-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Pidana Mati Jadi Pidana Khusus, Ada Masa Percobaan 10 Tahun* Pidana Mati Jadi Pidana Khusus, Ada Masa Percobaan 10 Tahun*

Pidana Mati Jadi Pidana Khusus, Ada Masa Percobaan 10 Tahun*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
15 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Bandung - Pojok Jurnal com  Sabtu,14,Maret 2026. [Pidana mati di Indonesia kini tidak lagi diposisikan sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof. Eddy Hiariej, mengatakan pidana khusus ini disertai dengan ketentuan masa percobaan selama 10 tahun.


“Pembentuk undang-undang mengambil jalan tengah, win win solution. Pidana mati ada, tetapi harus ada percobaan 10 tahun. Kalau berkelakuan baik, dikomutasi menjadi pidana seumur hidup. Itu mengapa sejarahnya, mengapa pidana mati tetap ada,” jelas Wamenkum saat menjadi pembicara pada Sosialisasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, di Universitas Padjadjaran Bandung, Kamis (12/03/2026).


Lebih jauh, Wamenkum menjelaskan bahwa terdapat empat kategori penerapan hukum pidana mati oleh negara-negara dunia. Pertama, ada negara yang sama sekali menghapus pidana mati. Kedua, ada negara yang mengenal de facto abolitionist death penalty, yaitu masih mempertahankan hukuman mati dalam undang-undangnya namun tidak pernah menerapkan hukuman mati itu.


“Jadi secara de facto, dia menghapus pidana mati meskipun di hukumannya ada, di undang-undangnya ada, negara mana? Belgia. Belgia itu ada pidana mati, tapi dia tidak pernah menerapkan itu, de facto abolitionist dia,” ucap Eddy.


Berikutnya, lanjut Wamenkum, ada negara-negara yang tetap mencantumkan pidana mati untuk kejahatan-kejahatan tertentu, contohnya Amerika Serikat. Terakhir kategori keempat, ada pula negara-negara yang tetap mempertahankan pidana mati, tetapi dengan pola yang ada di dalam KUHP kita. China termasuk di antaranya.


“Makanya kalau diperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006, dikatakan pidana mati dijatuhkan dengan percobaan. Jadi memberi kesempatan bagi terpidana mati itu bertobat lah, kira-kira begitu. Sehingga dikomutasi menjadi pidana seumur hidup,” ucap Eddy dalam kegiatan yang bertemakan ‘Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum’ tersebut.


Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Padjadjaran, Prof. Zahrotur Rusyda Hinduan mengatakan pembaharuan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia. Sehingga forum seperti ini menjadi ruang strategis untuk memperdalam pemahaman dan menyatukan perspektif bagi para profesi hukum.


“Kami di Universitas Padjadjaran sangat berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat, serta memperkuat kesiapan kita semua dalam menghadapi implementasi rezim hukum pidana yang baru,” ujarnya.


Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, mengatakan kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat (IKANO) Universitas Padjadjaran.


“Sinergi lintas lembaga ini diharapkan menjadi model kolaborasi berkelanjutan dalam penyebarluasan informasi hukum, dan peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan di bidang hukum,” ujar Asep.


Kegiatan ini diikuti oleh 1.000 orang peserta yang berasal dari berbagai unsur pemangku kepentingan, seperti unsur Kepolisian Daerah Jawa Barat, unsur Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, unsur Badan Peradilan se-Jawa Barat, unsur Pemerintah Daerah Jawa Barat, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta unit pelaksana teknisnya masing-masing. Peserta lainnya adalah dari unsur perguruan tinggi, organisasi profesi notaris, organisasi advokat, serta organisasi pemberi bantuan hukum se-Jawa Barat.

Red Bahrudin 

Sumber Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Disiarkan Langsung Perkara Air Keras Aktivis, Dilmil Jakarta Transparan!*

Bahrudin Thea- Sabtu, Mei 09, 2026 0
*Disiarkan Langsung Perkara Air Keras Aktivis, Dilmil Jakarta Transparan!*
Jakarta,- PojokJurnal com .  [Jum'at, 08 Mei 2026 Pelaksanaan sidang tersebut menegaskan bahwa perkara yang didakwakan kepada anggota militer memang tepa…

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Jumat, Mei 08, 2026
Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Jumat, Mei 08, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026

Berita Terpopuler

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Jubir KPK : Ke Blitar Hanya Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemkab Blitar.

Selasa, Mei 05, 2026
Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Gerakan Serang Raya Datangi Polda Banten, Bahas Dugaan Korupsi di 10 PKBM Kabupaten Serang

Selasa, Mei 05, 2026
Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar Dua Periode, Siap ramaikan Bursa Ketua KONI Kota Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

*Badilum Himbau Seluruh PT Gunakan BLC dalam Bimtek PNBP*

Selasa, Mei 05, 2026
Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Pembinaan di PN Tangerang, PT Banten Kembali Tekankan Integritas*

Jumat, Mei 08, 2026
Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Ketua MA: Hakim dan Aparatur Peradilan Harus Teguh Moral*

Jumat, Mei 08, 2026
DUGAAN  TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

DUGAAN TAKEDOWN SEPIHAK & DUGAAN PENAHANAN DANA: PELAKSANA PROYEK KDKMP PANDEGLANG DESAK NEGARA TURUN TANGAN

Selasa, Mei 05, 2026
*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

*Wujudkan Peradilan Inklusif, IKAHI Dukung Penuh Program Mentoring BPHPI*

Selasa, Mei 05, 2026
Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Pengrusakan Fasilitas Desa Wisata: Solusi Utilitarianisme di Wakatobi, Mungkinkah?*

Selasa, Mei 05, 2026
Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Ratusan Massa PSHT Gelar Aksi Damai di DPRD dan KONI Kabupaten Blitar.

Jumat, Mei 08, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan