-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026* *Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*

*Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
05 Mei, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Jakarta, - PojokJurnal com.   [Senin, 4 Mei 2026. Adapun rincian sanksi terdiri dari 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan.


Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menjatuhkan sanksi disiplin kepada aparatur peradilan selama periode April 2026.


Berdasarkan Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan April 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sebanyak 28 aparatur peradilan dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.


Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan hakim sebanyak 19 orang, disusul hakim ad hoc sebanyak 7 orang, serta masing-masing satu orang dari unsur panitera dan panitera pengganti.


Adapun rincian sanksi terdiri dari 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan. Bentuk sanksi yang dijatuhkan meliputi teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penonaktifan sementara sebagai hakim (nonpalu).


Sejumlah pelanggaran yang ditindak umumnya berkaitan dengan ketidakdisiplinan, pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta ketentuan disiplin pegawai negeri sipil.


Langkah ini menjadi bukti bahwa Mahkamah Agung konsisten menegakkan integritas internal secara tegas dan tanpa pandang bulu. Penindakan terhadap aparatur peradilan, termasuk dari unsur hakim, menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat eksternal, tetapi juga menyasar ke dalam tubuh lembaga.


Dalam beberapa kasus, hakim ad hoc dijatuhi sanksi nonpalu selama beberapa bulan disertai penghentian sementara tunjangan jabatan, sementara pelanggaran lainnya berujung pada penundaan kenaikan gaji dan pemotongan tunjangan kinerja.


Melalui penegakan disiplin ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Red Bahrudin 

Penulis: Fikrinur Setyansyah

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*

Bahrudin Thea- Selasa, Mei 05, 2026 0
*Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi kepada 28 Aparatur Peradilan selama April 2026*
Jakarta, - PojokJurnal com.    [Senin, 4 Mei 2026. Adapun rincian sanksi terdiri dari 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan. Badan Pengawasan M…

Berita Terpopuler

PJU Baru di Kasemen 19 Titik  Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten  Tuding  Itu Ulah Jahil Warga

PJU Baru di Kasemen 19 Titik Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten Tuding Itu Ulah Jahil Warga

Kamis, April 30, 2026
PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

Rabu, April 29, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kamis, April 30, 2026
*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

Rabu, April 29, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Selasa, April 28, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

Selasa, April 28, 2026

Berita Terpopuler

PJU Baru di Kasemen 19 Titik  Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten  Tuding  Itu Ulah Jahil Warga

PJU Baru di Kasemen 19 Titik Mati Total , Diduga Pihak Dishub Banten Tuding Itu Ulah Jahil Warga

Kamis, April 30, 2026
PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

PROYEK BANTUAN DOMBA BANTEN DIOPAK: Kualitas Tak Sesuai, Pengusaha Diduga Titipan Oknum Dewan

Rabu, April 29, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kementerian PU Lanjutkan Penyelesaian Tol Serang-Panimbang Secara Bertahap, Perkuat Konektivitas Banten*

Kamis, April 30, 2026
*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

*Dony Oskaria Dorong Penguatan Ketahanan Pangan, Energi, dan SDM melalui Program Terintegrasi*

Rabu, April 29, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Selasa, April 28, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

Selasa, April 28, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan