*PN Makassar Serahkan Gratifikasi kepada UPG*
Jakarta - PojokJurnal com. [Senin,06 April 2026. PN Makassar serahkan barang gratifikasi ke UPG sebagai wujud nyata penguatan integritas dan transparansi menuju peradilan bebas korupsi.
Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan kegiatan penyerahan dan penerimaan barang gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Media Center PN Makassar, pada Rabu (1/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam mendukung upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas aparatur peradilan.
Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, serta Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Makassar, Mashuri Effendie, dan dihadiri oleh para hakim, pejabat struktural, serta pejabat fungsional di lingkungan PN Makassar.
Dalam kegiatan tersebut, para penerima gratifikasi secara terbuka menyampaikan kronologi penerimaan barang, meliputi waktu penerimaan, jenis barang, identitas pemberi, serta estimasi nilai gratifikasi.
Adapun gratifikasi yang dilaporkan pada umumnya berupa parcel yang diterima dalam momentum tertentu dan telah diserahkan kepada UPG sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pengadilan Negeri Makassar selanjutnya menerima seluruh barang gratifikasi untuk dilakukan pencatatan, verifikasi, dan pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Wakil Ketua PN Makassar, Mashuri Effendie, dalam arahannya menegaskan, pelaporan dan penyerahan gratifikasi merupakan bentuk komitmen nyata aparatur peradilan dalam menjaga integritas.
“Pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud komitmen moral seluruh aparatur peradilan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, budaya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan harus terus diperkuat sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan peradilan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan, setiap aparatur memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas, sehingga ke depan Pengadilan Negeri Makassar dapat terus menjadi lembaga yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, PN Makassar menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas, guna mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Red Bahrudin
Penulis: Rahmi Sahabuddin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar