-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Prof. Nurini Aprilianda: Hakim Harus Lebih Kritis Dalam Mengamati Penahanan* *Prof. Nurini Aprilianda: Hakim Harus Lebih Kritis Dalam Mengamati Penahanan*

*Prof. Nurini Aprilianda: Hakim Harus Lebih Kritis Dalam Mengamati Penahanan*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
24 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta - PojokJurnal com. [Jum'at 24 April 2026  Prof. Nurini Aprilianda tekankan peran hakim dalam menguji upaya paksa dan penahanan demi perlindungan hak tersangka sesuai KUHAP baru.


Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP berlanjut secara daring pada Rabu, (22/04). Kali ini Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Dosen Universitas Brawijaya, tampil sebagai narasumber di hadapan para ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan negeri seluruh Indonesia, membawakan materi bertajuk Upaya Paksa dan Fungsi Pengawasan Peradilan (Judicial Scrutiny).


Prof. Nurini membuka paparannya dengan menggarisbawahi semangat utama pembaruan Undang-Undang Nomor 20/2025 tentang KUHAP, yakni terwujudnya peradilan yang berimbang. Berbeda dari paradigma lama yang cenderung menempatkan kepentingan penuntutan di atas segalanya. 


“KUHAP secara tegas menempatkan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, khususnya dalam konteks upaya paksa, sebagai prioritas yang tidak dapat dikesampingkan”


Dalam pemaparannya, Ia merinci berbagai jenis upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Salah satu penambahan yang signifikan adalah diakuinya penyadapan dan pemblokiran sebagai bentuk upaya paksa. Pengakuan ini mencerminkan adaptasi hukum acara pidana Indonesia terhadap perkembangan kejahatan di era digital.


Di antara seluruh jenis upaya paksa yang ada, Prof. Nurini menyoroti penahanan sebagai instrumen yang paling rawan disalahgunakan. Penahanan telah diatur secara komprehensif dalam KUHAP. “Namun demikian, ada satu ketentuan yang ia tekankan untuk mendapat perhatian khusus dari para hakim, yakni Pasal 100 ayat (2) KUHAP, yang memuat alasan penahanan berupa keadaan tersangka atau terdakwa yang dianggap dapat menghambat proses pemeriksaan, ujarnya.


Menurut Prof. Nurini, frasa "menghambat proses pemeriksaan" berpotensi ditafsirkan secara luas dan sewenang-wenang apabila tidak dibarengi dengan penjelasan yang konkret dan terukur. 


"Alasan menghambat proses pemeriksaan harus dijelaskan secara spesifik, bukan sekadar klausul umum yang dipakai begitu saja untuk membenarkan penahanan," tegasnya. 


Dosen Universitas Brawijaya ini mendorong para hakim untuk tidak menerima alasan penahanan secara pasif, melainkan secara aktif menguji apakah alasan tersebut benar-benar terpenuhi dan proporsional.


Pada akhirnya, Prof. Nurini menegaskan bahwa hakimlah yang bertanggung jawab memastikan hak-hak tersangka dan terdakwa benar-benar terlindungi dalam setiap tahap proses penahanan. 


Fungsi judicial scrutiny bukan sekadar kewenangan formal, melainkan kewajiban moral dan konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh keberanian dan kecermatan oleh setiap hakim (NP) 

Red Bahrudin 

Penulis: Novritsar Hasintongan Pakpahan

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Pengadilan Negri -Panrita Literasi Teken MoU, Hari Buku Dirayakan Di UIAD

Bahrudin Thea- Jumat, April 24, 2026 0
Pengadilan Negri -Panrita Literasi Teken MoU, Hari Buku Dirayakan Di UIAD
Sinjai,  — PojokJurnal com.    [Pengadilan Negeri Sinjai bersama Panrita Literasi Institute meneken nota kesepahaman (MoU) yang dirangkaikan dengan perayaan Ha…

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III  Di Oproom Setda Pandeglang

Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani Melantik 94 Pejabat Administrator Eselon III Di Oproom Setda Pandeglang

Rabu, April 22, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan