Telusuri
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
PojokJurnal.Com
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pedidikan
  • Opini
  • Sosok
  • Teknologi
  • Industri
  • Info dan Tips
  • Wisata
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Politik
  • Ekonomi
Beranda *20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi* *20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi*

*20 Hakim Ikuti Pelatihan Penerapan Pasal Kebebasan Berekspresi*

Bahrudin Thea
Bahrudin Thea
19 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta - Pojok Jurnal com. [Senin, 19 Jan 2026   Sebanyak 20 orang hakim mengikuti pelatihan penerapan pasal kebebasan berekspresi. Pelatihan hasil kerja sama Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) ini berlangsung 3 hari sejak Senin (19/1/2026)di Hotel Mercure, Jakarta.


“Berlakunya  KUHP baru menuntut pemahaman yang utuh, Hakim tidak hanya berfungsi menegakan hukum tetapi juga penjaga konstitusi,” ungkap Syamsul Arief, Plt Kepala Pusdiklat Teknis MA-RI ketika membuka pelatihan.


“Putusan terkait kebebasan berekspresi selalu menarik perhatian, tidak saja di level eksternal tetapi juga internal”, sambungnya.


Dengan proses seleksi panjang peserta pelatihan,  diharapkan akan mematik diskusi mendalam. “Tingkatkan kompetensi agar cadas, cerdas berintegritas,” pungkas Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA-RI.


Todung Mulya Lubis, Wakil Ketua Dewan Pembina LeIP yang hadir memberikan Keynote Speech menyampaikan bahwa kebebasan berekspresi menjadi isu penting dalam negara demokrasi. 


Hak tersebut merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi, ia tidak datang dari negara karena hak yang melekat sejak manusia lahir. “It's not about citizen rights, it's about human rights,” ujarnya.


KUHP baru masih mengatur pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi. “Selain bertentangan dengan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi juga dapat mengancam dan mempersempit ruang kebebasan berekspresi,” jelas Todung Mulya Lubis.


Sementara itu M Tanziel Aziezi, Direktur Eksekutif LeIP mengatakan “KUHP dan KUHAP mulai berlaku 2 Januari 2026, banyak terjadi perubahan, memastikan bagaimana penerapannya dalam kerangka perlindungan HAM”.

Red :Bahrudin 

Sumber Humas MA Jakarta 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Advertiser

Advertiser
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025

Advertiser

Advertiser
Marhaban Yaa Ramadhan "DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa"

Advertiser

Advertiser
DPRD Oku Selatan Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Kabupaten Oku Selatan Ke - 21

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser
Keluarga Besar DPRD OKU Selatan Mengucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024 - 2029

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*

Bahrudin Thea- Senin, Januari 19, 2026 0
*Pengadilan Tinggi Jakarta Ikuti Pertemuan Rutin Perisai Badilum Episode ke-13*
Jakarta, - Pojok Jurnal com   [Senin,19 Januari 2026   Pengadilan Tinggi Jakarta mengikuti Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai…

Berita Terpopuler

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

Selasa, Januari 13, 2026
DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

Sabtu, Januari 17, 2026
*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Selasa, Januari 13, 2026
Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia   sampai saat ini Belum ada perhatian  Dari Bupati  dan Kadinsos Pandeglaang

Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia sampai saat ini Belum ada perhatian Dari Bupati dan Kadinsos Pandeglaang

Sabtu, Januari 17, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

Selasa, Januari 13, 2026
WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

Sabtu, Januari 17, 2026
Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Sabtu, Januari 17, 2026
Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Rabu, Januari 14, 2026
8  Terbaik  Khotmil  Qur'an Ke- 4  30 Juz  Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

8 Terbaik Khotmil Qur'an Ke- 4 30 Juz Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

Minggu, Januari 18, 2026

Berita Terpopuler

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

RESMOB BANTEN BONGKAR PEREDARAN MOTOR YANG DIDUGA TIDAK MEMILIKI SURAT-SURAT LENGKAP, DIBAWA BUS ALS 041 JURUSAN PULOGADUNG-MEDAN

Selasa, Januari 13, 2026
DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

DIDUGA FIKTIF DAN SARAT KKN, DUA PKBM SERANG DISELIDIKI

Sabtu, Januari 17, 2026
*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

*Pemerintah Resmi Keluarkan PP Tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

Selasa, Januari 13, 2026
Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia   sampai saat ini Belum ada perhatian  Dari Bupati  dan Kadinsos Pandeglaang

Dampak Bencana Alam Banjir Luas di Wilayah Kecamatan Patia sampai saat ini Belum ada perhatian Dari Bupati dan Kadinsos Pandeglaang

Sabtu, Januari 17, 2026
Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Aliansi Gerakan Serang Raya akan Laporkan Resmi Ke APH PKBM Maharani Diduga Berbau Sarat KKN

Senin, Januari 19, 2026
*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

*Gerak Cepat Badilum Tanggapi Penyesuaian KUHP KUHAP Baru pada SIPP*

Selasa, Januari 13, 2026
WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

WKMA Bidang Non Yudisial Memimpin Delegasi Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan Tahun Perundangan (Opening Legal Year) Malaysia 2026*

Sabtu, Januari 17, 2026
Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Putusan Hakim Sebagai Obat Ketidakadilan*

Sabtu, Januari 17, 2026
Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Rabu, Januari 14, 2026
8  Terbaik  Khotmil  Qur'an Ke- 4  30 Juz  Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

8 Terbaik Khotmil Qur'an Ke- 4 30 Juz Pondok - Pesantren Salafiyah Al- Barokah tahun 2026

Minggu, Januari 18, 2026
PojokJurnal.Com

About Us

PojokJurnal.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: pojokjurnal59@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 | PojokJurnal.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan