P-4 Tolak Kenaikan Tunjangan DPRD Pandeglang, Desak Audit Dana Pokir yang Diduga Tidak Transparan
Pandeglang – PojokJurnal com. [Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) menyatakan menolak rencana kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Organisasi tersebut juga mendesak dilakukan audit investigatif terhadap penggunaan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang diduga belum dikelola secara transparan dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan P-4 dalam siaran pers pada Kamis (23/7/2026). P-4 menilai besarnya anggaran tunjangan DPRD perlu dievaluasi mengingat masih banyak persoalan pembangunan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Pandeglang.
Koordinator P-4, Arip yang akrab disapa Ekek, mengatakan berdasarkan data yang dihimpun organisasinya, total anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk 50 anggota DPRD Kabupaten Pandeglang mencapai sekitar Rp1.813.533.750 per bulan atau sekitar Rp21.762.405.000 per tahun.
Adapun rinciannya, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp25.020.675 dan tunjangan transportasi Rp16.000.000 setiap bulan. Tiga Wakil Ketua DPRD masing-masing menerima tunjangan perumahan Rp23.020.675 dan tunjangan transportasi Rp15.500.000 per bulan. Sementara 46 anggota DPRD menerima tunjangan perumahan Rp21.020.675 dan tunjangan transportasi Rp15.000.000 per bulan.
Menurut Arip, besarnya anggaran tersebut diduga tidak sebanding dengan kondisi keuangan daerah yang masih dihadapkan pada berbagai kebutuhan pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan, pendidikan, hingga penanganan kemiskinan.
"Kami tidak menolak hak anggota DPRD, tetapi meminta agar penggunaannya sesuai asas kepatutan, kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas. Jika memang tidak ada persoalan, audit akan membuktikannya. Namun apabila ditemukan dugaan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
P-4 juga menyoroti penggunaan Dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang diduga belum sepenuhnya terbuka kepada masyarakat. Menurut mereka, seluruh usulan program yang berasal dari Pokir seharusnya dipublikasikan secara rinci, mulai dari nama kegiatan, lokasi, nilai anggaran, pelaksana, hingga penerima manfaat agar dapat diawasi publik.
Atas dasar itu, P-4 menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang membatalkan rencana kenaikan tunjangan hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029. Selain itu, P-4 mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap penggunaan tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan Dana Pokir Tahun Anggaran 2024–2025.
P-4 juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman apabila dalam hasil audit ditemukan dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan, P-4 menilai penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, pengelolaan hak keuangan DPRD juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang menegaskan bahwa pemberian tunjangan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kepatutan, kewajaran, dan harga pasar.
Di samping itu, prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, DPRD Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan P-4. Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Catatan: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini merupakan pernyataan dari P-4. Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil audit resmi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Usup

Posting Komentar