*Surat Perintah Habeas Corpus Sebagai Cikal Bakal Praperadilan*
Jakkarta - Pojok Jurnal com. [Rabu, 04 Feb 2026. Praperadilan merupakan salah satu lembaga yang ada dibawah Pengadilan Negeri yang sebelumnya sudah diperkenalkan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan diatur pada Pasal 77. Sebelumnya, hukum acara praperadilan ini mengacu pada HIR, aturan zaman belanda yang dipakai sebagai pedomannya. Kemudian kewenangan lembaga itu sekarang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Pasal 158, yaitu mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan;
c. Permintaan Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. Penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. Penangguhan pembantaran Penahanan.
Lembaga praperadilan lahir dari inspirasi yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan.
Habeas Corpus Act telah memberikan hak pada seseorang untuk melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melakukan penahanan atas dirinya untuk membuktikan bahwa penahanan tersebut tidak melanggar hukum atau benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini dilakukan guna menjamin bahwa perampasan/pembatasan kemerdekaan terhadap seorang tersangka atau terdakwa itu benar-benar telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia.
Kemudian Surat perintah habeas corpus ini dikeluarkan oleh pengadilan pada pihak yang sedang menahan melalui prosedur yang sederhana langsung dan terbuka sehingga dapat dipergunakan oleh siapapun.
Adapun bunyi surat perintah habeas corpus (the writ of habeas corpus) adalah sebagai berikut: “Si tahanan berada dalam penguasaan Saudara. Saudara wajib membawa orang itu di depan pengadilan serta wajib menunjukan alasan yang menyebabkan penahanannya.”
Prinsip dalam habeas corpus ini telah memberikan inspirasi untuk menciptakan suatu forum yang memberikan hak dan kesempatan kepada seseorang yang sedang menderita karena dirampas/dibatasi kemerdekaannya untuk mengadukan nasibnya sekaligus menguji kebenaran dan ketepatan dari tindakan kekuasaan berupa penggunaan upaya paksa (dwang middelen), baik penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan maupun pembukaan surat-surat yang dilakukan oleh pihak kepolisian ataupun kejaksaan.
Sehingga, karena dilatarbelakangi oleh situasi dan kondisi saat itu dimana sering terjadi pelanggaran hak asasi tersangka atau terdakwa oleh penyidik dan jaksa penuntut umum, dan pada waktu itu tidak adanya suatu lembaga atau mekanisme yang dapat menilai dan menguji apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum atau tidak. Seorang tersangka atau terdakwa yang ditangkap atau ditahan, seolah-olah berada dalam suatu “ruangan gelap” yang tidak berdaya sama sekali (helpless).
Pada akhirnya sidang praperadilan yang diadakan atas permintaan tersangka atau terdakwa ataupun keluarganya atau atas kuasanya merupakan suatu bentuk persidangan yang digelar diruang sidang yang terbuka.
Sidangnya dipimpin seorang hakim tunggal, guna memanggil pihak penyidik atau jaksa penuntut umum yang telah melakukan upaya paksa agar mempertanggungjawabkan tindakannya dimuka pengadilan.
Apakah yang bersangkutan tersangka atau terdakwa benar-benar beralasan dan berlandaskan hukum untuk ditangkap dan ditahan.
Sistem pengujian melalui sidang terbuka ditujukan untuk menjamin hak asasi berupa hak dan upaya hukum dalam melawan perampasan atau pembatasan kemerdekaan yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh penyidik ataupun penuntut umum sebagaimana bunyi dalam surat dalam Habeas Corpus Act.
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta

Posting Komentar