Hilangnya Akun dan Konten Dugaan Ujaran Kebencian: Diduga Upaya Hilangkan Bukti, H. Junaedi Minta APH Terapkan Pasal Berlapis
Serang, Banten – pojokjurnal@gmail.com |23 Juli 2026 – Hilangnya akun media sosial “Mama Moche” yang memuat konten diduga ujaran kebencian terkait H. Junaedi, Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, kini menjadi sorotan tersendiri dalam penanganan perkara yang sedang berjalan di lingkungan Polda Banten. Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya pengalihan fokus sekaligus penghilangan alat bukti yang sangat krusial bagi proses hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini sudah berada dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polda Banten. Pada Rabu, 22 Juli 2026, pihak kepolisian telah memanggil dan mendengar keterangan saksi pelapor maupun saksi terlapor. Penyidik juga menyatakan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memanggil pihak lain yang terkait dengan penyebaran konten tersebut.
Terkait hilangnya akun beserta seluruh isinya, H. Junaedi menegaskan hal itu sama sekali tidak dapat menghapus atau mengurangi bobot perbuatan yang diduga melanggar hukum.
“Hilangnya akun maupun konten tersebut tidak serta-merta menghilangkan pasal atau menghapus tanggung jawab pidana yang dihadapi. Justru hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya sengaja untuk menutupi jejak dan menghilangkan barang bukti,” ujar H. Junaedi saat dikonfirmasi.
Ia kemudian mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam dan memeriksa siapa pihak yang bertanggung jawab atas penghapusan konten tersebut. H. Junaedi juga meminta agar penyidik memasukkan penerapan pasal berlapis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Secara hukum, perbuatan menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak alat bukti elektronik diancam dengan ketentuan terbaru:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) Pasal 278: Setiap orang yang dengan sengaja menghilangkan, menyembunyikan, atau menghancurkan barang atau alat yang dapat menjadi bukti tindak pidana, dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V. Jika perbuatan itu menyebabkan orang tidak bersalah dipidana, ancaman meningkat hingga 12 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak informasi elektronik/dokumen elektronik yang menjadi bukti, dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE terbaru: Penyebaran informasi yang memicu rasa benci atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu juga tetap menjadi ranah yang diperiksa secara utuh, terlepas dari status akun yang kini sudah tidak dapat diakses.
Aliansi Peduli Banten juga turut menyikapi perkembangan ini. Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa hambatan. “Kami mendukung langkah penyidik untuk memulihkan jejak digital, memeriksa pihak terkait penghapusan konten, dan memastikan tidak ada upaya yang menghalangi keadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun bukti dan fakta harus diungkap secara utuh,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, penyidik Polda Banten belum merilis keterangan resmi tambahan terkait upaya pemulihan data digital maupun perluasan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat penghapusan konten tersebut.
Red*

Posting Komentar