ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG
SERANG, pojokjurnal@gmail.com|6 Juli 2026 – Aliansi Peduli Banten mendesak aparat penegak hukum serta Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan penyaluran beras tidak layak konsumsi yang didistribusikan ke wilayah Kabupaten Pandeglang. Pengiriman beras tersebut terekam dilaksanakan ke Kecamatan Labuan pada 11 Juni 2026 dan Kecamatan Pagelaran pada 13 Juli 2026.
Berdasarkan pemantauan warga, beras yang diterima menunjukkan indikasi mutu buruk, berbau apek, berwarna kusam, dan dikhawatirkan membahayakan kesehatan. Sebelumnya, pada 1 Juli 2026, Aliansi Peduli Banten telah melayangkan surat nomor E-172/APB/KL/PANGAN/VIV1/2026 kepada Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Serang guna meminta klarifikasi, dokumen kelayakan, serta hasil uji laboratorium beras yang dikirimkan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
"Keheningan ini semakin menguatkan dugaan pelanggaran serius. Penyaluran pangan aman dan layak adalah hak dasar warga, terutama penerima manfaat," ujar Ketua Umum Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan.
Aliansi menegaskan, perbuatan yang diduga terjadi berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dengan ancaman hukuman berat:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1): Dilarang menyalurkan barang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan Pasal 62: Pelanggar terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2.000.000.000,-.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 38 dan 86: Setiap pangan yang diedarkan wajib aman, halal, dan layak; pelanggaran ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15.000.000.000,-
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jika terbukti penyaluran beras tidak layak dilakukan dengan sengaja dan merugikan keuangan negara, pelaku terancam penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun serta denda hingga Rp1.000.000.000,-.
Ketentuan Perum Bulog dan Standar Mutu Beras bantuan wajib memenuhi SNI dan ketentuan kualitas; penyimpangan mutu tanpa alasan sah merupakan pelanggaran prosedur penyaluran dana publik.
Aliansi meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera,Melakukan sidak dan pengambilan sampel beras di lokasi distribusi untuk uji laboratorium resmi Memeriksa seluruh alur penerimaan, penyimpanan, hingga pengiriman beras Memverifikasi dokumen mutu, surat jalan, dan bukti kelayakan produk Menindak tegas pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu.
"Kami berharap pemeriksaan berjalan transparan dan cepat. Jangan sampai dana negara justru digunakan untuk mendistribusikan pangan yang membahayakan kesehatan rakyat," pungkas Iwan.
Red*


Posting Komentar