-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Psikologi Kehakiman, Metode Tafsir Memahami Alat Bukti Pengamatan Hakim* Psikologi Kehakiman, Metode Tafsir Memahami Alat Bukti Pengamatan Hakim*

Psikologi Kehakiman, Metode Tafsir Memahami Alat Bukti Pengamatan Hakim*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
15 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta. -;Pojok Jurnal com.  [Minggu, 15 Mar 2026  Diskursus pembaruan hukum acara pidana (UU No 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana) selalu menjadi topik menarik untuk dikaji dalam praktik peradilan. Banyak pembaharuan dalam KUHAP, namun KUHAP sendiri tidak memberikan penjelasan pasal lebih lanjut, dalam praktiknya menimbulkan tafsir parsial. Salah satu isue penting adalah masuknya pengamatan hakim sebagai alat bukti dipersidangan (Vide. Pasal 235 ayat (1) huruf g).


KUHAP baru tidak menjelaskan apa itu pengamatan hakim (dalam penjelasan pasal cukup jelas), bahkan kata kunci pengamatan hakim secara eksplisit verbis disebut dua kali dalam KUHAP. Berbeda halnya dengan alat bukti keterangan saksi (Pasal 236, 237), keterangan ahli (Pasal 238), surat (Pasal 239 Jo. Penjelasan Pasal 235), keterangan terdakwa (Pasal 240), barang bukti (Pasal 241 Jo. Penjelasan Pasal 235) dan bukti elektronik (Pasal 242 Jo. Penjelasan Pasal 235) yang secara ekplisit verbis dapat dipahami maksudnya dalam KUHAP.


Mengutip pendapat Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo (Pengamatan Hakim dan Keyakinan Hakim dalam Mari News) berdasarkan doktrin dan asal-usulnya dalam tradisi hukum Belanda (eigen waarneming van de rechter), Pengamatan Hakim dapat dipahami sebagai: Pengetahuan hakim yang diperoleh secara langsung melalui panca indera selama proses pemeriksaan di persidangan terhadap fakta-fakta atau keadaan-keadaan yang relevan dengan perkara yang sedang diadili.


Kata kuncinya ada tiga: langsung, panca indera, dan dalam persidangan. Ini bukan dugaan, bukan asumsi, bukan perasaan, melainkan apa yang benar-benar dilihat, didengar, atau dialami hakim sendiri saat sidang berlangsung.


Pengamatan hakim selalu menempati posisi penting dalam proses pembuktian pidana. Di ruang sidang, hakim tidak hanya mendengar keterangan saksi, melihat sikap terdakwa, dan menilai hubungan antaralat bukti, tetapi juga membangun gambaran tentang peristiwa yang sedang diadili.


Dalam praktik, banyak orang menganggap kemampuan itu lahir secara alamiah dari pengalaman seorang hakim. Pandangan semacam ini terlalu sederhana. Pengamatan yudisial bukan kegiatan yang netral sepenuhnya, sebab ia dijalankan oleh manusia yang bekerja dengan ingatan, persepsi, intuisi, dan penalaran yang sama-sama dapat membantu sekaligus menyesatkan. (1) Di sinilah psikologi kehakiman (judicial psychology) menjadi relevan, karena disiplin ini membantu menjelaskan bagaimana hakim mengamati, menafsirkan, lalu mengambil kesimpulan dari fakta yang muncul di persidangan. (2)


Psikologi kehakiman (judicial psychology) diperlukan sebagai pendekatan ilmiah untuk memahami serta menilai perilaku dan proses mental para aktor dalam sistem peradilan. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan objektivitas hakim dalam menilai fakta, membantu menganalisis motif dan kondisi psikologis pelaku, serta mengevaluasi kualitas dan kredibilitas kesaksian.


Psikologi kehakiman (judicial psychology) memadukan psikologi dengan praktik hukum untuk memahami bagaimana faktor psikologis memengaruhi proses pemeriksaan perkara dan pengambilan keputusan di pengadilan. Dengan demikian, psikologi kehakiman dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung proses pembuktian yang lebih rasional dan menghasilkan putusan yang adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan


Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo lebih lanjut menambahkan, dalam praktik, Pengamatan Hakim mencakup hal-hal berikut:


1. Pengamatan visual: ekspresi wajah terdakwa, kondisi fisik korban/saksi, keadaan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan, bahasa tubuh para pihak;

2. Pengamatan auditori: nada suara, intonasi, kegagapan, konsistensi jawaban saat diperiksa;

3. Demonstrasi di persidangan: rekonstruksi peristiwa, peragaan cara kerja alat;

4. Pemeriksaan setempat (descente): pengamatan langsung di lokasi kejadian;

5. Pengamatan bukti elektronik/digital: menonton rekaman CCTV, memeriksa data digital, mengamati output AI di persidangan;

6. Kondisi psikologis yang teramati: kegelisahan, reaksi spontan, inkonsistensi sikap.


Dari 6 (enam) praktik peradilan tersebut, pengamatan visual, pengamatan auditori, demontrasi dipersidangan, descente serta kondisi peikologis yang teramati beririsan langsung dengan metode tafsir Psikologi kehakiman (judicial psychology).


Perubahan hukum acara pidana di Indonesia membuat kedudukan Psikologi kehakiman (judicial psychology) tersebut semakin penting. Ketika pengamatan hakim ditempatkan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dalam kerangka reformasi KUHAP, ruang kerja hakim menjadi luas, tetapi sekaligus lebih berisiko. (3)


Hakim memperoleh dasar normatif untuk menilai hal-hal yang ia tangkap di persidangan. Namun apa yang dilihat atau dirasakan hakim tidak selalu identik dengan kebenaran. Seseorang dapat tampak gelisah karena takut, gugup, atau tertekan, bukan karena berbohong.


Sebaliknya, orang yang tidak jujur dapat tampil tenang dan meyakinkan. Karena itu, pengamatan hakim tidak boleh diperlakukan sebagai instrumen yang kebal dari kekeliruan. Ia harus dipahami sebagai hasil observasi manusiawi yang tetap memerlukan pengujian rasional dan konfirmasi melalui alat bukti lain.


Pengamatan tanpa didasari metode yang jelas berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru. Bahkan bisa saja dalam satu Majelis Hakim mempunyai kesimpulan yang berbeda-beda terhadap apa yang diamati.


Teori psikologi kognitif sejak lama menunjukkan bahwa manusia mudah tertipu oleh kesan pertama. (4) Dalam konteks persidangan, kesalahan ini sering muncul ketika penilai terlalu percaya pada bahasa tubuh. Kontak mata yang terputus, tangan yang bergetar, jeda bicara yang panjang, atau ekspresi wajah yang tegang kerap dianggap sebagai pertanda kebohongan. Penelitian justru memperlihatkan bahwa petunjuk nonverbal semacam itu tidak dapat dijadikan ukuran yang andal. (5)


Orang yang jujur dapat terlihat tidak meyakinkan karena situasi sidang memang menegangkan. Sebaliknya, orang yang telah mempersiapkan kebohongan dengan baik dapat tampil stabil. Jika hakim terlalu bertumpu pada isyarat visual, maka penilaian kredibilitas akan bergeser dari pembacaan fakta ke pembacaan kesan, padahal kesan sering kali menipu. (6)


Masalahnya tidak berhenti pada penampilan luar. Memori saksi juga tidak bekerja seperti rekaman yang menyimpan seluruh peristiwa secara utuh. Ingatan manusia bersifat selektif, mudah berubah, dan dapat dipengaruhi oleh informasi yang datang kemudian. (7) Pertanyaan yang sugestif, pengulangan cerita, tekanan pemeriksaan, bahkan percakapan setelah kejadian dapat mengubah cara seseorang mengingat peristiwa.


Dalam keadaan seperti itu, seorang saksi mungkin benar-benar yakin dengan keterangannya, tetapi keyakinan tersebut belum tentu sejalan dengan akurasi faktual. Hakim yang tidak memahami sifat rapuhnya memori dapat keliru menghubungkan tingkat kepercayaan diri saksi dengan tingkat kebenaran keterangannya. (8) Kecenderungan inilah yang perlu diwaspadai, karena rasa yakin sering memberi efek persuasif yang kuat meskipun dasar faktualnya lemah. Untuk itu, diperluka metodologi sebagai standard yang dupergunakan dalam persidangan


Pengalaman negara-negara bertradisi Anglo-Saxon memperlihatkan persoalan tersebut secara jelas. Dalam sistem adversarial, pemeriksaan lisan dan konfrontasi langsung dipandang penting karena dianggap memberi kesempatan terbaik untuk menguji kebenaran. Hakim dalam beberapa yurisdiksi, juri diharapkan memperhatikan cara saksi menjawab, sikap tubuhnya, konsistensi reaksinya, dan kesan umum yang muncul selama persidangan. (9) Kepercayaan ini bertolak dari anggapan bahwa kebohongan akan tampak melalui perilaku.


Perkembangan riset psikologi justru menggugat asumsi itu. Proses pemeriksaan silang yang keras dapat membuat saksi yang jujur terlihat goyah, sedangkan orang yang terlatih mengendalikan diri dapat tampak meyakinkan. (10) Dengan kata lain, forum yang dirancang untuk menemukan kebenaran bisa menghasilkan distorsi jika pengamatan perilaku dibiarkan bekerja tanpa koreksi metodologis.


Inggris menunjukkan perkembangan yang lebih hati-hati. Tradisi lisan tetap dipertahankan, tetapi penilaian terhadap saksi tidak lagi semata-mata didasarkan pada sikap luar. (11) Pengadilan semakin menekankan pentingnya menguji konsistensi isi keterangan, kesesuaiannya dengan bukti objektif, dan logika narasi secara keseluruhan. Pendekatan ini tidak menghapus peran pengamatan hakim, melainkan menempatkannya dalam kerangka yang lebih terkendali.


Hakim masih boleh memperhatikan cara saksi memberi keterangan, tetapi penilaian akhirnya tidak boleh berhenti pada kesan personal. Ia harus bergerak menuju pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini penting karena menggeser pusat evaluasi dari intuisi yang tidak terukur ke alasan yang dapat diuji ulang. Karena itu, rasionalitas prosedural perlu dilengkapi dengan kesadaran psikologis.


Bagi Indonesia, pengakuan terhadap pengamatan hakim sebagai alat bukti memerlukan kehati-hatian yang lebih besar. Pengamatan hakim memang dapat membantu menangkap dinamika persidangan yang tidak selalu tercermin dalam alat bukti lain.


Namun nilai pembuktiannya hanya akan sahih apabila pengamatan tersebut diposisikan sebagai bagian dari proses pembuktian yang transparan dan dapat diuji, bukan sebagai dasar bagi intuisi hakim yang tidak dijelaskan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.


Hakim perlu membiasakan diri menyatakan tegas apa yang diamati, mengapa hal itu relevan, dan bagaimana pengamatan tersebut dikaitkan dengan bukti lain. Dengan cara itu, pengamatan tidak berubah menjadi kesan pribadi yang diberi nama yuridis.


Pada akhirnya, pembicaraan tentang psikologi kehakiman bukan dimaksudkan untuk melemahkan wibawa hakim, melainkan untuk memperkuat mutu putusan. Hakim tetap merupakan pusat penilaian perkara, tetapi ia tidak boleh dibayangkan sebagai subjek yang bebas dari keterbatasan kognitif. (12) Kesadaran akan bias merupakan syarat bagi objektivitas yang lebih matang.


Karena itu, pendidikan dan pelatihan hakim semestinya tidak hanya berisi hukum acara dan teknik menyusun putusan, tetapi juga pengetahuan dasar mengenai persepsi, memori, sugesti, confirmation bias, dan cara manusia menilai kebohongan. (13) Dalam negara hukum modern, pengamatan hakim harus dipadukan dengan disiplin bernalar, kewajiban memberi alasan, dan kerendahan hati epistemik. Hanya dengan landasan itulah pengamatan yudisial dapat berfungsi sebagai sarana mendekati kebenaran.


Dr. M. Luthfan HD Darus SH., M.H., M.Kn merupakan Hakim PN Sei Rampah

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Danrem 064/MY Dampingi Gubernur Banten Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak

Bahrudin Thea- Minggu, Maret 15, 2026 0
Danrem 064/MY Dampingi Gubernur Banten Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Cilegon ,- Pojok Jurnal com.    [Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto S.Sos., M.M., mendampingi Gubernur Banten Andra Soni dan Kapolda…

Berita Terpopuler

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Sabtu, Maret 14, 2026
Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Senin, Maret 09, 2026
Kodim Jajaran Korem 064/Maulana Yusuf Gelar Bazar Ramadhan TNI, Sediakan Kebutuhan Pokok bagi Prajurit dan Masyarakat

Kodim Jajaran Korem 064/Maulana Yusuf Gelar Bazar Ramadhan TNI, Sediakan Kebutuhan Pokok bagi Prajurit dan Masyarakat

Sabtu, Maret 14, 2026
SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

Sabtu, Maret 14, 2026
Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Minggu, Maret 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

Sabtu, Maret 14, 2026
Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan  Sembako

Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan Sembako

Minggu, Maret 15, 2026
Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025*

Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025*

Sabtu, Maret 14, 2026

Berita Terpopuler

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Sabtu, Maret 14, 2026
Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Senin, Maret 09, 2026
Kodim Jajaran Korem 064/Maulana Yusuf Gelar Bazar Ramadhan TNI, Sediakan Kebutuhan Pokok bagi Prajurit dan Masyarakat

Kodim Jajaran Korem 064/Maulana Yusuf Gelar Bazar Ramadhan TNI, Sediakan Kebutuhan Pokok bagi Prajurit dan Masyarakat

Sabtu, Maret 14, 2026
SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

Sabtu, Maret 14, 2026
Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Minggu, Maret 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

Sabtu, Maret 14, 2026
Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan  Sembako

Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan Sembako

Minggu, Maret 15, 2026
Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025*

Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025*

Sabtu, Maret 14, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan