Proyek TPT irigasi di kab Pandeglang DIDUGA tidak bertuan*
Pandeglang - pojokjurnal@gmail.com|Publik dihebohkan adanya temuan proyek yang diduga tidak bertuan atau tanpa adanya papan informasi yang berlokasi Kp Cisantri desa Curugbarang kec Cipeucang kabupaten Pandeglang provinsi Banten.
Pasal nya saat Tim investigasi awak media di lokasi tidak menemukan adanya papan informasi, terkait penyerapan anggaran proyek tersebut,
tanpa CV atau PT sebagai pelaksana, tanpa nomor kontrak, terkait proyek tersebut,
yang seharusnya dipasang di lokasi untuk memudahkan akses informasi proyek berasal dari mana, siapa pelaksana nya dan berapa jumlah anggaran nya agar masyarakat tahu.
Di tempat yang sama Menurut informasi dari salah seorang aktivis kabupaten Pandeglang Usup,
proyek tersebut katanya dari dinas PUPR provinsi Banten, dan pelaksanaannya saudara Idris, ungkap nya kepada awak media.
setelah ada informasi siapa pelaksana yang disebutkan.
Awak media berusaha menghubungi saudara Id yang disebut sebagai pelaksana oleh saudara Usup.
melalui WhatsApp awak media mencoba mempertanyakan apakah betul saudara Id yang menjadi pelaksana proyek, Id menjawab bahwa ia bukan pelaksana namun hanya pekerja biasa,
“Abdi Mah damel pak sanes pelaksana ”pekerja.” Ucap Idris melalui pesan WhatsApp singkat.
awak media terus mencoba menggali informasi lagi melalui Id menanyakan proyek tersebut berasal dari mana dan siapa pelaksananya,
”Id Diam tidak menjawab”
Tidak hanya sampai disitu awak media terus mencari dan menggali informasi mempertanyakan langsung ke kepala dinas PUPR provinsi Banten terkait proyek TPT di kp cisantri desa Curugbarang kec Cipeucang kabupaten Pandeglang melalui pesan WhatsApp pada tanggal 6 mei 2026.
“Apakah benar proyek tersebut punya PUPR provinsi Banten, siapa pelaksana nya dan berapa anggarannya…
Namun sangat miris konfirmasi awak media terhadap kepala dinas PUPR Banten pun tidak mendapatkan jawaban.
Hal itu sangat melukai hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik,
serta mencederai UU keterbukaan informasi publik.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi dari Badan Publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel. UU ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan mudah.

Posting Komentar