Hakim Juga Manusia Pada akhirnya, hakim juga perlu menyadari satu hal penting: dunia manusia tidak pernah sepenuhnya pasti.
Jakarta,- PojokJurnal com. [Senin 13 April 2026. Setelah digempur oleh beragam materi filsafat dari para narasumber selama lima hari berturut-turut (6-10 April 2026). Pada sesi ke-15 yang merupakan sesi terakhir, ratusan hakim yang menjadi peserta Pelatihan Filsafat dan Keadilan, seakan diajak menepi, kembali ke ruang yang paling dekat namun sering luput, yaitu diri sendiri.
Ajakan itu dilakukan oleh filsuf muslim asal Indonesia, Fahruddin Faiz. Dengan gaya santai dan penjelasannya yang mudah dipahami, Gus Faiz, begitu biasa ia disapa, mengajak para hakim pada sesuatu yang sangat mendasar, sadar pada diri sendiri.
Sosok yang populer melalui kajian "Ngaji Filsafat" di Masjid Jendral Sudirman Yogyakarta tersebut membuka dengan satu asumsi besar bahwa hakim juga manusia, makhluk yang memiliki kelebihan sekaligus keterbatasan. Karena itu, sebelum “membereskan” perkara di luar, seorang hakim perlu terlebih dahulu membereskan dirinya sendiri.
Kesadaran itu dimulai dari hal yang paling mendasar, mengenali bias dalam diri. Bagi penulis buku “Sebelum Filsafat” tersebut, setiap orang, termasuk hakim, terbentuk oleh cara berpikir tertentu, preferensi moral tertentu, bahkan konsep keadilan yang diyakini sejak lama. Tanpa disadari, semua itu bisa memengaruhi cara melihat perkara dan memutusnya.
Di sinilah pentingnya kewaspadaan. Apa yang dianggap adil oleh seseorang, belum tentu sama bagi orang lain. Tanpa kesadaran ini, seorang hakim bisa terjebak pada keyakinan bahwa dirinya paling benar, sekaligus menutup ruang bagi perspektif lain.
Hal yang sama juga berlaku pada kesan pertama (first impression). Penampilan, ekspresi, atau latar belakang seseorang kerap memicu penilaian awal yang tidak selalu objektif. Dalam ruang sidang, bias semacam ini harus dikenali, agar keadilan tidak lahir dari prasangka.
Namun menjadi manusia tidak hanya soal pikiran, tetapi juga emosi. Hakim bisa merasa marah, simpati, jengkel, atau iba. Emosi tidak mungkin dihilangkan, tetapi bisa dikenali dan dikendalikan. Setiap kali akan memutus perkara, penting bagi hakim untuk bertanya pada dirinya sendiri: apakah keputusan ini lahir dari pertimbangan yang jernih, atau sedang dipengaruhi oleh perasaan tertentu?
Dosen pada Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut menambahkan bahwa selain emosi, proses berpikir juga perlu diuji. Apakah keputusan diambil secara utuh, atau justru terburu-buru? Apakah semua bukti dipertimbangkan secara adil, atau hanya yang sesuai dengan keyakinan pribadi? Tanpa kesadaran, seseorang bisa merasa objektif, padahal sedang terjebak dalam bias yang halus.
Lebih jauh, Faiz menyampaikan manusia tidak pernah hadir sebagai sosok yang sepenuhnya netral. Mengutip pemikiran Hans-Georg Gadamer, menurutnya cara berpikir seseorang dipengaruhi oleh banyak hal, mulai dari kondisi yang sedang dihadapi, lingkungan budaya, situasi zaman, hingga pengalaman hidup.
Hal yang sama bisa dinilai berbeda dalam konteks yang berbeda. Karena itu, memahami perkara tidak cukup hanya dengan membaca fakta, tetapi juga dengan melihat latar yang melingkupinya.
Di atas semua itu, ada dimensi yang lebih dalam: kesadaran etis dan spiritual. Dua orang bisa melakukan hal yang sama, tetapi dengan niat yang berbeda. Ada yang sekadar menjalankan tugas, ada pula yang sungguh ingin menegakkan keadilan.
Motif dan tujuan menjadi penentu arah. Apakah putusan ini hanya formalitas, atau bagian dari pengabdian kepada Masyarakat, bahkan kepada nilai-nilai yang lebih tinggi?
Pada akhirnya, hakim juga perlu menyadari satu hal penting: dunia manusia tidak pernah sepenuhnya pasti. Berbeda dengan dunia benda yang eksak, persoalan manusia bersifat cair, kompleks, dan penuh kemungkinan.
“Karena itu, setiap putusan selalu mengandung risiko salah” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Faiz menegaskan bahwa kesadaran ini bukan untuk melemahkan, melainkan untuk menumbuhkan kerendahan hati. Hakim yang bijaksana adalah hakim yang tidak mengabsolutkan keputusannya, terbuka terhadap koreksi, dan terus belajar dari setiap proses.
Sebab pada akhirnya, keadilan tidak hanya lahir dari kecanggihan berpikir, tetapi dari kejernihan hati dan kesadaran diri. Dan dari sanalah, makna sejati itu menemukan bentuknya, hakim juga manusia.
Red Bahrudin
Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar