Diduga Terjadi Ketidaksesuaian Data Masa Pengabdian Guru Honorer di SDN 3 Cinangka, Aliansi Gerakan Serang Raya Minta Aparat Bertindak
Serang, Banten – PojokJurnal.com | Kamis, 2 Juli 2026. Dugaan ketidaksesuaian data masa pengabdian salah seorang guru honorer di SDN 3 Cinangka, Kabupaten Serang, menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun awak media, terdapat dugaan perubahan data tahun awal masa pengabdian dari tahun 2023 menjadi tahun 2019 dalam dokumen usulan pendataan guru honorer.
Informasi tersebut diperoleh dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan seorang guru honorer berinisial DAL, S.Pd. Selain itu, narasumber juga menyampaikan adanya dugaan hubungan keluarga antara guru tersebut dengan Kepala SDN 3 Cinangka, Aisyah, S.Pd. Informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media mendatangi kediaman Kepala SDN 3 Cinangka guna meminta klarifikasi. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan perubahan data masa pengabdian tersebut, Aisyah membantah tudingan tersebut.
"Itu tidak ada," ujarnya singkat.
Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, tercantum data TMT Sekolah atas nama DAL tertanggal 31 Juli 2023 sebagai guru mata pelajaran kelas III hingga VI yang ditetapkan pada 14 Juli 2025. Sementara pada dokumen lain terdapat surat tugas yang disebutkan diterbitkan pada 2 Juli 2019.
Dokumen tersebut juga memuat Nomor NUPTK 924177467523, jabatan sebagai Guru Bahasa Inggris, jenis GTK sebagai guru, dan status kepegawaian sebagai Guru Honor Sekolah. Seluruh dokumen tersebut masih akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan data administrasi yang sah.
Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya mengecam keras apabila dugaan tersebut terbukti benar. Menurutnya, apabila terdapat perubahan data masa pengabdian yang dilakukan secara sengaja, maka hal itu berpotensi memengaruhi validitas administrasi pendataan tenaga honorer maupun proses seleksi yang menggunakan data tersebut sebagai dasar.
"Kami akan membawa persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil investigasi, konfirmasi di lapangan, serta dokumen yang kami peroleh, kami mendesak agar segera dibentuk tim pemeriksa untuk mengusut dugaan tersebut. Jika terbukti, tindakan tersebut diduga berpotensi mengarah pada praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme serta pelanggaran administrasi pemerintahan," tegasnya.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya perubahan data yang dilakukan secara sengaja dan tidak sesuai fakta administrasi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila terdapat keterlibatan aparatur sipil negara dalam penyusunan atau pengesahan data tersebut.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, BKPSDM Kabupaten Serang, serta Inspektorat Kabupaten Serang terkait dugaan tersebut. Awak media juga mendorong instansi terkait melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen usulan, surat tugas, dan data masa pengabdian guna memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih merupakan dugaan yang memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SDN 3 Cinangka, Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Red/Tim

Posting Komentar