordinasi dengan Disdukcapil terkait dengan bagaimana tingkat partisipasi siswa yang ada di Kabupaten Serang memiliki KIA itu lebih baik.

“Hari ini puncaknya dari berkas dikumpulkan melalui kepala sekolah disampaikan kapada ke Disdukbud dan hari ini seremonial pembagiannya,” ujarnya. 

Ketua DPD KNPI Kabupaten Serang ini mengatakan, KIA sangat penting karena basis data peserta didik bisa digunakan untuk identittas pribadi, bisa digunakan misalkan datang ke rumah sakit dan lain sebagainya.

“Saya ingin peserta didik yang ada di Disdikbud Kabupaten Serang 100 persen memiliki KIA. Saya mengimbau Kepala PAUD, SD dan SMP untuk memfasilitasi Disdukcapil,” ajak Eeng. 

Untuk diketahui, sebelum pembagian KIA diawali dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang, Tubagus Maftuhi dan Kepala SMPN 1 Kramatwatu, Dede Al Amron EM.

Turut hadir Kabid SMP Disdikbud Kabupaten Serang, Eeng Kosasih, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Hani Finola dan perwakilan dari Diskominfosatik, Sugarda Bayu Aji. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan

Bahrudin Thea- Jumat, Juni 19, 2026 0
Keluhan Makanan Diduga Tak Layak di Lapas Cikerai Cilegon, Pengawasan dan Anggaran Dipertanyakan
CILEGON – PojokJurnal com [ Jumat 19 Juni 2026  Dugaan penyajian makanan yang tidak layak konsumsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon dikelu…

Berita Terpopuler

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

Senin, Juni 15, 2026
DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

Senin, Juni 15, 2026
PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

Kamis, Juni 18, 2026
DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

Kamis, Juni 18, 2026
PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

Senin, Juni 15, 2026
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang  Gelar Muscab Ke VI Persiapan  Agenda  Lima Tahun Kedepan

DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Gelar Muscab Ke VI Persiapan Agenda Lima Tahun Kedepan

Selasa, Juni 16, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan  Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Jumat, Juni 12, 2026
KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

Rabu, Juni 10, 2026
DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

Kamis, Juni 18, 2026
PGRI Kabupaten Pandeglang  Gelar  Edukasi Dan Mitigasi Program Satuan Pendidikan  Aman Bencana Tahun 2026

PGRI Kabupaten Pandeglang Gelar Edukasi Dan Mitigasi Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Tahun 2026

Selasa, Juni 16, 2026

Berita Terpopuler

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

DIDUGA PKBM SUMBERDAYA TERINDIKASI SARAT KKN

Senin, Juni 15, 2026
DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN DATA DAN KONDISI DI PKBM KARYA MANDIRI SERANG

Senin, Juni 15, 2026
PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

PERBAIKAN PJU TONJONG BANTEN LAMA DIDUGA SEKADAR TAMPAKAN, ALIANSI PERINGATKAN KEJAKSAAN AGAR TIDAK TERKELABUI

Kamis, Juni 18, 2026
DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

DIDUGA MENUMPUK DI SEJUMLAH TITIK, SAMPAH DI WILAYAH KECAMATAN PONTANG JADI SOROTAN MASYARAKAT

Kamis, Juni 18, 2026
PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

PKBM BINA BANGSA KECAMATAN CINANGKA DISOROTI ALIANSI GERAKAN SERANG RAYA

Senin, Juni 15, 2026
DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang  Gelar Muscab Ke VI Persiapan  Agenda  Lima Tahun Kedepan

DPC Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pandeglang Gelar Muscab Ke VI Persiapan Agenda Lima Tahun Kedepan

Selasa, Juni 16, 2026
Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan  Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Kasrem 064/MY Hadiri Pembukaan Popda dan Paperda Banten 2026 Resmi Bergulir di Cilegon,

Jumat, Juni 12, 2026
KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

KONDISI SARANA PRASARANA PKBM JEBOL; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SERANG BELUM BERIKAN PENJELASAN TERKAIT PENGELOLAAN DANA

Rabu, Juni 10, 2026
DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

DANREM 064/MY: KENALI WILAYAH, PAHAMI PERSOALAN, DAN CARIKAN SOLUSI

Kamis, Juni 18, 2026
PGRI Kabupaten Pandeglang  Gelar  Edukasi Dan Mitigasi Program Satuan Pendidikan  Aman Bencana Tahun 2026

PGRI Kabupaten Pandeglang Gelar Edukasi Dan Mitigasi Program Satuan Pendidikan Aman Bencana Tahun 2026

Selasa, Juni 16, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan