-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
02 Jul, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


Serang, Banten – PojokJurnal.com | Kamis, 2 Juli 2026. Dugaan ketidaksesuaian data masa pengabdian salah seorang guru honorer di SDN 3 Cinangka, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun awak media, terdapat dugaan perubahan data tahun awal masa pengabdian dari tahun 2023 menjadi tahun 2019 dalam dokumen usulan pendataan guru honorer.



Informasi tersebut diperoleh dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan seorang guru honorer berinisial DAL, S.Pd. Selain itu, narasumber juga menyampaikan adanya dugaan hubungan keluarga antara guru tersebut dengan Kepala SDN 3 Cinangka, Aisyah, S.Pd. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.


Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media mendatangi kediaman Kepala SDN 3 Cinangka guna meminta klarifikasi. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan perubahan data masa pengabdian tersebut, Aisyah membantah tudingan tersebut.



"Itu tidak ada," ujarnya singkat.


Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, tercantum data TMT Sekolah atas nama DAL tertanggal 31 Juli 2023 sebagai guru mata pelajaran kelas III hingga VI yang ditetapkan pada 14 Juli 2025. Sementara pada dokumen lain terdapat surat tugas yang disebutkan diterbitkan pada 2 Juli 2019.



Dokumen tersebut juga memuat Nomor NUPTK 924177467523, jabatan sebagai Guru Bahasa Inggris, jenis GTK sebagai guru, dan status kepegawaian sebagai Guru Honor Sekolah. Seluruh dokumen tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan data administrasi yang sah.



Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya mengecam keras apabila dugaan tersebut terbukti benar. Menurutnya, apabila terdapat perubahan data masa pengabdian yang dilakukan secara sengaja, maka hal itu berpotensi memengaruhi validitas administrasi pendataan tenaga honorer maupun proses seleksi yang menggunakan data tersebut sebagai dasar.



"Kami akan membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil investigasi, konfirmasi di lapangan, serta dokumen yang kami peroleh, kami mendesak agar segera dibentuk tim pemeriksa untuk mengusut dugaan tersebut. Jika terbukti, tindakan tersebut diduga berpotensi mengarah pada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme serta pelanggaran administrasi pemerintahan," tegasnya.



Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya perubahan data yang dilakukan secara sengaja dan tidak sesuai fakta administrasi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila terdapat keterlibatan aparatur sipil negara dalam penyusunan atau pengesahan data tersebut.



Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.



Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, BKPSDM Kabupaten Serang, serta Inspektorat Kabupaten Serang terkait dugaan tersebut. Awak media juga mendorong instansi terkait melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen usulan, surat tugas, dan data masa pengabdian guna memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SDN 3 Cinangka, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.




Red/Tim


Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Transformasi Telkom Enterprise, Danantara Dorong Penguatan Peran sebagai Integrator Bisnis*

Bahrudin Thea- Sabtu, Juli 18, 2026 0
Transformasi Telkom Enterprise, Danantara Dorong Penguatan Peran sebagai Integrator Bisnis*
JAKARTA – PojokJurnal com . [Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menggelar pertemuan dengan Direktur Enterprise & Business Service PT T…

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Sabtu, Juli 11, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Minggu, Juli 12, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Senin, Juli 13, 2026
Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Jumat, Juli 10, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026

Berita Terpopuler

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Drama Empat Gol di JIS! Persija Gagal Amankan Kemenangan, Borneo FC Paksa Hasil Imbang 2-2

Selasa, Maret 03, 2026
Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Dukung Sukses HUT RI Ke-81, Puskesmas Cikeusik Lakukan Medical Check-Up Calon Paskibra

Sabtu, Juli 11, 2026
ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

ALIANSI PEDULI BANTEN DESAK APH PERIKSA TUNTAS PENYALURAN BERAS DIDUGA TIDAK LAYAK KONSUMSI KE PANDEGLANG

Senin, Juli 06, 2026
Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Danrem 064/MY: "Masyarakat Bisa Tenang Karena Kita Semua Bekerja"

Kamis, Juli 16, 2026
Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Komitmen Integritas KMA Prof Sunarto yang tidak membebani bawahan dengan fasilitas mewah saat kunker ke daerah*

Minggu, Juli 12, 2026
Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kapolres Pandeglang Raih Presisi Award, Bukti Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Kamis, Juli 16, 2026
Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Revitalisasi SMP Negeri 3 Karangtanjung Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Sejumlah Ketentuan Perundang-undangan Disorot

Sabtu, Juli 04, 2026
Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Mentrans Dorong Mangga Jawa Timur Tembus Jepang, Bidik Pasar Premium Dunia*

Senin, Juli 13, 2026
Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Lindungi Kerja Jurnalistik, Propam News TV Polisikan Perendahan Profesi di Grup WA

Jumat, Juli 10, 2026
FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

FPTK Banten dan Boedak Saung Edukasi Pelestarian Terumbu Karang kepada Siswa SDN Banyuasih 1

Rabu, Juli 15, 2026
PojokJurnal.Com

PT. Via Multimedia

Perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, News, Jurnalistik, Penyiaran, Event Organizer, branding, dengan komitmen menghadirkan solusi kreatif dan inovatif untuk mendukung transformasi digital di berbagai sektor. Membangun identitas digital yang kuat, modern, dan relevan dengan perkembangan teknologi masa kini. "(LEGAL PT. VIA MULTIMEDIA: NOMOR AHU-0049900.AH.01.01.TAHUN 2025 Akta Nomor 01 Tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat oleh ROBIA AL ADAWIYAH S.H., M.KN. PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR INDUK BERUSAHA: 2409250096209)".

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com/PT.ViaMultimedia
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan