*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*
Jakarta, - PojokJurnal com. [Senin 4 Mei 2026 Program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas keadilan melalui pemberdayaan hakim perempuan di lingkungan peradilan Indonesia.
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melalui Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) secara resmi membuka kegiatan Basic Mentoring Skill Training for Mentee sekaligus Pertemuan Pertama Mentor-Mentee di Hotel Vertu Jakarta Harmoni, Senin (4/5).
Program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas keadilan melalui pemberdayaan hakim perempuan di lingkungan peradilan Indonesia.
Inisiatif ini menandai babak baru dalam pengembangan karier dan integritas hakim perempuan.
Sebanyak 14 mentor dan 28 mentee resmi hadiri pelatihan yang dibuka dan dihadiri langsung oleh perwakilan PP IKAHI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Ketua BPHPI, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., serta Syafirah Hardani dari Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).
Dalam kesempatan itu, turut ditegaskan komitmen kolektif untuk membangun fondasi kepemimpinan hakim perempuan yang terorganisir di seluruh tingkatan peradilan.
Dalam sambutannya, Dr. Nani menekankan, mentoring merupakan ruang strategis untuk saling menguatkan, membangun kepercayaan diri, dan memperluas jejaring solidaritas.
Para peserta didorong untuk menjadikan integritas sebagai fondasi utama guna membentuk kepemimpinan yang berkelanjutan.
Program ini dirancang bukan untuk menjadikan mentee sebagai salinan dari mentornya, melainkan membantu mereka menemukan versi terbaik dari dirinya sendiri, sehingga mampu menghadirkan pendekatan peradilan yang peka terhadap kerentanan serta adaptif terhadap dinamika sosial.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Dr. Heru, yang menyampaikan tiga pesan kunci sebagai bentuk dukungan nyata IKAHI: membangun visi peradilan yang inklusif, menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi hakim perempuan untuk berkarya, serta mengimbau seluruh pimpinan pengadilan di Indonesia untuk memberikan dukungan penuh.
Penguatan posisi hakim perempuan dinilai akan membawa dimensi pemahaman dan kepekaan pengalaman hidup yang sangat berharga, terutama dalam menangani perkara sensitif seperti KDRT, perlindungan anak, hingga diskriminasi gender.
Upaya kolaboratif antara Mahkamah Agung, IKAHI, dan AIPJ3 ini pada akhirnya bertujuan untuk menciptakan lembaga peradilan yang benar-benar mencerminkan wajah masyarakat yang dilayaninya.
Hal ini sejalan dengan prinsip yang pernah disampaikan oleh Justice Ruth Bader Ginsburg: “A system of justice is enriched when the bench reflects the full diversity of the people it serves.”
Melalui ungkapan tersebut, diingatkan kembali, sebuah sistem peradilan akan jauh lebih kaya dan bermakna ketika majelis hakimnya mencerminkan keberagaman penuh dari rakyatnya.
Red Bahrudin
Penulis: Rikatama Budiyantie
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar