Revitalisasi SMKS Mathlabul Huda Koroncong Rp604,9 Juta Disorot, Publik Duga Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis Swakelola
PANDEGLANG – PojokJurnal com – [Proyek revitalisasi SMKS Mathlabul Huda di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu Rp604.974.000, menjadi sorotan publik. Sejumlah temuan hasil investigasi awak media di lokasi proyek pada Senin (27/7/2026) memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis (juknis) dan spesifikasi teknis pelaksanaan revitalisasi melalui mekanisme swakelola.
Sejumlah Temuan di Lapangan
Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, tim media mencatat beberapa hal yang menjadi perhatian, di antaranya:
-
Mutu pekerjaan diduga belum maksimal. Pada beberapa bagian bangunan, perbaikan dinding terlihat hanya dilakukan pada bagian yang mengalami kerusakan atau pengelupasan, tanpa dilakukan perbaikan secara menyeluruh.
-
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, penggunaan APD merupakan bagian dari ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
-
Pelaksanaan swakelola diduga tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat setempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian besar tenaga kerja berasal dari luar Kecamatan Koroncong. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan swakelola tidak sepenuhnya mengedepankan pemberdayaan masyarakat sekitar sebagaimana menjadi prinsip dalam pelaksanaan swakelola.
-
Dugaan campur tangan pihak tertentu. Sejumlah narasumber menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak di luar panitia, termasuk penyebutan nama seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dari Fraksi Partai Gerindra. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
Keterangan Narasumber
Seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bukan berasal dari wilayah Koroncong.
"Iya Pak, kami bukan warga lokal. Kami dari Kampung Salam, Cireungit, Sabi. Kalau orang sini paling hanya tiga orang," ujarnya.
Ia juga menyebut pekerjaan di lapangan dikoordinasikan oleh seorang mandor bernama Mahdi yang berasal dari Kampung Salam, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Sementara itu, seorang tukang lokal asal Koroncong yang turut dimintai tanggapan menyampaikan penilaiannya terhadap besaran anggaran proyek.
"Kalau menurut perkiraan saya, nilai pekerjaan keseluruhan paling sekitar Rp150 jutaan atau sedikit lebih. Kalau anggarannya sampai Rp600 jutaan, seharusnya hasil bangunannya jauh lebih mewah," katanya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi narasumber dan bukan hasil audit teknis maupun perhitungan resmi.
Pemilik yayasan, H. Marjuk, mengaku tidak mengetahui secara rinci siapa saja anggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) maupun besaran anggaran proyek.
"Saya hanya menerima kunci. Soal material, pengadaan barang dan jasa juga dari orang Salam," ujarnya.
Ia juga mengaku mengetahui adanya program revitalisasi tersebut melalui informasi yang diperolehnya dari seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Fraksi Partai Gerindra.
P2SP Bantah Dugaan
Ketua P2SP, Cecep Supriatna, yang juga merupakan suami Kepala SMKS Mathlabul Huda, membantah adanya dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan.
"Kalau rehab itu kan tidak ada arahan harus 100 persen mengupas seluruh dinding. Contohnya pengupasan hanya sekitar 45 persen sesuai arahan. Tetapi kami tetap berupaya mengoptimalkan hasil pekerjaan agar sesuai. Semua sudah sesuai SOP, juknis, swakelola, dan spesifikasi. Seluruh pengelolaan anggaran dilakukan oleh P2SP," jelas Cecep.
Ia juga menyampaikan bahwa program revitalisasi tersebut merupakan usulan yang berasal dari aspirasi anggota DPR RI Ali Zahroni dan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Fikri dari Fraksi Partai Gerindra.
Publik Minta Audit
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKS Mathlabul Huda, Vivi Alfiah, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.
Ketua aktivis pemerhati pendidikan Kabupaten Pandeglang, Usup, berharap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, serta instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
"Anggaran Rp604.974.000 adalah uang negara. Pelaksanaannya harus transparan, sesuai juknis, serta memberikan manfaat nyata bagi peserta didik. Jangan sampai hasil pekerjaannya terkesan asal jadi," tegas Usup.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). Setiap pihak yang merasa memiliki kepentingan atau keberatan atas isi pemberitaan dipersilakan menyampaikan klarifikasi untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Red / tim


Posting Komentar