-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda Karyawan Leasing di Sulsel Ganti Kerugian Perusahaan, Diberi Pemaafan Hakim* Karyawan Leasing di Sulsel Ganti Kerugian Perusahaan, Diberi Pemaafan Hakim*

Karyawan Leasing di Sulsel Ganti Kerugian Perusahaan, Diberi Pemaafan Hakim*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
14 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Luwu Timur, Sulawesi Selatan - Pojok Jurnal com.  [Sabtu, 14 Mar 2026   Pengadilan Negeri Malili menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam perkara penggelapan Nomor 18/Pid.B/2026/PN Mll. Setelah Terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai serta ditunaikannya kewajiban Terdakwa mengganti kerugian korban.


Terdakwa yang bekerja sebagai collection field pada PT FIF Finance Pos Mangkutana Cabang Palopo melakukan penagihan pembayaran kredit kepada sejumlah nasabah sejak April hingga Agustus 2025. Dalam menjalankan tugas tersebut, Terdakwa menarik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio dan 1 (satu) unit Honda Scoopy Prestige warna putih dari nasabah yang menunggak pembayaran. Namun, Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penagihan kepada PT FIF Finance dan tidak memberikan kwitansi resmi kepada nasabah. Selain itu, 2 unit sepeda motor yang ditarik justru digadaikan kepada pihak lain. Akibat perbuatan tersebut, PT FIF Finance mengalami kerugian sebesar Rp53.945.000,00.


Majelis Hakim yang terdiri atas Pascalis Jiwandono, Kartika Sari Putri dan Rachmadani Fatria Agung Gumelar yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemukakan bahwa dalam persidangan, Terdakwa dan perwakilan PT FIF Finance Pos Mangkutana Cabang Palopo menyatakan saling memaafkan secara sukarela tanpa paksaan. Terdakwa juga menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh kerugian korban. 


Sikap para pihak tersebut dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian tertanggal 9 Maret 2026 yang disahkan oleh Majelis Hakim. Kesepakatan itu kemudian ditegaskan kembali dalam sidang pada 12 Maret 2026, yang dihadiri Terdakwa secara elektronik, istrinya, serta pihak korban. 


Majelis Hakim menilai kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban, disertai pengembalian seluruh kerugian oleh Terdakwa, telah mewujudkan rasa keadilan yang nyata bagi kedua belah pihak. 


Para pihak juga telah berdamai dan saling memaafkan secara sukarela. Oleh karena itu, Majelis Hakim memandang bahwa pemidanaan terhadap Terdakwa bukanlah langkah yang tepat dan bijaksana karena justru berpotensi mencederai suasana perdamaian yang telah tercapai. Sikap Terdakwa tersebut tidak hanya layak dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, tetapi juga patut didukung dan diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab serta itikad baik untuk memulihkan keadaan. 


Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemaafan meskipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, serta memerintahkan pembebasan Terdakwa dari tahanan setelah putusan diucapkan.


Terdakwa menunjukkan penyesalan nyata dengan mengganti seluruh kerugian korban, sementara korban menunjukkan kebesaran hati dengan memberikan maaf.


Rekonsiliasi ini menjadi lebih bermakna karena terjadi di penghujung Bulan Suci Ramadan dan melibatkan para pihak yang beragama Islam. Bagi Terdakwa, tanggung jawab tersebut membuka kesempatan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Bagi korban, sikap memaafkan berbuah pemulihan kerugian ekonomi secara langsung.


Putusan rechterlijk pardon ini memberi ruang bagi hakim untuk mengaktualisasikan keadilan dan kemanusiaan yang sering kali dianggap abstrak. 


Sebagai suatu praktik peradilan yang relatif baru (di Indonesia), sehingga menciptakan suatu paradigma baru bahwa pengadilan dalam perkara pidana bukan saja tempat untuk menghukum, tetapi dalam perkara-perkara tertentu dengan memperhatikan substansi dari rasa keadilan, kemanusiaan dan kemanfaatan, dapat menjadi tempat bagi orang-orang yang berhadapan hukum sebagai sarana perdamaian dan pemulihan terhadap kedua belah pihak.


Putusan rechterlijk pardon memberi ruang bagi hakim untuk mewujudkan nilai keadilan dan kemanusiaan secara nyata dalam praktik peradilan. Konsep yang relatif baru di Indonesia ini menghadirkan paradigma bahwa pengadilan pidana tidak semata-mata berfungsi menjatuhkan hukuman.


Dalam perkara tertentu, dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan, pengadilan dapat menjadi ruang penyelesaian yang memulihkan hubungan para pihak serta menghadirkan perdamaian bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.

Red Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Ponakan Yang Pukul Pamannya di Maluku, Disidang Singkat Usai Akui Bersalah*

Bahrudin Thea- Sabtu, Maret 14, 2026 0
Ponakan Yang Pukul Pamannya di Maluku, Disidang Singkat Usai Akui Bersalah*
Maluku - Pojok Jurnal com .   [Sabtu, 14 Mar 2026    Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu melakukan sidang pembacaan putusan pada hari Kamis (12/03) atas pe…

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Minggu, Maret 08, 2026
Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Sabtu, Maret 14, 2026
Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Senin, Maret 09, 2026
Kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang diselenggarakan oleh Paguyuban Abah Nasrip.

Kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang diselenggarakan oleh Paguyuban Abah Nasrip.

Minggu, Maret 08, 2026
 *Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah*

*Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah*

Minggu, Maret 08, 2026

Berita Terpopuler

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

FSPBC Gelar Bukber dan Diskusi Hak Pekerja di Cilegon

Sabtu, Maret 07, 2026
Cilegon –Pojok Jurnal com  [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Cilegon –Pojok Jurnal com [PPPKRI Satuan BELA NEGARA MADA II Kota Cilegon Gelar Halal Bihalal, Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Minggu, Maret 08, 2026
*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

*Ditjen Badilum Ingatkan Kembali Kewajiban Lapor LHKPN*

Sabtu, Maret 07, 2026
Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Danrem 064/MY Tinjau Pembangunan Sejumlah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Serang

Minggu, Maret 08, 2026
Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Sabtu, Maret 14, 2026
Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Senin, Maret 09, 2026
Kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang diselenggarakan oleh Paguyuban Abah Nasrip.

Kegiatan buka puasa bersama (bukber) yang diselenggarakan oleh Paguyuban Abah Nasrip.

Minggu, Maret 08, 2026
 *Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah*

*Anggota Brimob & Pendeta Berdamai, PN Masohi Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah*

Minggu, Maret 08, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan