*Diduga Tak Sesuai Juknis, Proyek P3A TGAI Desa Koroncong Pandeglang Disorot*
*PANDEGLANG* - PojokJurnal com. [Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A TGAI) di Kampung Capar, Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang menuai sorotan publik. Pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBN itu diduga tidak sesuai juknis dan spesifikasi teknis.
Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan ini bersumber dari anggaran APBN melalui Kementerian PUPR, BBWS, Nilai kontrak tercatat Rp195.000.000 dengan nomor PKS HK.02.01/T/BBWS.3.10.3/2026/097. Lokasi kegiatan di Daerah Irigasi Cihasem dengan pelaksana P3A Bintang Sanga dan waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Pantauan tim media di lokasi, Senin 14 Juli 2026, ditemukan sejumlah kejanggalan. Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Material bangunan juga diduga tidak sesuai spesifikasi. Selain itu tidak terlihat adanya pengawasan dari tim pelaksana di lapangan.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pekerja tidak difasilitasi APD seperti helm, rompi, dan sepatu boot.
_"Iya pak, kami tidak diberikan APD seperti sepatu, helm, rompi. Kami cuma diminta pakai sepatu boot dan rompi pas mau difoto buat laporan ke pusat,"_ ujarnya.
Ia juga menyebut upah yang diterima pekerja tergolong rendah.
_"Kami dikasih upah Rp110.000 dan tukang Rp120.000 per hari. Sebenarnya tidak mencukupi, tapi karena butuh buat nafkah keluarga ya terpaksa kami jalani daripada menganggur,"_ katanya.
Ketentuan APD bagi pekerja proyek sebenarnya sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Pelaksana Proyek P3A yang diketahui bernama Andi belum dapat dikonfirmasi. Saat didatangi ke lokasi, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui WhatsApp dan telepon juga belum mendapat jawaban.
Masyarakat berharap BBWS dan Kementerian PUPR segera melakukan evaluasi agar proyek irigasi ini benar-benar bermanfaat dan sesuai aturan.
Usup
.jpg)


Posting Komentar