-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda UPG MA Ingatkan Potensi Gratifikasi di Pekan Terakhir WFO* UPG MA Ingatkan Potensi Gratifikasi di Pekan Terakhir WFO*

UPG MA Ingatkan Potensi Gratifikasi di Pekan Terakhir WFO*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
12 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta –Pojok Jurnal com.   [Kamis, 12 Mar 2026    Melalui akun Instagram @maricegahgratifikasi, UPG MA mempublikasikan materi edukatif bertajuk “Siapa yang Wajib Melaporkan Gratifikasi?” pada Sabtu (7/3/2026).


Pekan ini menjadi minggu terakhir aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya bekerja penuh dari kantor sebelum kebijakan Work From Anywhere (WFA) mulai diberlakukan.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 401/SEK/HM3.1.1/III/2026 yang mengatur pola kerja fleksibel bagi aparatur peradilan.


Dalam momentum perubahan pola kerja ini, aparatur peradilan juga diingatkan untuk tetap mewaspadai potensi gratifikasi.


Periode menjelang libur panjang dan hari raya selama ini dikenal sebagai masa ketika tradisi pemberian bingkisan, parsel, atau hadiah meningkat. Bagi aparatur negara, situasi seperti ini kerap dipandang sebagai masa rawan gratifikasi.


Unggahan tersebut menegaskan bahwa kewajiban pelaporan gratifikasi tidak hanya berlaku bagi pejabat tertentu, melainkan mencakup pegawai negeri maupun penyelenggara negara.


Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur bahwa setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima wajib dilaporkan.


“Jika pemberian tersebut terlanjur diterima, maka tetap wajib dilaporkan,” tegas UPG MA melalui akun media sosial resminya.


Dalam materi edukasi tersebut, UPG MA juga memberikan sejumlah contoh praktik yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi di lingkungan peradilan.


Pada lingkup hakim, misalnya pemberian uang dari pihak berperkara, parsel hari raya, atau fasilitas perjalanan serta penginapan yang berkaitan dengan penanganan perkara.


Pada lingkup kepaniteraan, potensi gratifikasi dapat muncul dalam bentuk pemberian uang dari pihak berperkara dengan tujuan mempercepat proses administrasi perkara atau memengaruhi pencatatan administrasi.


Sementara pada lingkup kesekretariatan, contoh yang sering terjadi adalah pemberian hadiah dari vendor atau penyedia barang dan jasa kepada pejabat pengelola anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), atau pejabat struktural lainnya, termasuk dalam bentuk bingkisan hari raya.


Pengingat tersebut muncul di tengah masa transisi menuju penerapan Work From Anywhere (WFA) di lingkungan Mahkamah Agung.


Pekan ini menjadi minggu terakhir kerja efektif dari kantor sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Aparatur peradilan kembali diingatkan untuk mewaspadai potensi gratifikasi, terutama menjelang periode libur dan hari raya yang identik dengan tradisi pemberian bingkisan

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Hukum Acara Pidana Sebagai Instrumen Perlindungan Hak, BUKAN Instrumen Pembuktian Berulang Hingga Berhasil*

Bahrudin Thea- Kamis, Maret 12, 2026 0
Hukum Acara Pidana Sebagai Instrumen Perlindungan Hak, BUKAN Instrumen Pembuktian Berulang Hingga Berhasil*
Jakarta - Pojok Jurnal com .  [Kamis,2 Maret 2026. Kajian Penafsiran “Upaya Hukum” Berdasarkan Sistematika KUHAP UU No. 20 Tahun 2025 atas Putusan Bebas I.  …

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru  Di Sorot

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru Di Sorot

Senin, Maret 09, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari  Yang Diduga  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari Yang Diduga manipulasi Data Dan Sarpras

Senin, Maret 09, 2026
Ditemukan   Kendaraan R 4  Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya  di  Jalur Munjul Picung

Ditemukan Kendaraan R 4 Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya di Jalur Munjul Picung

Jumat, Maret 06, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Aliansi Peduli Banten Resmi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BBM DLH Kota Serang ke Polres

Sabtu, Maret 07, 2026
Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru  Di Sorot

Dugaan Manipulasi Data Dapodik Terungkap, PKBM Harapan Baru Di Sorot

Senin, Maret 09, 2026
Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Tiga Pesan Hanan A Rozak Saat Buka Bersama Partai Golkar Lampung

Sabtu, Maret 07, 2026
GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

GARUDA INDONESIA PERKUAT KONEKTIVITAS DIASPORA & PEKERJA MIGRAN INDONESIA, HADIRKAN PROGRAM MUDIK SPESIAL DARI HONG KONG

Sabtu, Maret 07, 2026
Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Manajemen Hotel Merpati Merak Berbagi dengan Anak Yatim di Bulan Ramadan

Jumat, Maret 06, 2026
Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari  Yang Diduga  manipulasi Data Dan Sarpras

Periksa dan Tangkap Oknum pengelola PKBM Wahana Lestari Yang Diduga manipulasi Data Dan Sarpras

Senin, Maret 09, 2026
Ditemukan   Kendaraan R 4  Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya  di  Jalur Munjul Picung

Ditemukan Kendaraan R 4 Masup Jurang Tampa Ada Pemiliknya di Jalur Munjul Picung

Jumat, Maret 06, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan