-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Diversi Berhasil di PN Kendari, Pendekatan RJ Utamakan Masa Depan Anak* Diversi Berhasil di PN Kendari, Pendekatan RJ Utamakan Masa Depan Anak*

Diversi Berhasil di PN Kendari, Pendekatan RJ Utamakan Masa Depan Anak*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
28 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kendari. - PojokJurnal com.   [Selasa, 28 Apr 2026. Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif melalui keberhasilan proses diversi dalam perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Kdi. Proses tersebut dilaksanakan pada Rabu dan menjadi contoh bahwa penyelesaian perkara anak tidak selalu harus berujung pada pemidanaan.


Diversi merupakan mekanisme pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 


Pendekatan ini bertujuan menghindarkan anak dari dampak negatif proses peradilan formal, dengan mengedepankan dialog dan pemulihan melalui keadilan restoratif.


Dalam perkara ini, anak pelaku didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Secara normatif, perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan diversi karena ancaman pidananya di bawah 7 tahun penjara serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana.


Proses diversi dipimpin oleh hakim fasilitator, Sulasmy Tri Juniarty, dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain korban, keluarga anak, serta Pembimbing Kemasyarakatan, Yulianti. 


Melalui musyawarah yang berlangsung secara konstruktif, para pihak berhasil mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan pemulihan bagi korban sekaligus tanggung jawab dari anak pelaku.


Keberhasilan ini tidak terlepas dari pendekatan dialogis yang membuka ruang komunikasi antara para pihak. Kesepakatan yang dihasilkan menitikberatkan pada pemulihan keadaan serta pembinaan anak, bukan sekadar penjatuhan sanksi. 


Dalam konteks peradilan anak, pendekatan ini dinilai lebih efektif karena mendorong pertanggungjawaban langsung serta memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri.


Pengadilan menilai bahwa penerapan diversi memiliki peran penting dalam melindungi masa depan anak. 


Penjatuhan pidana penjara terhadap anak berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti stigma sosial dan risiko pengulangan tindak pidana. 


Sebaliknya, diversi memberikan ruang bagi anak untuk belajar dari kesalahan tanpa kehilangan hak-haknya sebagai individu yang masih dalam proses tumbuh kembang.


Hasil musyawarah dalam perkara ini sebagaimana tercatat dalam laporan resmi menyatakan bahwa diversi berhasil dilaksanakan melalui perdamaian tanpa ganti kerugian. 


Dalam kesepakatan tersebut, anak pelaku menyampaikan permohonan maaf yang kemudian diterima oleh pihak korban, disertai dengan kesediaan anak pelaku untuk memberikan informasi dan keterangan yang sebenar-benarnya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta melaksanakan wajib lapor secara berkala. 


Selain itu, orang tua dari anak pelaku bertanggung jawab untuk menjaga dan mengawasi anak pelaku. Kesepakatan tersebut mencerminkan keberhasilan dalam menghadirkan penyelesaian yang berimbang antara kepentingan hukum dan nilai kemanusiaan.


Keberhasilan diversi di PN Kendari ini menegaskan bahwa peradilan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada upaya pemulihan dan pembinaan. Pendekatan progresif ini diharapkan dapat terus dikembangkan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana anak yang berkeadilan dan berorientasi pada masa depan generasi muda.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Bahrudin Thea- Selasa, April 28, 2026 0
Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.
Blitar, PojokJurnal com. - [Polres Blitar kota berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam ka…

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Senin, April 27, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Selasa, April 28, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026

Berita Terpopuler

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Sosok Ahmad Al Bukhori, S.Kep., S.H. Caleg DPRD Banten Penuh Talenta dari Partai Hanura Dapil Lebak

Senin, Februari 12, 2024
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Senin, April 27, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Selasa, April 28, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan