KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026
Jakarta- Pojok Jurnal com. [ Kamis,26 Maret 2026. Seleksi ini terbuka bagi dua kategori peserta, yakni hakim karier dan nonkarier.
Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) membuka penerimaan usulan Calon Hakim Agung Tahun 2026.
Seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengisian jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).
Dalam pengumuman bernomor 1/PENG/PIM/RH.01.01/03/2026 yang diterbitkan pada 25 Maret 2026, Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk mengikuti seleksi Calon Hakim Agung pada sejumlah kamar, yakni Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak.
Seleksi ini terbuka bagi dua kategori peserta, yakni hakim karier dan nonkarier. Untuk jalur hakim karier, calon harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim, termasuk pernah menjabat sebagai hakim tinggi, serta tidak pernah dijatuhi sanksi sedang atau berat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Selain itu, calon peserta berusia sekurang-kurangnya 45 tahun serta bergelar pendidikan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang memilki keahlian di bidang hukum.
Sementara itu, jalur nonkarier diperuntukkan bagi profesional hukum atau akademisi yang memiliki pengalaman minimal 20 tahun, berpendidikan doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum sesuai dengan kamar yang dipilih.
Calon peserta dari jalur nonkarier juga tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial mulai 26 Maret hingga 16 April 2026 pukul 23.59 WIB.
Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah dalam laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id dalam format digital sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara.
Peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi akan diminta menyerahkan karya profesi, seperti putusan pengadilan bagi hakim karier atau karya ilmiah bagi akademisi, sebagai bagian dari penilaian kualitas.
Komisi Yudisial menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya. Peserta juga diimbau untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi.
Red Bahrudin
Penulis: Satria Kusuma
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar