-->
Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Karyawan Leasing di Sulsel Ganti Kerugian Perusahaan, Diberi Pemaafan Hakim* Karyawan Leasing di Sulsel Ganti Kerugian Perusahaan, Diberi Pemaafan Hakim*

Karyawan Leasing di Sulsel Ganti Kerugian Perusahaan, Diberi Pemaafan Hakim*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
14 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Luwu Timur, Sulawesi Selatan - Pojok Jurnal com.  [Sabtu, 14 Mar 2026   Pengadilan Negeri Malili menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam perkara penggelapan Nomor 18/Pid.B/2026/PN Mll. Setelah Terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai serta ditunaikannya kewajiban Terdakwa mengganti kerugian korban.


Terdakwa yang bekerja sebagai collection field pada PT FIF Finance Pos Mangkutana Cabang Palopo melakukan penagihan pembayaran kredit kepada sejumlah nasabah sejak April hingga Agustus 2025. Dalam menjalankan tugas tersebut, Terdakwa menarik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio dan 1 (satu) unit Honda Scoopy Prestige warna putih dari nasabah yang menunggak pembayaran. Namun, Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penagihan kepada PT FIF Finance dan tidak memberikan kwitansi resmi kepada nasabah. Selain itu, 2 unit sepeda motor yang ditarik justru digadaikan kepada pihak lain. Akibat perbuatan tersebut, PT FIF Finance mengalami kerugian sebesar Rp53.945.000,00.


Majelis Hakim yang terdiri atas Pascalis Jiwandono, Kartika Sari Putri dan Rachmadani Fatria Agung Gumelar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemukakan bahwa dalam persidangan, Terdakwa dan perwakilan PT FIF Finance Pos Mangkutana Cabang Palopo menyatakan saling memaafkan secara sukarela tanpa paksaan. Terdakwa juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian korban. 


Sikap para pihak tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tertanggal 9 Maret 2026 yang disahkan oleh Majelis Hakim. Kesepakatan itu kemudian ditegaskan kembali dalam sidang pada 12 Maret 2026, yang dihadiri Terdakwa secara elektronik, istrinya, serta pihak korban. 


Majelis Hakim menilai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban, disertai pengembalian seluruh kerugian oleh Terdakwa, telah mewujudkan rasa keadilan yang nyata bagi kedua belah pihak. 


Para pihak juga telah berdamai dan saling memaafkan secara sukarela. Oleh karena itu, Majelis Hakim memandang bahwa pemidanaan terhadap Terdakwa bukanlah langkah yang tepat dan bijaksana karena justru berpotensi mencederai suasana perdamaian yang telah tercapai. Sikap Terdakwa tersebut tidak hanya layak dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, tetapi juga patut didukung dan diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab serta itikad baik untuk memulihkan keadaan. 


Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemaafan meskipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, serta memerintahkan pembebasan Terdakwa dari tahanan setelah putusan diucapkan.


Terdakwa menunjukkan penyesalan nyata dengan mengganti seluruh kerugian korban, sementara korban menunjukkan kebesaran hati dengan memberikan maaf.


Rekonsiliasi ini menjadi lebih bermakna karena terjadi di penghujung Bulan Suci Ramadan dan melibatkan para pihak yang beragama Islam. Bagi Terdakwa, tanggung jawab tersebut membuka kesempatan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Bagi korban, sikap memaafkan berbuah pemulihan kerugian ekonomi secara langsung.


Putusan rechterlijk pardon ini memberi ruang bagi hakim untuk mengaktualisasikan keadilan dan kemanusiaan yang sering kali dianggap abstrak. 


Sebagai suatu praktik peradilan yang relatif baru (di Indonesia), sehingga menciptakan suatu paradigma baru bahwa pengadilan dalam perkara pidana bukan saja tempat untuk menghukum, tetapi dalam perkara-perkara tertentu dengan memperhatikan substansi dari rasa keadilan, kemanusiaan dan kemanfaatan, dapat menjadi tempat bagi orang-orang yang berhadapan hukum sebagai sarana perdamaian dan pemulihan terhadap kedua belah pihak.


Putusan rechterlijk pardon memberi ruang bagi hakim untuk mewujudkan nilai keadilan dan kemanusiaan secara nyata dalam praktik peradilan. Konsep yang relatif baru di Indonesia ini menghadirkan paradigma bahwa pengadilan pidana tidak semata-mata berfungsi menjatuhkan hukuman.


Dalam perkara tertentu, dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan, pengadilan dapat menjadi ruang penyelesaian yang memulihkan hubungan para pihak serta menghadirkan perdamaian bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Disiarkan Langsung Perkara Air Keras Aktivis, Dilmil Jakarta Transparan!*

Bahrudin Thea- Sabtu, Mei 09, 2026 0
*Disiarkan Langsung Perkara Air Keras Aktivis, Dilmil Jakarta Transparan!*
Jakarta,- PojokJurnal com .  [Jum'at, 08 Mei 2026 Pelaksanaan sidang tersebut menegaskan bahwa perkara yang didakwakan kepada anggota militer memang tepa…

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Jumat, Mei 08, 2026
Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Jumat, Mei 08, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Jumat, Mei 08, 2026
Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Jumat, Mei 08, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan