*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*
Jakarta —Pojok Jurnal com. [ Sabtu, 07 Mar 2026 Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) menegaskan kembali kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh wajib lapor di lingkungan peradilan umum. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pemantauan kepatuhan pelaporan LHKPN guna memperkuat integritas dan transparansi aparatur peradilan.
Melalui pemberitahuan kepada pimpinan satuan kerja, para wajib lapor diminta segera menyampaikan LHKPN serta mengunggah bukti pelaporan pada aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI paling lambat 10 Maret 2026.
Ditjen Badilum juga mengingatkan bahwa laporan LHKPN yang berdasarkan verifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan “perlu perbaikan” masih dikategorikan belum lapor.
“Wajib lapor diberikan waktu 14 hari sejak pemberitahuan diterima untuk melakukan perbaikan sesuai Pasal 10A ayat (2) Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024” bunyi rilis surat resmi tersebut.
Sementara itu, bagi pejabat yang tidak lagi menjadi wajib lapor karena pensiun atau tidak lagi menduduki jabatan yang mewajibkan pelaporan, satuan kerja diminta mengajukan permohonan penonaktifan akun kepada KPK serta menembuskannya kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebelum 10 Maret 2026 dengan melampirkan dokumen pendukung.
Ketidakpatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku aparatur peradilan serta ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegas surat resmi tersebut.
Informasi selengkapnya dapat diakses melalui laman resmi Ditjen Badilum pada tautan berikut:
https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/pengumuman-surat-dinas/5145-pemberitahuan-wajib-lapor-lhkpn-yang-belum-lapor-di-lingkungan-peradilan-umum.html
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar