-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *Viral, PN Jakpus Bebaskan Aktivis HAM Delpedro Marhaen dkk!* *Viral, PN Jakpus Bebaskan Aktivis HAM Delpedro Marhaen dkk!*

*Viral, PN Jakpus Bebaskan Aktivis HAM Delpedro Marhaen dkk!*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
07 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta - Pojok Jurnal com.  [Sabtu,7 Maret 2026.  Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan konten yang diunggah Para Terdakwa melalui media sosial mengandung unsur penyebaran berita bohong ataupun penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan.


 Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dan Aktivis HAM Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan, Agustus 2025.


Majelis hakim menilai Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan konten yang diunggah para terdakwa melalui media sosial mengandung unsur penyebaran berita bohong ataupun penghasutan untuk melakukan tindakan kekerasan.


Dalam pertimbangannya, hakim menyebut narasi yang disampaikan para terdakwa lebih merupakan bentuk respons dan advokasi terhadap peristiwa meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tewas dalam insiden yang melibatkan kendaraan taktis personel Brimob Polri.


Menurut majelis hakim, kericuhan yang terjadi dalam demonstrasi tersebut, tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan unggahan para terdakwa di media sosial. 


Peristiwa tersebut dinilai lebih dipicu oleh reaksi publik atas kematian Affan.


Majelis hakim juga, menyatakan tidak terdapat bukti yang menunjukkan para terdakwa secara langsung ataupun tidak langsung mengajak massa untuk melakukan tindakan kekerasan. 


Selain itu, tidak ditemukan pula ajakan eksplisit kepada anak atau remaja untuk terlibat dalam demonstrasi yang berakhir ricuh tersebut.


Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan penerapan asas tiada pidana tanpa kesalahan, yang berarti seseorang hanya dapat dijatuhi pidana apabila terbukti secara sah memiliki kesalahan.


Demikian juga, Hakim menilai dalam perkara ini tidak terbukti para terdakwa mengetahui informasi yang disampaikan melalui media sosial merupakan informasi yang keliru sebelum disebarkan kepada publik.


“Secara hukum tidak terdapat dasar yang kuat untuk menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.


“Dengan demikian, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan yang disambut sorak pengunjung sidang.


Sebagai informasi Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3). 


Selain Delpedro, putusan bebas juga dijatuhkan kepada staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin akun Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta aktivis mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.


Dalam perkara ini, para terdakwa sebelumnya didakwa melanggar Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Jaksa juga menyertakan dakwaan terkait Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzaffar Salim, dan Khariq Anhar dengan pidana penjara selama dua tahun karena dianggap menyebarkan narasi provokatif melalui media sosial terkait demonstrasi yang berlangsung pada 25–30 Agustus 2025.

Red Bahrudin 

Penulis: Jessyca Fatmawaty Hutagalung

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Presiden Prabowo dan Menhub Dudy Temui Korban Insiden KA Bekasi Timur. Pemerintah akan Lakukan Investigasi Menyeluruh*

Bahrudin Thea- Rabu, April 29, 2026 0
Presiden Prabowo dan Menhub Dudy Temui Korban Insiden KA Bekasi Timur. Pemerintah akan Lakukan Investigasi Menyeluruh*
Bekasi - PojokJurnal com .  [Selasa, 28 April 2026. Pemerintah bergerak cepat dalam menangani insiden kecelakaan kereta api yang terjadi di wilayah Stasiun Bek…

Berita Terpopuler

Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Selasa, April 28, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Senin, April 27, 2026
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

Selasa, April 28, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026

Berita Terpopuler

Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Dump Truck Disulap Jadi Tangki Modif Solar Ilegal, Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi serta Kejar Dalangnya.

Selasa, April 28, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah  Kecamatan Baros  Yang Diduga  Berbau Sarat KKN

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola Sampah Kecamatan Baros Yang Diduga Berbau Sarat KKN

Jumat, April 24, 2026
Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Dipimpin Mas Ibbin, Pemkot Blitar Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi."

Senin, April 27, 2026
BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

BBM Bersubsidi Tidak Naik, Mendes Yandri: Presiden Prabowo Bela Rakyat Kecil

Selasa, April 28, 2026
PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugatan Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

Jumat, April 24, 2026
Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Dugaan Korupsi Infrastruktur Mengemuka, APB Laporkan DPUPR Cilegon ke Kejari : Kerugian Negara Capai Rp 3,4 Miliar

Kamis, April 09, 2026
Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Asia-Pasifik sebagai Kompas Global, Indonesia Dorong Agenda Pembangunan Beyond 2030*

Kamis, April 23, 2026
Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Presiden Tekankan Kerja Nyata, Kementerian Ekraf Siap Jadi Motor Ketahanan Ekonomi Nasional*

Kamis, April 09, 2026
Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Danrem 064/MY Pimpin Sertijab Kasi Ter Kasrem 064/MY

Jumat, April 24, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Danrem 064/MY Tinjau Rehab Panti Asuhan di Serang, Kehadiran TNI AD Terasa di Tengah Masyarakat

Jumat, April 10, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan