Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*
Wangi Wangi, Wakatobi -PojokJurnal com. [ Senin, 04 Mei 2026 Dinamika hukum di Desa Wisata Wakatobi belakangan ini menghadapi tantangan serius berupa tindakan vandalisme dan pengrusakan fasilitas publik.
Fasilitas yang dibangun dengan jerih payah dana desa seperti pot bunga estetis, taman, dan infrastruktur penunjang pariwisata seringkali menjadi sasaran perusakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Perkara perusakan barang milik Pemerintah Desa Sombu menjadi potret nyata bagaimana aset kolektif yang seharusnya menjadi mesin ekonomi warga justru dihancurkan dalam sekejap.
Dalam menghadapi fenomena ini, muncul kebutuhan mendesak untuk menemukan landasan filosofis hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi mampu memberikan solusi berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang paling relevan untuk menjawab tantangan ini adalah teori Utilitarianisme.
Secara yuridis, tindakan vandalisme ini memiliki dasar hukum yang kuat baik dalam kerangka hukum lama maupun baru. Dalam KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht), tindakan ini diatur dalam Pasal 406 ayat (1), yang mengancam setiap orang yang sengaja merusak atau menghancurkan barang milik orang lain dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Namun, seiring dengan transisi hukum pada tahun 2026, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menawarkan pendekatan yang lebih modern melalui Pasal 521. Meskipun ancaman penjara pokoknya sedikit lebih ringan (2 tahun 6 bulan), KUHP Baru memperkenalkan denda Kategori IV yang mencapai Rp200.000.000 sebagai bentuk perlindungan ekonomi terhadap aset. Yang menarik, Pasal 521 ayat (2) KUHP 2023 juga memperkenalkan ambang batas kerugian Rp500.000 untuk mengklasifikasikan tindak pidana ringan, memberikan ruang bagi penegak hukum untuk lebih proporsional dalam menilai dampak sosial dan utilitas dari barang yang dirusak.
Utilitarianisme, yang dipopulerkan oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, adalah teori moral dan hukum yang menilai suatu tindakan berdasarkan kemanfaatan dan keuntungan yang dihasilkannya bagi masyarakat. Teori ini menempatkan prinsip "kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak" (the greatest happiness for the greatest number) sebagai tujuan utama hukum.
Dalam konteks Wakatobi, fasilitas publik bukan sekadar benda mati; mereka adalah instrumen sosial yang meningkatkan kesejahteraan umum melalui sektor pariwisata. Pengrusakan terhadap benda-benda ini merupakan serangan langsung terhadap "utilitas" atau kemanfaatan yang seharusnya dinikmati secara kolektif oleh warga desa dan wisatawan.
Narasi hukum ini melibatkan aktor-aktor dengan kepentingan yang saling bersinggungan.
Di satu sisi, pemerintah desa dan masyarakat Desa Sombu berdiri sebagai pihak yang dirugikan secara kolektif. Mereka adalah penyedia fasilitas yang menggunakan anggaran publik demi kepentingan ekonomi bersama. Di sisi lain, terdapat pelaku seperti Suhardin dan Pati Adrian, yang melakukan pengrusakan, seringkali di bawah pengaruh minuman beralkohol. Di tengah pusaran ini, peran aparat penegak hukum, khususnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, menjadi sangat krusial.
Pendekatan utilitarian menuntut hakim untuk tidak hanya bertindak secara retributif (pembalasan), tetapi mencari solusi yang paling memberikan manfaat jangka panjang bagi stabilitas sosial desa.
Pentingnya masalah ini tidak lepas dari letak geografisnya. Peristiwa di Desa Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi, terjadi di sepanjang jalur strategis yang merupakan bagian dari infrastruktur desa wisata yang sedang dikembangkan. Wakatobi, sebagai destinasi wisata unggulan nasional dan internasional, sangat bergantung pada citra estetika dan kenyamanan.
Pengrusakan di area strategis ini memberikan dampak citra negatif yang luas. Jika vandalisme dibiarkan, utilitas kawasan sebagai penarik minat wisatawan akan menurun, yang pada akhirnya secara sistematis merugikan ekonomi seluruh penduduk desa.
Momentum perubahan paradigma ini sangat tepat jika dikaitkan dengan masa transisi hukum Indonesia pada tahun 2026 yang mulai mengadopsi nilai-nilai utilitarianisme secara lebih konkret. Melalui implementasi Restorative Justice (Keadilan Restoratif), hukum tidak lagi dipandang sebagai kumpulan norma statis yang kaku, melainkan alat yang fleksibel untuk merespons tuntutan zaman.
Penerapan utilitarianisme dianggap sebagai solusi tepat karena menggunakan analisis biaya dan manfaat (cost-benefit analysis). Secara efisiensi anggaran, pengrusakan adalah pemborosan sumber daya negara karena memaksa biaya perbaikan berulang.
Dari sisi perlindungan hak, utilitarianisme memberikan pembenaran moral untuk memprioritaskan hak mayoritas warga atas segelintir pelaku pengrusakan. Sanksi yang diberikan pun diarahkan untuk memberikan efek jera yang mendidik, bukan sekadar menyiksa pelaku.
Implementasi nyata dari pemikiran ini dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis.
Pertama, melalui penerapan Keadilan Restoratif yang mendorong penyelesaian di luar persidangan melalui mediasi. Dalam kasus Wakatobi, tercapainya perdamaian antara pelaku dan Kepala Desa Sombu menunjukkan adanya pemulihan harmoni sosial.
Kedua, perspektif utilitarian membuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan pemberian 'syarat khusus' dalam putusannya. Melalui pendekatan ini, sanksi tidak hanya fokus pada pidana penjara, tetapi juga pada upaya pemulihan fungsional di mana pelaku diwajibkan menyediakan kembali serta merawat fasilitas yang rusak secara berkala.
Langkah ini secara langsung bertujuan untuk mengembalikan utilitas aset publik yang hilang sekaligus memberikan edukasi tanggung jawab sosial yang nyata bagi pelaku.
Terakhir, diperlukan kebijakan preventif berbasis kemanfaatan. Pemerintah daerah harus menyusun regulasi yang menekankan pada pengawasan partisipatif. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, setiap individu akan memiliki rasa memiliki (sense of belonging), sehingga potensi pengrusakan dapat ditekan serendah mungkin demi kebaikan bersama.
Utilitarianisme bukan sekadar teori abstrak, melainkan landasan pragmatis untuk menjaga aset-aset desa wisata. Dengan memfokuskan hukum pada pencapaian kebahagiaan kolektif, siklus pengrusakan fasilitas publik dapat diakhiri melalui pendekatan yang lebih humanis namun tetap tegas.
Keadilan yang dicapai bukan lagi tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan tentang bagaimana kemanfaatan fasilitas tersebut dapat terus dirasakan oleh generasi sekarang dan mendatang.
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar