Tambal Jalan Raya Pakai Paving Block Disorot, Aliansi Peduli Banten Duga Pelanggaran dan KKN*
TANGERANG, BANTEN –pojokjurnal.com |Penanganan kerusakan jalan raya menggunakan paving block di sejumlah ruas jalan wilayah Tangerang Raya menuai sorotan publik. Metode tersebut dinilai tidak sesuai standar teknis perkerasan jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Secara teknis, paving block bukan material penambalan jalan raya. Dalam Spesifikasi Umum Bina Marga Kementerian PUPR, penambalan jalan wajib menggunakan aspal hotmix, cold mix untuk kondisi darurat, atau beton semen. Penggunaan paving block hanya diperuntukkan bagi trotoar, area parkir, dan jalan lingkungan.
Praktik tersebut diduga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2022, serta PP Nomor 34 Tahun 2006, yang mewajibkan penyelenggara jalan menjaga standar keselamatan dan kelayakan fungsi jalan.
Ketua Aliansi Peduli Banten, Iwan Setiawan, membenarkan praktik tersebut terjadi di beberapa titik jalan di Tangerang. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Aliansi Peduli Banten menemukan sejumlah pekerjaan pemeliharaan jalan di bawah kewenangan UPTD PJJ Tangerang, Dinas PUPR Provinsi Banten, yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dan diindikasikan adanya praktik KKN dalam pelaksanaannya.
Aliansi Peduli Banten menyebut telah melayangkan aduan dan surat klarifikasi resmi kepada PUPR Provinsi Banten, namun hingga kini tidak mendapat respons. Kondisi tersebut menimbulkan kesan seolah-olah aduan masyarakat diabaikan, kebal hukum, dan sulit disentuh penegakan hukum di tingkat daerah.
Atas dasar itu, Aliansi Peduli Banten menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut langsung ke Kejaksaan Agung RI, guna mendorong penegakan hukum yang objektif dan transparan.
"Red*

Posting Komentar