-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Epic Moment IKAHI dan Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional* Epic Moment IKAHI dan Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional*

Epic Moment IKAHI dan Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
03 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta,- PojokJurnal com [ Jumat, 3 April 2026 *Ketika Hakim Turun ke Ladang Legislasi* Bayangkan seorang petani bijak yang tidak hanya datang saat panen, tetapi ikut merawat tanah, memilih benih, dan menjaga irigasi sejak musim tanam. Itulah yang dilakukan IKAHI pada 31 Maret dan 1 April 2026 — ia turun ke ladang legislasi, tempat di mana hukum ditanam sebelum ia bisa dipanen di ruang sidang.


Dalam dua hari bersejarah itu, dua belas pimpinan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia yang dipimpin Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI: 31 Maret 2026 untuk RUU Jabatan Hakim, dan 1 April 2026 untuk RUU Hukum Perdata Internasional. Lalu pada 2 April 2026, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) langsung diserahkan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia. Tiga hari. Dua undang-undang.

Pesan moral: suara hakim Indonesia akhirnya didengar sebelum hukum selesai dibuat.


 *Tujuh Puluh Tiga Tahun Menanti Momen Bersejarah* 


IKAHI berdiri pada 20 Maret 1953 — delapan tahun setelah Indonesia merdeka. Kini di usianya yang ke-73, IKAHI mewakili lebih dari sembilan ribu hakim yang tersebar di lebih dari sembilan ratus pengadilan — dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. 


Tidak ada organisasi profesi lain di Indonesia yang merepresentasikan satu kelompok profesi secara eksklusif dan tunggal seperti IKAHI merepresentasikan hakim.


Tujuh puluh tiga tahun itu bukan sekadar angka. IKAHI telah melewati pergolakan politik 1965, panjangnya Orde Baru, Reformasi 1998, hingga reformasi sistem satu atap peradilan 2004. 


Dan kini, di babak barunya, IKAHI yang dipimpin Prof. Dr. H. Yanto, S.H., M.H. untuk pertama kali secara sistematis memasuki arena yang sebelumnya jarang dijamah: arena pembentukan hukum nasional. Ini bukan pergeseran peran yang kecil. Ini adalah lompatan kedewasaan institusional.

"Hakim yang baik tidak hanya mahir menerapkan hukum, tetapi juga memahami bagaimana hukum seharusnya dibentuk agar ia bisa diterapkan dengan adil." — Semangat IKAHI dalam RDPU, Maret–April 2026

179 Tahun Tanpa Pengganti


Di balik momen bersejarah itu, ada kegelisahan yang sudah lama dipendam. Dasar hukum yang digunakan hakim Indonesia untuk menangani perkara berunsur asing hingga hari ini adalah Algemeene Bepalingen van Wetgeving (AB) — produk hukum kolonial Belanda tahun 1847. Seratus tujuh puluh sembilan tahun yang lalu.


Bayangkan: seorang hakim di Jakarta harus memutus sengketa antara perusahaan Indonesia dan mitranya dari Singapura, tentang kontrak yang dibuat di London. Hukum mana yang berlaku? Pengadilan mana yang berwenang? Dapatkah putusan arbitrase internasional dieksekusi di sini? Untuk menjawab semua itu, ia harus mengandalkan pasal-pasal yang ditulis saat kereta uap masih jadi teknologi baru. Ini bukan hipotesis — ini adalah realitas yang penulis hadapi di meja sidang.


Tanpa UU HPI, hakim dari satu pengadilan bisa memutus berbeda dengan hakim di pengadilan lain untuk perkara yang hampir identik. Kondisi ini menciptakan legal uncertainty yang bukan hanya meresahkan para pihak yang berperkara, tetapi juga mengirimkan sinyal negatif kepada dunia: Indonesia belum siap menjadi mitra terpercaya dalam transaksi hukum lintas batas.


Sementara itu, Belanda — negara yang mewariskan AB kepada kita — telah mengkodifikasikan HPI secara menyeluruh dalam Boek 10 Burgerlijk Wetboek sejak 2012. Tiongkok sejak 2010. Indonesia? Masih menunggu.

Lima Suara dari Ruang Sidang Dalam RDPU 1 April 2026, IKAHI tidak sekadar mengkritik. Ia menawarkan solusi — 


lima masukan konkret yang lahir dari pengalaman nyata di persidangan.


Pertama, IKAHI mendorong unifikasi tiga pilar HPI dalam satu kerangka normatif yang terpadu: pilihan hukum (choice of law), pilihan yurisdiksi, dan pilihan forum — yang saat ini tersebar di berbagai aturan kolonial yang tidak koheren. Kedua, IKAHI mendesak reformasi atas Pasal 436 Rv yang selama ini menjadi tembok bagi pengakuan putusan asing, sehingga para pihak terpaksa berperkara ulang dari nol di pengadilan Indonesia — pemborosan waktu, biaya, dan kepercayaan.

Ketiga, klausa ketertiban umum (ordre public) sebagai pelindung nilai-nilai fundamental hukum nasional harus dirumuskan secara presisi — cukup jelas sebagai panduan hakim, cukup fleksibel menghadapi keragaman situasi. Keempat, RUU HPI harus mengamanatkan pelatihan dan sertifikasi hakim dalam bidang HPI agar norma yang tertulis di atas kertas benar-benar bisa diterapkan di meja sidang. Kelima — dan paling strategis — IKAHI menyerukan ratifikasi dua Konvensi Den Haag: Konvensi 2005 tentang Pilihan Forum dan Konvensi 2019 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Asing. Tanpa keduanya, sistem HPI Indonesia akan terus berdiri di tepian arus utama hukum internasional.

 

 *Preseden yang Harus Dijaga* 


Momen 31 Maret dan 1 April 2026 menutup celah yang selama bertahun-tahun tidak pernah tertutup: celah antara mereka yang membuat hukum dan mereka yang menjalankannya. Untuk pertama kali secara sistematis, DPR RI bertanya kepada hakim, "Hukum apa yang kalian butuhkan?" — dan IKAHI menjawab dengan solusi, bukan keluhan.


Langkah IKAHI yang bergerak cepat — dari RDPU langsung ke penyusunan DIM, lalu menyerahkannya kepada Menteri Hukum RI segera setelah RDPU tuntas — bukan sekadar kecepatan birokrasi. Ini adalah bukti bahwa di usianya yang ke-73, IKAHI paham betul bahwa momentum legislasi tidak boleh disia-siakan.


Draf RUU Jabatan Hakim pun secara eksplisit mengakui posisi ini: Pasal 67 menegaskan bahwa hakim berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi, yaitu IKAHI. 


Ketika undang-undang itu disahkan, posisi IKAHI tidak lagi hanya bertumpu pada tradisi — ia bertumpu pada norma hukum positif.

Semoga DPR dan pemerintah mengakomodasi seluruh masukan IKAHI. Semoga RUU HPI segera lahir sebagai undang-undang yang adil dan kokoh. 


Dan semoga dua hari bersejarah itu bukan sekadar episode yang tercatat dalam notulen rapat — melainkan titik balik dalam cara bangsa ini membangun hukumnya: dari bawah ke atas, dari ruang sidang ke ruang legislasi, dari pengalaman ke norma.

"Tujuh puluh tiga tahun bukanlah tujuan. Ia adalah jembatan antara dari mana kita datang dan ke mana kita akan pergi." — Dr. H. A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., Ketua I PP IKAHI


 *Penulis : Hakim dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lagi saat ini menempuh Program Gelar Doktor di Bidang Hukum* .

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Panitia SPMB SMKN 2 Membuka Daftar Penerimaan Calon Siswa Didik Baru mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”

Bahrudin Thea- Rabu, April 22, 2026 0
Panitia SPMB  SMKN 2  Membuka  Daftar Penerimaan  Calon Siswa  Didik Baru  mulai 20 April hingga 31 Mei 2026,”
Pandeglang - PojokJurnal com .  [Sekolah Menengah Kejuruan Negri (SMKN 2 ) Pandeglang,Propinsi Banten telah membentuk panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (p…

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

Kamis, April 16, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

*MA Larang Biaya Kontingen Tenis PTWP 2026 Bebani Hakim*

Kamis, April 16, 2026
Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu  Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Sidang Jalan Terus, Putusan Ojo Kesusu Sunoto (Hakim PN Jakpus)

Senin, April 20, 2026
Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Perekaman dan Penyebaran Video Tanpa Izin, Korban Akan Segera Laporkan ke Polda Banten

Selasa, April 14, 2026
Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Pemerintah Kabupaten Pandeglang Mengucapkan Sellamat hari Kartini

Selasa, April 21, 2026
Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Langkah Nyata Pengadilan Berintegritas, Dua Aparatur PA Kota Cimahi Terima Apresiasi BAWAS MA RI atas Laporan Gratifikasi*

Senin, April 20, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya  Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Aliansi Gerakan Serang Raya Banten Soroti Dugaan Operasi Ilegal Penyedia Jasa Internet

Selasa, April 21, 2026
Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga  Pihak pengusaha Mangkir

Semrawutnya Pemasangan Jaringan Kabel Wifi Mestroe di Kecamatan Cikeusik Di Duga Pihak pengusaha Mangkir

Selasa, April 21, 2026
Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Efisiensi: Kepedulian atau Sikap Acuh

Selasa, April 21, 2026
PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

PN Surakarta Nyatakan Tidak Dapat Diterima Gugatan Ijazah Presiden Ke-7 Jokowi*

Kamis, April 16, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan