P3B Soroti Temuan BPK pada Empat Proyek Jalan DPUPR Lebak Senilai Rp21,4 Miliar, Desak Audit Investigatif
LEBAK – PojokJurnal com [Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten terhadap empat paket pekerjaan rekonstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 dengan total pagu anggaran mencapai Rp21.459.926.000.
Empat paket pekerjaan yang menjadi sorotan tersebut meliputi Rekonstruksi Jalan Ir. H. Djuanda senilai Rp2.802.779.000, Rekonstruksi Jalan Langlangbuana Rp900.000.000, Rekonstruksi Jalan Siliwangi Rp9.477.147.000, serta Rekonstruksi Jalan Sukahujan–Cigemblong senilai Rp8.280.000.000.
Ketua P3B, Arif alias Ekek, menilai penggunaan metode E-Purchasing pada proyek-proyek konstruksi bernilai miliaran rupiah diduga perlu ditelaah lebih lanjut. Menurutnya, apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Temuan BPK harus menjadi perhatian serius. Kami menduga terdapat persoalan yang perlu diusut secara menyeluruh, baik menyangkut metode pengadaan, kualitas pekerjaan, volume pekerjaan maupun aspek administrasi. Untuk itu kami meminta seluruh pihak yang berwenang melakukan audit investigatif," ujar Arif kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
P3B juga menyampaikan bahwa hingga berita ini ditulis, pihak DPUPR Kabupaten Lebak maupun perusahaan pelaksana belum memberikan penjelasan resmi terkait temuan BPK tersebut. Kondisi tersebut, menurut P3B, menimbulkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan lembaga auditor negara tersebut.
Arif mengatakan pihaknya menduga terdapat penyalahgunaan kewenangan apabila metode E-Purchasing digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Namun demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Selain itu, P3B meminta aparat penegak hukum menelusuri apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 apabila nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
P3B mendesak BPKP, Inspektorat Kabupaten Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, Kejaksaan Tinggi Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan audit investigatif, pemeriksaan teknis, pemeriksaan dokumen kontrak, serta menghitung apabila terdapat dugaan kerugian keuangan negara.
Organisasi tersebut juga mengklaim memiliki data yang menunjukkan terdapat sejumlah paket pekerjaan DPUPR Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 hingga 2026 yang menggunakan metode E-Purchasing dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Data tersebut, menurut P3B, akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan telaah lebih lanjut sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini diterbitkan, DPUPR Kabupaten Lebak maupun perusahaan pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK dan pernyataan P3B. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) tentang hak jawab dan Pasal 5 ayat (3) tentang hak koreksi.
Red

Posting Komentar