-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Ponakan Yang Pukul Pamannya di Maluku, Disidang Singkat Usai Akui Bersalah* Ponakan Yang Pukul Pamannya di Maluku, Disidang Singkat Usai Akui Bersalah*

Ponakan Yang Pukul Pamannya di Maluku, Disidang Singkat Usai Akui Bersalah*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
14 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Maluku - Pojok Jurnal com.   [Sabtu, 14 Mar 2026    Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu melakukan sidang pembacaan putusan pada hari Kamis (12/03) atas perkara penganiyaan ringan dengan nomor register perkara 12/Pid.B/2026/PN Drh.


Persidangan awal dilaksanakan dengan susunan Majelis yakni Rendy selaku Ketua Majelis, Agung Risqiyanto dan Yudhistira Ary Prabowo masing-masing sebagai Hakim Anggota, setelah Majelis tidak berhasil mendamaikan korban dengan Terdakwa berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif kemudian Majelis mengupayakan proses persidangan dengan Pengakuan Bersalah berdasarkan Pasal 205 KUHAP, , maka terhadap pemeriksaan perkara yang semula dilaksanakan acara pemeriksaan biasa kemudian beralih ke acara pemeriksaan singkat dan Hakim yang bertugas untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yakni oleh Hakim Anggota 2 sebelumnya pada perkara pokok yakni Yudhistira Ary Prabowo yang kemudian bertindak sebagai Hakim Tunggal.


Kasus bermula pada tanggal 20 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIT, Paman (Korban) yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Keponakan (Terdakwa), menyaksikan motor milik keponakannya (Terdakwa) yang sedang terparkir didepan halaman rumah dari Terdakwa, tanpa pikir panjang Paman yang merasa motornya dibiarkan tanpa disimpan ditempat yang aman, maka tanpa terlebih dahulu memberikan informasi kepada Keponakan yang masih meminjam motor milik Pamannya pada hari itu, kemudian oleh Paman memindahkannya dari depan halaman rumah Keponakannya tersebut kedalam rumah Paman agar lebih aman dan ditakutkan akan hilang jika dibiarkan didepan halaman rumah.


Hingga pada akhirnya Ibu Kandung Terdakwa yang sebelumnya sempat mencari motor milik anaknya tiba- tiba kaget mengetahui sebab Korban (Paman) itu sendiri lah yang memindahkan motor tersebut kedalam rumah Korban (Paman), singkat cerita Terdakwa yang mengetahui hal tersebut melakukan sebanyak 3 (tiga) kali pemukulan kepada Paman Terdakwa (Korban) dan memecahkan 2 (dua) buah kaca jendela rumah Korban (Paman) sehingga Korban dalam hal ini mengalami kerugian materiil sejumlah Rp500 ribu rupiah yakni untuk biaya berobat termasuk biaya pemeriksaan Visum Et Repertum dan biaya perbaikan kaca jendela rumah yang pecah.


Saat proses acara persidangan Penuntut Umum bersedia beralih dengan metode pemeriksaan acara singkat, sebagaimana penyampaian Hakim hingga pada akhirnya persidangan dilaksanakan dengan proses cepat, dan  Penuntut Umum menuntut 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan Pidana Penjara terhadap Terdakwa.


Terhadap tuntutan tersebut Advokat dan Terdakwa menyampaikan pembelaannya yakni pada intinya memohon agar Hakim dapat memberikan putusan yang ringan dan seadil-adilnya terhadap Korban yang merupakan tulang punggung keluarga atas istri dan anaknya dan Terdakwa telah melakukan permohonan maaf langsung kepada Korban dihadapan Hakim, Advokat dan JPU dalam persidangan. Kemudian Hakim tunggal dalam putusannya juga telah banyak menyampaikan pertimbangannya terutama tentang pedoman pemidanaan dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 56 KUHP, yakni pada intinya Hakim mempertimbangkan tentang "sejatinya pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia, sehingga melalui pemidanaan ini Hakim berusaha memberikan putusan yang tidak hanya mengakomodir kepentingan korban namun juga mengakomodir salah satu tujuan untuk dapat mencapai kondisi rehabilitatif terhadap kondisi pelaku Tindak Pidana agar perspektif yang muncul tidak menjadikan pemidanaan sebagai alat untuk balas dendam, namun sebagai langkah korektif agar mengembalikan tujuan mulia pemidanaan yakni mengembalikan ke kondisi seperti semula antara Korban dan pelaku Tindak Pidana."

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Disiarkan Langsung Perkara Air Keras Aktivis, Dilmil Jakarta Transparan!*

Bahrudin Thea- Sabtu, Mei 09, 2026 0
*Disiarkan Langsung Perkara Air Keras Aktivis, Dilmil Jakarta Transparan!*
Jakarta,- PojokJurnal com .  [Jum'at, 08 Mei 2026 Pelaksanaan sidang tersebut menegaskan bahwa perkara yang didakwakan kepada anggota militer memang tepa…

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Jumat, Mei 08, 2026
Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Jumat, Mei 08, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Jumat, Mei 08, 2026
Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Jumat, Mei 08, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan