PT Jakarta Perberat Vonis Eks Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Bui di Kasus Korupsi*
Jakarta- Pojok Jurnal com. [Selasa, 03 Feb 2026 Pengadilan Tinggi (PT)Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta di kasus korupsi. Majelis tinggi berpendapat Muhammad Arif Nuryanta bersama-sama majelis hakim menerima suap saat mengadili korupsi korporasi Wilmar dkk.
Kasus bermula saat Wilmar dkk sebagai korporasi didakwa melakukan korupsi. Saat itu, Muhammad Arif Nuryanta masih sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan menunjuk majelis hakim Djuyamto, Agam Syarif dan Ali Muhtarom. Belakangan, ada pihak yang mendekati Muhammad Arif Nuryanta meminta agar Wilmar dkk dilepaskan/dibebaskan dengan perantara Panitera Muda PN Jakut, Wahyu Gunawan. Permintaan itu ditanggapi dan tidak gratis. Muhammad Arif Nuryanta meminta sejumlah uang dan diteruskan ke majelis.
Patgulipat itu terungkap dan mereka diadili dalam berkas terpisah. Awalnya, Muhammad Arif Nuryanta dihukum 12 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Muhammad Arif Nuryanta tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
“Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 (seratus empat puluh) hari,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (3/2/2025).
Majelis banding yang diketuai Albertina Ho itu juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000,00 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ucap majelis.
Putusan penjara pengganti Uang Pengganti juga naik. Sebelumnya, PN Jakpus memutuskan penjara pengganti atas Uang Pengganti selama 5 tahun.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis.
Red Bahrudin
Sumber Humas MA Jakarta
.jpg)
Posting Komentar