*Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Capai 97,5%, BKN Raih Penghargaan dari BPK RI*
Jakarta – PojokJurnal com. [Rabu,8 April 2026. Berdasarkan hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester II Tahun 2025 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan tata kelola keuangan negara. Atas capaian tersebut, BKN dinilai sebagai entitas pemerintah dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di atas 90 persen melalui Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III.
Penghargaan diterima secara langsung oleh Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen institusi dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan BKN dalam memperkuat sistem pelaporan keuangan yang akuntabel. Meski demikian, tantangan masih dihadapi, khususnya terkait peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam penyusunan pelaporan keuangan pemerintah. “Dengan capaian ini, BKN menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara yang transparan, efektif, dan berorientasi pada akuntabilitas publik,” ungkapnya, Selasa (07/04/2026) di Jakarta.
Melalui pemberian penghargaan ini, BPK memberikan pemahaman pengelolaan keuangan yang efektif guna mendorong efisiensi, transparansi, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan terhadap sejumlah instansi pemerintah yang hadir. Sinergi kolaboratif antara pengguna anggaran dan pengawas keuangan disebut sebagai faktor penting dalam memastikan rekomendasi hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti secara optimal.
BPK lewat Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara III juga mengapresiasi kementerian dan lembaga yang telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan rata-rata capaian nasional sekitar 80 persen. Salah satunya, yakni capaian BKN yang mencapai 97,5 persen, menunjukkan komitmen kuat institusi dalam melakukan perbaikan berkelanjutan melalui implementasi rekomendasi BPK.
Red Bahrudin
Sumber Humas BKN,

Posting Komentar