-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Telusuri

PT. Via Multi Media

PT. Via Multi Media
www.pojokjurnal.com
Beranda *DPR dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor dalam KUHAP* *DPR dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor dalam KUHAP*

*DPR dan Pemerintah Minta Penundaan Sidang Uji Kesetaraan Pelapor dan Terlapor dalam KUHAP*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
15 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, - Pojok Jurnal com.  [Sabtu,14 Maret 2026   Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian materiil Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada Jumat (13/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.


Sejatinya, agenda sidang Permohonan Nomor 2/PUU-XXIV/2026 hari ini adalah untuk mendengar keterangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah). Namun, DPR dan Pemerintah memohon penundaan sidang karena belum siap menyampaikan keterangan.


“Agenda persidangan pada pagi hari ini untuk mendengar keterangan DPR dan Presiden tetapi keduanya mengajukan permohonan untuk penundaan karena belum siap dengan keterangannya. Kalau DPR mungkin lagi reses, kalau Pemerintah, mungkin sudah pada mudik ya, Pak?” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang. 


Suhartoyo menegaskan Mahkamah belum bisa menjadwalkan sidang berikutnya karena harus mengatur sidang-sidang lainnya dan juga bertepatan dengan adanya libur panjang Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Informasi kepastian mengenai agenda persidangan selanjutnya akan diberitahukan kepada para pihak dengan tenggang waktu yang cukup.


“Oleh karena itu, supaya ke depan di persidangan berikutnya, jangan mohon penundaan lagi,” kata Suhartoyo.


Sebelumnya, dua warga, Lina (Pemohon I) dan Sandra Paramita (Pemohon II), mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 16, Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemohon menilai pasal-pasal a quo bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Pasal konstitusi itu menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Pemohon mendalilkan pasal ini hanya memberikan hak dan perlindungan kepada pelapor dengan mewajibkan Penyelidik atau Penyidik untuk memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada pelapor, tanpa memberikan jaminan hak yang setara kepada terlapor untuk diberitahu, didengar, atau membela diri pada tahap yang sama. Akibatnya, terlapor berada dalam posisi yang sangat tidak menguntungkan karena tidak memiliki akses informasi yang sama dengan pelapor.


Dalam petitum, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 16 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula, “... (3) Dalam hal pada tingkat penyelidikan adanya pihak yang menjadi terlapor, penyelidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan." Para Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 19 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa wajib diberitahukan dan dilibatkan dalam pelaksanaan gelar perkara para pihak yang berkepentingan langsung, yakni pelapor dan terlapor. Kemudian meminta Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: "Untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan dengan terlebih dahulu memberi status orang tersebut sebagai Tersangka, Calon Tersangka, atau Saksi". Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 23 ayat (5) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan wajib diberikan kepada pelapor dan terlapor sebagai pihak yang sama-sama berkepentingan langsung dalam perkara pidana.

Red Bahrudin 

Penulis: Utami Argawati.

Sumber  Humas: MKRI






Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UCAPAN DARI YUKIE PAS BAND

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Advertiser

Advertiser
CAVIAR HERBAL

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Danrem 064/MY Dampingi Gubernur Banten Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak

Bahrudin Thea- Minggu, Maret 15, 2026 0
Danrem 064/MY Dampingi Gubernur Banten Tinjau Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Cilegon ,- Pojok Jurnal com.    [Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto S.Sos., M.M., mendampingi Gubernur Banten Andra Soni dan Kapolda…

Berita Terpopuler

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Sabtu, Maret 14, 2026
Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Senin, Maret 09, 2026
Kodim Jajaran Korem 064/Maulana Yusuf Gelar Bazar Ramadhan TNI, Sediakan Kebutuhan Pokok bagi Prajurit dan Masyarakat

Kodim Jajaran Korem 064/Maulana Yusuf Gelar Bazar Ramadhan TNI, Sediakan Kebutuhan Pokok bagi Prajurit dan Masyarakat

Sabtu, Maret 14, 2026
SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

Sabtu, Maret 14, 2026
Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Minggu, Maret 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

Sabtu, Maret 14, 2026
Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan  Sembako

Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan Sembako

Minggu, Maret 15, 2026
Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025*

Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025*

Sabtu, Maret 14, 2026

Berita Terpopuler

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Tumpukan Sampah Berbau Tidak Sedap yang Diduga Pembuangan Dari Dapur MBG ,Sangat Di Keluhkan Warga

Sabtu, Maret 14, 2026
Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Kemenko Perekonomian Dukung ASOCIO Digital AI Summit 2026, Jakarta Siap Jadi Pusat Kolaborasi AI Asia–Oseania

Senin, Maret 09, 2026
Kodim Jajaran Korem 064/Maulana Yusuf Gelar Bazar Ramadhan TNI, Sediakan Kebutuhan Pokok bagi Prajurit dan Masyarakat

Kodim Jajaran Korem 064/Maulana Yusuf Gelar Bazar Ramadhan TNI, Sediakan Kebutuhan Pokok bagi Prajurit dan Masyarakat

Sabtu, Maret 14, 2026
SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

SDN Munjul 1 Adakan Gelar Buka Bersama Kepala Sekolah Dewan Guru Dan Para Siswa _ Siswi

Sabtu, Maret 14, 2026
Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Danrem 064/MY Hadiri Buka Puasa Bersama Forkopimda Banten

Minggu, Maret 15, 2026
Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

Aliansi Peduli Banten (APB) Ajukan Permohonan Audiensi ke Dinas PUPR Provinsi Banten Terkait Dugaan Masalah Proyek Irigasi

Sabtu, Maret 14, 2026
Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan  Sembako

Kades Munjul Iif Suramiharja Sumbang Untuk Kas RMB, Sekaligus Memberikan Santunan Untuk Warga Berupa Uang dan Sembako

Minggu, Maret 15, 2026
Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025*

Prestasi Gemilang! Pengadilan Agama Sumenep Raih PTA Surabaya AWARDS 2025*

Sabtu, Maret 14, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan