Relawan Pencegahan Maksiat Banten Gelar Deklarasi Anti-LGBT, Desak Pembentukan Perda Hingga Pengesahan Fatwa MUI
PANDEGLANG- PojokJurnal com. [(20 Juli 2026) – Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Banten menggelar gerakan penolakan terbuka terhadap penyebaran kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang akan dipuncaki dalam sebuah deklarasi terbuka pada Rabu, 22 Juli 2026 mendatang.
Ketua RPM Banten, M. Johan Saputra, dalam keterangannya Senin ini menegaskan bahwa penyebaran LGBT dinilai sebagai fenomena yang dianggap sebagai penyakit yang cepat menular serta sangat merusak tatanan moral berbangsa, bernegara, dan beragama.
"Kita ingin masyarakat luas benar-benar paham bahaya yang ditimbulkan, agar hal ini tidak terus menyebar. Oleh karena itu, selain mengedukasi masyarakat, kita juga butuh gerakan penolakan yang masif dan terpadu," ujar Johan.
Ia menekankan bahwa penyebaran nilai-nilai tersebut sangat bertentangan dengan ajaran agama serta prinsip dasar berbangsa dan bernegara. "Harus diberantas tuntas, jangan sampai semakin leluasa menyebar di tengah masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, pihak RPM Banten telah melaksanakan audiensi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang guna memperoleh dukungan politis dan pemerintahan terkait gerakan ini. Johan meminta seluruh komponen masyarakat untuk bersatu melakukan penolakan, sehingga setiap tanda-tanda penyebaran dapat segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada acara deklarasi nanti, RPM akan mengundang berbagai elemen, mulai dari unsur DPRD, jajaran pemerintah daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, hingga perwakilan masyarakat luas.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mendesak pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penolakan terhadap penyebaran LGBT.
"Hal ini merupakan bagian dari pencegahan perbuatan maksiat yang menjadi perhatian bersama, karena dampaknya akan merugikan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Hal ini sudah jelas diatur dalam ajaran agama Islam, dan juga sejalan dengan prinsip bernegara kita, sehingga perlu ditegaskan melalui payung hukum yang jelas," tambahnya.
Lebih lanjut, RPM Banten memberikan dukungan penuh terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 yang membahas penolakan terhadap lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan, serta meminta agar fatwa tersebut segera disahkan menjadi undang-undang.
"Kami juga mendukung Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, yang mengategorikan penyebaran paham ini sebagai salah satu ancaman non-militer bagi negara. Kami juga mengajak kelompok LGBT untuk segera meninggalkan perbuatan tersebut dan bertaubat, karena hal ini membawa kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain di sekitarnya," papar Johan.
Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, juga telah menyampaikan sikap resmi pemerintah daerah maupun pandangan pribadinya yang tegas menolak keberadaan dan penyebaran LGBT.
"Kami secara tegas menolak. Hal ini sejalan dengan Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang secara tersirat melarang segala perbuatan yang bertentangan dengan nilai agama. Oleh karena itu, mari kita berikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya, agar hal ini tidak tumbuh dan berkembang di tanah Pandeglang," tegas
Usup

Posting Komentar