Diduga Revitalisasi PAUD Pelita Hati Senilai Rp188,6 Juta Jadi Sorotan, Aktivis Minta APH Audit Menyeluruh
SERANG –PojokJurnal com. [[Pelaksanaan Program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di PAUD Pelita Hati, Kampung Suarna, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, yang menyerap anggaran sebesar Rp188.686.000,00, kembali menjadi sorotan publik. Program tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan sehingga mendorong Aliansi Gerakan Serang Raya meminta dilakukan audit secara menyeluruh oleh lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.
Tim investigasi awak media mendatangi lokasi proyek pada Jumat (24/7/2026) untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah terkait mekanisme pelaksanaan program revitalisasi yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala PAUD didampingi suaminya. Dalam kesempatan itu, suami kepala sekolah menyampaikan dirinya hanya mendampingi istrinya saat memberikan keterangan kepada awak media.
"Kami kaget dengan adanya informasi dari awak media yang sebelumnya menghubungi kami melalui WhatsApp. Sebaiknya kita ngobrol dulu, duduk bersama," ujarnya.
Dalam proses konfirmasi, awak media mempertanyakan struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, mekanisme pengelolaan anggaran, hingga proses pembelian material bangunan yang digunakan dalam pekerjaan revitalisasi.
Awak media juga meminta penjelasan terkait dugaan penggunaan material bangunan yang dinilai perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan. Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, terlihat material semen yang digunakan bermerk Semen Serang. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak sekolah menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan untuk menunjang fasilitas pendidikan PAUD. Sementara mengenai aspek teknis pekerjaan, kepala sekolah menyampaikan bahwa konsultan proyek sedang berada di luar daerah.
"Konsultannya sedang ada kegiatan di luar, mungkin lain waktu saja kalau ingin bertemu. Memang benar merupakan salah satu yang mengusulkan program revitalisasi ini," katanya.
Hingga proses konfirmasi selesai, pihak sekolah belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme pengelolaan anggaran, proses pengadaan material, maupun spesifikasi teknis pekerjaan yang sedang berlangsung.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin, mendesak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan di PAUD Pelita Hati.
Menurut Bahrudin, audit diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Rp188.686.000,00, dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan ketidaksesuaian mekanisme pengadaan barang dan jasa, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, maupun dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika dari hasil audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara atau pelanggaran hukum lainnya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Apabila nantinya hasil audit menemukan adanya pelanggaran, ketentuan yang dapat menjadi dasar penegakan hukum di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi yang dimuat merupakan hasil investigasi lapangan dan konfirmasi kepada pihak terkait. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, profesionalisme jurnalistik, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red

Posting Komentar