14 Warga Sulsel Ditipu Oleh Seorang Dokter Tergiur Umroh Murah
Pangkajene, Sulsel - PojokJurnal com. [Kamis, 07 Mei 2026 Empat belas Warga Sulsel harus menerima kenyataan pahit dirinya gagal berangkat umroh akibat ulah terdakwa AK, laki-laki (55). Terdakwa AK adalah seorang Doktor sekaligus dosen tidak tetap di salah satu unversitas swasta di Sulawesi Selatan yang telah dinyatakan bersalah melakukan penipuan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan pada Rabu (6/5) di gedung PN Pangkajene, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 38, Padoang doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
”Menyatakan terdakwa AK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan…”, demikian isi amar putusan yang diucapkan oleh hakim ketua majelis pemeriksa perkara, A. Rico H. Sitanggang.
Korban SA dan 13 warga lainnya tergiur umroh murah yang dijanjikan oleh terdakwa AK. Terdakwa AK menjanjikan akan memberangkatkan 14 warga tersebut umroh dengan fasilitas hotel bintang 5, dekat dengan masjidil haram dan madinah serta jadwal keberangkatan secepat mungkin hanya dengan membayar 23,5 juta rupiah. Para korban yang rata-rata belum pernah menjalankan ibadah umroh pun sontak tergiur dengan tawaran tersebut. Tanpa pikir panjang mereka segera menyetorkan uang yang terdakwa minta sebagai mahar pemberangkatan umroh. Terlebih, setelah para korban menyetorkan uang tanda jadi kepada terdakwa mereka mendapatkan satu set perlengkapan umroh. Terdakwa memberikan hal itu agar para korban semakin percaya bahwa mereka benar-benar akan berangkat umroh.
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Alih-alih berangkat umroh, para korban justru mendapatkan kenyataan pahit karena ibadah umroh yang mereka impikan gagal, menyusul dua kali tanggal keberangkatan yang terdakwa janjikan tidak terlaksana. Berbagai alasan terdakwa berikan kepada para korban mulai dari kuota tidak terpenuhi sampai pesawat yang akan ditumpangi para korban mengalami kerusakan. Ternyata uang yang diberikan para korban kepada terdakwa dengan total 270 juta telah digunakan terdakwa untuk melunasi utang terdakwa dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Terdakwa didakwa pasal 492 KUHP atau 486 KUHP. Di persidangan terungkap, ternyata sebelumnya terdakwa pernah dihukum atas kasus penipuan pemberangkatan jemaah haji dengan kuota Negara Filipina. Hal tersebut dipertimbangkan majelis hakim sebagai keadaan yang memberatkan terdakwa selain perbuatan terdakwa yang menimbulkan kerugian materiil dan penderitaan batin bagi para korban serta terdakwa tidak pernah beruoaya mengganti kerugian para korban.
Majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada terdakwa. Terhadap putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap mereka.
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar